Pembagian Warisan Orangtua

Assalamu'alaykum wr wb
Alhamdulillah. Allohumma sholli ala muhammad. Semoga kita semua senantiasa diberikan kekuatan dan tekad untuk terus memperbaiki diri.

Ibu saya telah meninggal lebih dari satu tahun, tapi harta warisannya belum dibagi karena belum dihitung semuanya dan belum dipastikan pembagiaannya. Keadaannya: Suami (ayah saya) masih hidup, kedua orangtuanya telah meninggal, tapi ada ibu tirinya yang masih hidup. Anak ada tiga, 1 laki, dua perempuan. saudara kandungnya ada dua. Selain itu, apakah saudara jauh, sepert sepupunya berhak atas harta warisan? Jazakalloh

Wassalamu'alaykum wr wb 

Ario - Banten 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Sebaiknya harta alamahumah segera dihitung secara total agar bisa segera dilakukan pembagian harta warisan. Sebab harta warisan itu memang seharusnya dibagikan secepatnya, agar semua urusan bisa segera tuntas. Kalau tidak, ditakutkan akan terjadi hal-hal yang akan merubah kompisisi pembagian warisan nantinya. 

Menilik dari daftar orang-orang yang Anda tanyakan, sebagian dari mereka memang berhak atas warisan dan sebagian lagi tidak. 

1. Suami 
Beliau jelas mendapatkan harta warisan. Besarnya adalah ¼ atau 25 % dari total harta alamrhumah, sebab alamarhumah punya anak. Bila almarhumah tidak punya anak, maka hak suami menjadi ½ atau 50 % dari total harta. 

2. Ibu Tiri 
Beliau tidak termasuk orang yang secara langsung mendapatkan hak dalam warisan. Sebab ibu tiri bukanlah orang yang melahrikannya. Namun bila para ahli waris bersedia, beliau boleh saja diberikan harta ala kadarnya sesuai dengan keikhlasan masing-masing. 

3. Satu laki-laki dan dua anak perempuan. 
Mereka bertiga termasuk ahli waris dan berhak atas harta secara ashabah. Maksudnya adalah mereka mendapat sisa harta almarhumah setelah sebelumnya dikurangi dengan jatah untuk para ashabul Furudh. Dalam hal ini yang menjadi ashabul furudh adalah ayah. Maka mereka bertiga mendapatkan ¾ atau 75 % berupa sisa harta yang telah diambil 25 %-nya oleh ayah mereka. 

Hukum waris mengharuskan anak laki-laki menerima warisan dua kali lipat lebih besar dari wanita, sehingga dari ¾ harta itu, anak laki-laki mendapat 2/4 x ¾ = 6/16. Sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat ¼ x ¾ = 3/16. Sehingga mereka bertiga mendapatkan 6/16 + 3/16 +3/16 = 12/16. Dan ayah mereka mendapatkan ¼ atau 4/16 bagian. 

Saudara Kandung dan Sepupu Keduanya sebenarya punya hak warisan, namun posisi mereka terhijab/tertutup oleh adanya anak laki-laki almarhumah. Sehingga bagian mereka gugur dengan sendirinya. Seandainya tidak ada anak laki-laki alamarhumah, mereka masih mungkin mendapatkan bagian sebagai ashabah. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Harta Pusaka

Pembahagian Harta Pusaka 

Bagaimana pembahagian seoarang perempuan yang belum berkahwin tetapi mempunyai seorang anak angkat meninggalkan harta sebanyak rm 150.000 apakah hukum jika dia memberikan kesemua hartanya pada anak angkat sebelum dia meninggal dunia? dan dalam masa yang sama dia mempunyai waris iaitu.

1 ayah kandung 1 ibu kandung 3 orang adik beradik lelaki seibu seayah 2 adik beradik perempuan seibu seayah.

apakah pembahagian yang sepatut diterima oleh waris-waris itu. 

Mumtahinah - 3 Tkt 2 Tmn Melati Block F7 Setapak 53100 KL 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Kami mohon maaf bila ada salah pengertian menyangkut istilah yang anda gunakan dalam pengertiannya pada bahasa Indonesia. Kami tidak mengenal istilah adik beradik, yang adalah kata kakak beradik. Barangkali makna adik beradik lelaki adalah adik yang dalam bahasa inggrisnya adalah brother. Dan barangkali juga yang anda maksud dengan adik beradik perempuan adalah sister. Bagaimana, benarkah ? 

Kalau memang itu maksudnya, berarti wanita ini punya ayah, ibu dan 3 adik laki-laki dan 2 adik perempuan. Selain dia juga punya anak angkat. 

Bila memang demikian maksudnya, maka anak angkat tidak mendapatkan warisan apapun, karena anak angkat tidak dikenal dalam hukum Islam sebagai penerima warisan. Dia bisa menerima pemberian harta setelah kematian almarhumah dalam bentuk wasiat namun maksimal hanya 1/3 dari nilai total hartanya. Selebihnya adalah hak ahli waris. 

Jatah Para Ahli Waris 

Awalnya, ahli waris yang dimiliki almarhumah adalah seorang ibu, ayah dan adik-adiknya baik laki-laki maupun perempuan. Namun ada proses dimana ayat kemudian mentup jatah saudara / adik lamarhumah. Sehingga jatah merka menjadi nol alias tidak dapat apa-apa. Rinciannya adalah sbb : 

Ibu 
Ibu mendapat jatah 1/6 karena almarhumah punya saudara laki dan wanita. Senadainya tidak ada mereka, maka jatahnya lebih besar yaitu 1/3. 

Saudara laki dan wanita 
Saudara laki dan wanita seharusnya mendapatkan jatah warisan, namun karena ada ayah kandung almarhumah, maka jatah mereka terhijab/tertutup. Sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa karena keberadaan si ayah. Disamping itu keberadaan mereka mengakibatkan berkurangnya jatah ibu yang seharusnya 1/3. Sementara mereka sendiri malah tidak dapat apa-apa karena adanya ayah yang memahjubi mereka. 

Ayah 
Ayah mendapat sisa dari jatah yang ada. Dan karena jatah ibu 1/6 sedangkan saudara laki dan wanita tidak punya jatah apa-apa, maka ayah mendapat sisanya yaitu 5/6. Dalam pembagian waris seperti ini, posisi ayah sangat diuntungkan sebab dia menutup jatah saudara dan saudari almarhumah dan jatah itu jatuh ke tangannya sendiri 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Pembagian Harta Peninggalan Ayah

Asalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, Alm. Bapak saya punya 3 istri : Dari istri ke-1(sudah meninggal), mempunyai 3 anak (2 laki-laki, 1 perempuan).

Dari istri ke-2 (masih hidup), mempunyai 4 anak (3 perempuan, 1 laki-laki).

Dari istri ke-3 (masih hidup), tidak berketurunan.

Sampai saat ini masih ada rumah warisan yang didapat saat bersama istri ke-2.

Pertanyaan: 

1. Apabila kami ingin membagi harta warisan, bagaimana cara membaginya? 

2. Apa dan bagaimana harta gono-gini menurut islam? benarkah karena saat rumah dibeli itu bersama istri ke-2, maka saat ini (karena istri ke-2 masih hidup), ahli warisnya masih di tangan istri ke-2 ?

Atas jawaban dan penjelasannya, saya haturkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb. 

ABU JAUHAR - Jakarta 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Para Ahli Waris 

Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dari almarhum adalah 2 orang istri yang masih hidup, sebab yang sudah meninggal tentu tidak bisa menerima warisan. Selain itu adalah semua anak-anak baik dari istri pertama maupun kedua. Maka mereka adalah : 

- 2 istri 
- 3 anak laki-laki 
- 4 anak perempuan. 

Jatah untuk kedua orang istri itu adalah 1/8 dari total harta suami, sehingga masing-masing mendapat 1/16 bagian. Dan sisanya yang 7/8 bagian itu dibagi-bagikan kepada anak-anak. Karena anak laki-laki harus mendapatkan jatah 2 kali lipat dari jatah anak perempuan, maka kita setiap anak laki-laki kita kalikan dua, sehingga 7/8 itu kitabagi menjadi 10 bagian yang sama besar. 

Kalau kita hitung menjadi 7/8 x 1/10 = 7/80. Maka tiap seorang anak laki-laki mendapatkan 2 x 7/80 = 14/80. Sedangkan tiap anak perempuan mendapatkan bagian 1 x 7/80 = 7/80. 

Dan kalau mau disandingkan dengan jatah untuk seorang istri yang besarnya 1/16, nilainya sama dengan 5/80. 

Maka akan kita dapati hal seperti berikut ini : 

Istri ke-2 = 1/16 = 5/80 
Istri ke-3 = 1/16 = 5/80 
Anak Laki-laki 1 ashabah = 14/80 
Anak Laki-laki 2 ashabah = 14/80 
Anak Laki-laki 3 ashabah = 14/80 
Anak Perempuan 1 ashabah = 7/80 
Anak Perempuan 2 ashabah = 7/80 
Anak Perempuan 3 ashabah = 7/80 
Anak Perempuan 4 ashabah = 7/80 
TOTAL = 80/80 

Harta Yang Dimiliki Bersama 

Harta gono gini pada hakikatnya tidak ada diatur dalam sistem bagi waris Islam. Kalau pun ada, barangkali maksudnya adalah harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri. 

Dalam hukum waris, harta yang dimiliki secara bersama tentu tidak boleh dibagi-bagi kepada ahli waris begitu saja sebelum ada kepastian untuk memisahkannya. Sehingga yang dibagikan kepada ahli waris memang diyakini yang sudah betul-betul murni harta milik almarhum. Bila suami istri punya mobil yang dibeli dari uang tabungan bersama, harus dipastikan berapakah nilai kepemilikan almarhum atas haga mobil itu. Nilai itu sajalah yang dibagi waris, sedangkan yang bukan miliki almahrum secara sepenuhnya, maka tidak boleh dibagi-bagi. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


Pembagian Hak Waris

assalaamu'alaikum wr. wb. 

saya mau menanyakan pembagian hak waris dengan posisi sebagai berikut: yang meninggal ibu saya, ibu mempunyai 1 saudara kandung laki-laki seayah, dan 1 saudara perempuan kandung seibu, suami masih ada, jumlah anak 6 laki-laki (1 orang meninggal dengan 2 anak perempuan), dan 4 perempuan. 

Yang ingin saya tanyakan :

1. siapa saja yang berhak menjadi ahli waris? 
2. apakah semua harta (ayah dan ibu) harus dibagi? 
3. bagaimana sistem pembagiannya, jika nilai harta yang ditinggalkan 116 juta rupiah? 
4. ibu masih mempunyai paman laki-laki dari kakek, apakah termasuk ahli waris? 
5. bagaimana kedudkan cucu? 

terima kasih sebelumnya wassalaam 

Andik - Jakarta 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

1. Para Ahli Waris 

Adanya anak laki-laki almarhumah dengan sendirinya akan memahjubkan saudara almarhumah. Baik yang laki-laki maupun yang perempuan. Maka bila ibu anda punya saudara kandung laki-laki seayah dan saudara perempuan kandung seibu, keduanya termahjub oleh adanya anak almarhumah yang laki-laki. 

Demikian juga paman almarhumah, dengan adanya anak laki-laki almarhumah, posisinya menjadi termahjub/terhalangi. Yang termahjub juga adalah cucu almarhumah.

Sebenarnya bila almarhumah masih punya ayah atau ibu, keduanya tidak termahjub. Namun karena tidak anda sebutkan, kami menganggap bahwa yang ada hanyalah tinggal suami dan anak-anak saja. 

2. Harta Yang Dibagi 

Harta yang dibagi adalah harta yang dimiliki sepenuhnya oleh almarhumah. Bila ada harta yang dimiliki secara bersama, maka harus ditaksir berapa nilai kepemilikan beliau atas benda itu. 

3. Hitungan 

Suami secara fardh mendapatkan ¼ dari total harta yang dimiliki almarhumah istrinya. Namun seandainya tidak ada anak almarhumah, suami bisa mendapatkan ½ atau 50 %. 

Sisanya yang ¾ dibagi secara rata kepada anak-anak yang masih hidup saja. Dengan ketentuan anak laki mendapatkan bagian yang besarnya dua kali lipat dari anak perempuan. Sehingga sesuai dengan jumlah mereka, perbandingannya adalah 2:2:2:2:2:1:1:1:1. 

¾ bagian harta almarhumah dibagi kepada 9 putera puterinya. ¾ x 1/14 = 3/56. Maka setiap satu anak laki-laki mendapat 2 x 3/56 = 6/56. Sedangkan anak perempuan mendapat 1 x 3/56 = 3/56. 

Suami Fardh (1/4) = 14/56 
Anak laki [1] Ashabah (3/4) = 6/56 
Anak laki [2] = 6/56 
Anak laki [3] = 6/56 
Anak laki [4] = 6/56 
Anak laki [5] = 6/56 
Anak Perempuan [1] = 3/56 
Anak Perempuan [2] = 3/56 
Anak Perempuan [3] = 3/56 
Anak Perempuan [4] = 3/56 
TOTAL 4/4 = 56/56 


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Nisbah Pembahagian Harta Menurut Islam

Assalamu 'alaikum

Saya ingin bertanya, berapakah nisbah pembahagian harta pusaka peninggalan bapa mengikut hukum islam jika dibahagikan diantara 5 adik beradik yang mana terdiri daripada 1 laki-laki dan 4 perempuan yang mana yang bongsu adalah lelaki dan siapakah yang paling berhak dan berkuasa untuk mambuat keputusan dalam adik beradik ini mengenai pembahagian harta ini.

terima kasih. 

Ayie 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Anak laki-laki dan wanita dalama hukum Islam mendapatkan jatah warisan yang disebut dengan ashobah. Yaitu sisa dari hasil pembagian harta warisan yang sebelumnyatelah dibagikan kepada Ashabul Furudh. 

Ashhabul Furudh adalah daftar orang-orang yang punya jatah yang besarnya sudah pasti. Misalnya istri yang jatahnya adalah ¼ bila almarhum suaminya tidak punya anak atau 1/8 bila punya anak. Dalam hal ini, ashabul furudh mengambil terlebih dahulu jatahnya yang 1/8 dan sisanya adalah buah para ashabah. Dalam hal ini anak-anak almarhum. 

Bila adik beradik itu 5 orang, 4 wanita dan 1 laki-laki, maka pembagiannya tidak berdasarkan usia atau besar kecilnya mereka. Melainkan berdasarkan jenis kelamin mereka. Yang laki-laki mendapat 2 kali lipat lebih besar dari wanita. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata`ala : 

Allah mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian 2 (dua) orang anak perempuan (QS. An-Nisa: 11) 

Maka cara membaginya dilakukan dengan metode mengalikan jumlah anak laki-laki dengan angka 2. Sehingga seolah-olah jumlah anak itu mejadi 6 orang. Jadi sisa harta itu dibagi 6 sama besar dan masing-masing anak wanita mendapat satu bagian sedangkan anak laki-laki mendapat 2 bagian. 

Sedangkan siapa yang berkuasa untuk melakukan pembagian ini, tentu saja semua pihak terikat untuk membagi harta warisan sesuai dengan kitabullah. Mereka boleh meminta kepada ulama untuk melakukan pembagian yang benar sesuai dengan aturan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW sejak 15 abad yang lalu. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab

Membagi Waris Sebelum Berangkat Haji

Assalamualaikum wr wb.

Saya meminta bantuan ttg waris. Saya dan istri berencana untuk menunaikan ibadah haji, dan sebelum itu kami ingin membuat wasiat dan warisan.

Masing2 ayah dan ibu saya dan istri masih hidup. saya mempunyai 2 org sdr perempuan dan 1 laki2. sedang istri mempunyai 3 org sdr perempuan dan 1 laki.

kami mempunyai 2 org anak perempuan ( usia 2 dan 6 th). Bgmn prosentase warisannya ? saya juga ingin membagi kira2 1/5 dr harta kami untuk disodakohkan dlm warisan tsb.

terima kasih atas bantuannya. wassalam wr wb 

Wawan - DEPOK 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Perlu Anda pahami bahwa antara warisan dan wasiat itu berbeda hukumnya. 

Warisan

Warisan itu tidak bisa dibagi kecuali dengan tiga syarat utama yang harus terpenuhi. 


1. Matinya orang yang memiliki harta.

Orang yang mau dibagi-bagi hartanya itu haruslah mati terlebih dahulu. Baik mati secara hakiki maupun secara hukum yang ditetapkan oleh hakim atas kematiannya. 

Misalnya orang yang hilang bertahun-tahun bisa dihukumi telah meninggal oleh sebuah pengadilan syariah. 

Maka tidak ada istilah bagi waris dalam Islam kecuali setelah kematian orang tua atau yang memiliki harta. 


2. Hidupnya orang yang akan mewarisi 

Orang yang akan menjadi ahli waris haruslah dipastikan hidup pada saat pemili harta yang akan dibagi hartanya itu mati. Baik hidup secara hakiki maupun secara hukum. 

Misalnya anak yang masih berupa janin di dalam perut ibunya dianggap sebagai manusia yang hidup dan berhak mendapatkan harta warisan, asal ketika kematian pemberi warisan, janin itu sudah ada dan hidup. 

3. Tidak Adanya Mencegah Terjadinya Pewarisan 

Diantara yang bisa menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan antara lain : 
- Salah satunya atau dua-duanya adalah budak. 
- Membunuh si pemberi waris. 
- Berbeda Agama antara penerima dan pemberi waris 

Maka Anda dan siapapun muslim lainnya tidak akan pernah bisa membagi-bagi warisan harta Anda sendiri. Kecuali semua itu nanti dilakukan setelah Anda meninggal dunia. 

Wasiat 

Sedangkan wasiat merupakan hal yang dibenarkan dalam Islam. Berbeda dengan warisan yang semua aturan pembaiannya telah dipastikan dan perlu ilmu hitung-hitung waris secara khusus, warisan boleh diberikan kepada siapa saja, berapa saja dan kapan saja. Termasuk sebelum kematian datang. 

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(QS.Al-Baqarah : 180)

Yang perlu diperhatikan dalam masalah memberi wasiat adalah Wasiat itu harus didahulukan dari pada pembagian harta waris. Dalam Al-Quran Al-Kariem Allah SWT berfirman :

"…Setelah dipenuhi wasiat dan hutang …" (QS.An-Nisa : 11)

Namun harta yang diwasiatkan itu tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta yang dimiliki. Sebab bila tidak, akan menzalimi hak ahli waris. 

Dari Saad bin Abi Waqqash berkata bahwa Rasulullah SAW menugnjunginya saat sakit. Beliau bertanya kepada Rasulullah SAW,”Ya Rasulullah SAW, aku ingin mewasiatkan seluruh hartaku, bolehkah ?.”. Rasulullah SAW menjawab,”Tidak”. “Setengah hartaku ?”, beliau menjawab,”Tidak”. “Sepertiga ?”. Rasulullah SAW menjawab,”Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak”. .. (Bukhari Muslim) 

Selain itu yang berhak atas washiyat ini tidak boleh orang yang berhak juga dalam menerima warisan.

Rasulullah SAW bersabda : 

Tidak ada washiyat untuk ahli waris. (HR.Ahmad dan Tirmizy) 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


Membagi Warisan Saat Masih Hidup

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.

Saya ingin menanyakan tentang bagaimana jika harta waris dibagikan kepada ahli waris selagi si pemilik harta waris masih hidup, dengan tujuan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dengan catatan harta tersebut akan dibagi sesuai hukum Islam. Demikian dan terima kasih atas penjelasannya

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Agus S - Kedundung Mojokerto 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Kewajiban seorang yang punya ahli waris adalah mengajari mereka dengan hukum waris. Sehingga mereka mengerti hak-hak yang mereka terima dari harta peninggalan orang tuanya. 

Sebab umumnya keributan dalam masalah bagi waris adalah karena para ahli waris itu tidak paham hukum waris. Sehingga mereka punya pandangan yang berlainan. Ada yang membawa hukum barat, ada yang membawa hukum adat dan ada lagi yang sekedar pakai ukuran kepantasan belaka. Semua itu biasanya hanya akan melahirkan kekisruhan dan rasa tidak adil di dalam hati masing-masing. Bahkan tidak jarang melahirkan sikap bermusuhan di antara sesama saudara sendiri. 

Padahal Rasulullah SAW telah mewanti-wanti untuk belajar ilmu bagi waris kepada kita dan juga untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dan yang paling utama untuk diberikan pelajaran itu tentu anak-anak sendiri yang nantinya akan mempraktekkan langsung. 

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan bisa dilupakan. Dan ilmu ini adalah yang pertama kali akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah, Daruqutny dan Al-Hakim) 

Dari Ibnu Mas`ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena aku akan meninggal dan ilmu bisa diangkat (hilang)…" (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, al-Hakim, Ad-Darimy, dan Ad-Daruquhtny) 

Maka bila seorang ayah telah mengajarkan ilmu bagi waris kepada anak-anaknya sejak awal, dia tidak perlu khawatir anak-anaknya akan rebutan harta kekeyaannya sepeninggalnya. 

Kalau seorang ayah merasa belum paham ilmu bagi waris, wajib baginya untuk belajar dari seorang ustaz yang punya ilmu tersebut. Kemudian wajib pula mengajrkan ilmu itu kepada anak-anaknya. Baik secara langsung mapun minta jasa ulama, ustaz, kiyai atau orang-orang yang punya ilmu itu. 

Dengan demikian, dia tidak perlu lagi merasa khawatir anak-anaknya akan berbaku hantam karena rebutan harta dengan pola yang berbeda-beda. Sebab satu-satunya cara yang dibenarkan dalam bagi waris hanya yang telah Allah Subhanahu Wata`ala tetapkan. Dan menolak apa yang telah Allah Subhanahu Wata`ala tetapkan itu termasuk dosa besar dan diancam masuk neraka tidak keluar-keluar. Nauzu billahi min zalik. 

itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa : 13-14) 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 



Hukum Memakan Hak Waris Saudara

Memakan Hak Waris Saudara Kandung 


Kami ada peninggalan sebidang tanah peninggalan orang tua, lalu ditambah dengan dana kerohiman 13 Jt serta tanah seluas 265 meter pada tahun 1991 dan semua itu di pegang oleh kakak lelaki no 4 dan diatas namakan namanya semua peninggalan itu, Lalu pada tahun 2004 ini di jual tanpa pengetahuan saudara 2x yang lain. Karena sesuatu kehidupan yang sanagt memperhatikan dalam ekonomi saudara meminta hak-hak tersebut ternyata tidak dikasih sedikitpun. 

Yang saya pertanyakan: 

1. bagaimana hukumnya secara hukum agama 

2. bagaimana kalau di angakat secara hukum apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya, karena secara musyawarah tidak dapat terselesaikan. sehubungan saudara 2x yang lain sangat memperhatikan dalam ekonomi.

jazakumullah, wassalamu,alaikum wr,wb 

Hany Akbar - Komplek Palem Semi Jl.Palem Ratu Raya No55, Karawaci Tangerang 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Harta peninggalan seseorang yang wafat wajib dibagi berdasarkan hukum waris dalam Islam. Kewajiban ini bersifat mutlak dan mengikat semua orang yang mengaku sebagai muslim. 

Sengaja meninggalkan tata cara pembagian hukum waris ini adalah merupakan dosa besar dan bentuk perlawanan serta pembangkangan kepada Allah SWT. Maka kepada seorang muslim yang secara sengaja menolak hukum waris, ada ancaman dari Allah SWT untuk dimasukkan ke dalam neraka. Lebih parahnya, Allah SWT juga menegaskan bahwa dia akan kekal selamanya di dalam neraka serta mendapatkan azam yang menghinakan. 

Ini tentunya bukan sekedar fatwa untuk menakut-nakuti, sebab yang menegaskan hal itu bukan kami, melainkan Allah SWT sendiri yang menegaskannya di dalam firman-Nya : 

Itu (cara pembagian waris) adalah hudud (ketentuan-ketentuan) dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah MEMASUKKANNYA KE DALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DI DALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN (QS. An-Nisa : 13-14) 

Tidak ada seorang muslim pun yang berani menetang atau menantang kebenaran ayat ini. Sebab ancamannya tidak main-main. Hanya mereka yang tidak punya iman di dada saja yang masih ingin bermain-main dengan meninggalkan hukum waris. 

Memakan harta yang haram

Tindakan menguasai harta milik orang lain yang seharusnya dibagi-bagi secara adil berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah adalah tindakan haram. Kalau harta itu dimakan, tentu harta yang haram itu akan menjadi darah, daging, tulang dan bagian tubuh. Kalau diberikan kepada anak dan istri, tentu mereka akan memakan harta yang berasal dari yang haram. Padahal Allah SWT telah berfirman : 

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 188) 

Orang yang memakan harta haram itu pasti rugi hidupnya. Salah satu sebabnya adalah karena bila dia berdoa, tidak akan dikabulkan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW telah menceritakan kisah seorang yang demikian. 

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai manusia, sesungguhnya Allah SWT itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Dan Allah SWT telah memerintah orang mukin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul, yaitu “Wahai sekalin rasul, makanlah dari harta yang suci dan kerjakanlah perbuatan shalih.” Kemudian beliau bercereita tentang seseorang yang dalam perjalanan panjang lalu memanjatkan tangannya ke langit sambil berdoa mengucap Ya Tuhan ya tuhan. Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mengkonsumsi yang haram. Bagaimana doanya bisa dikabulkan? (HR. Muslim) 

Bila saudara Anda itu tetap ingin menguasai sendiri harta itu, maka bisa diadukan kepada pihak yang berwajib. Barangkali dalam hal ini adalah pengadilan agama atau KUA. Terus terang bahwa di negeri ini orang-orang hampir tidak punya perhatian terhadap masalah seperti ini. Sehingga memang sulit menemukan pemecahan yang baik dalam urusan warisan. Apalagi ditambah dengan keawaman para penegak hukum terhadap ilmu hukum waris. Sehingga semakin menambah kompleknya permasalahan. 

Namun sebelum mengangkat masalah ini ke meja hijau, tentu sebaiknya dilakukan usaha persuasif yang bisa menyadarkan yang bersangkutan untuk mau kembali kepada hukum agama. Semoga Allah SWT melapangkan hatinya dan membukakan jalan Islam yang terang ini di hadapannya. Amien. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Ibu Tidak Mau Bagi Waris

Ass.Wr.Wb.

Yth Bapak Ustad, kami mempunyai permasalahan yang cukup pelik terkait dengan masalah waris, karenanya kami mohon bantuannya.

Ayah saya memiliki seorang isteri dan 3 orang anak perempuan (saya anak kedua). Beberapa tahun yang lalu ayah saya meninggal dunia saat melakukan ibadah haji.

Ayah saya telah meninggalkan beberapa harta. Untuk itu saya telah menyarankan kepada Ibu saya untuk segera membagi harta tersebut, selain saya juga membutuhkan untuk biaya hidup beserta keluarga saya. Tetapi ibu saya malah marah-marah tidak bersedia dibagi, sedangkan saat ini Ibu saya telah menikah siri dengan lelaki lain. Karena itu kami sangat khawatir dengan keadaan seperti itu.

Kami bertiga telah meminta Ibu untuk menyelesaikannya dengan kekeluargaan tetapi tidak berhasil.

Pertanyaan :

1. apakah seluruh harta peninggalan ayah saya dikategorikan sebagai harta waris atau masih dibagi dulu dengan hak ibu saya karena ada sebagian harta bersama didalamnya? 

2. siapakah para ahli waris dari almarhum ayah saya ? 

3. apakah dengan menikahnya Ibu saya untuk kedua kali dapat menggugurkan hak warisnya ? 

4. berapakah masing-masing bagian para ahli waris tersebut dan bagaimana pembagiannya ? 

5. apakah diperbolehkan membagi harta waris diluar hukum Islam ? 

6. bagaimanakah dengan beberapa harta waris yang telah dijual oleh ibu saya ? 

7. dimanakah saya harus menyelesaikannya, apakah lewat pengadilan atau notaris ?

atas bantuan Ustad, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Wass.Wr.Wb 

Hartati - Surabaya 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

1. apakah seluruh harta peninggalan ayah saya dikategorikan sebagai harta waris atau masih dibagi dulu dengan hak ibu saya karena ada sebagian harta bersama didalamnya ?

Harta peninggalan ayah Anda perlu ditelusuri dulu secara jelas, adakah harta milk orang lain masih tercampur di dalamnya. Mungkin ada sebagian hak ibu Anda atau bisa saja hak orang lain. Jadi pastikan dulu harta yang benar-benar 100 % milik ayah Anda. 

2. siapakah para ahli waris dari almarhum ayah saya ?

Ahli waris ayah Anda adalah istri dan anak-anak beliau. Bila almarhum masih punya ayah dan ibu, tentu mereka juga punya hak. Bila tidak ada ayah, maka ayahnya ayah (kakek) berhak. Bila kakek tidak ada, maka saudara ayah (paman dan bibi) juga punya sebagian hak. Demikian juga bila ibu ayah Anda tidak ada, ibunya ibu juga punya hak. 

3. Apakah dengan menikahnya Ibu saya untuk kedua kali dapat menggugurkan hak warisnya ?

Jawabnya tidak gugur haknya untuk mendapatkan warisan. Karena ketika almarhum wafat, dia masih berstatus istri. Kecuali bila dia sudah dicerai sebelumnya dan telah habis masa iddahnya sebelum wafatnya almarhum, maka haknya menjadi hilang.

4. berapakah masing-masing bagian para ahli waris tersebut dan bagaimana pembagiannya ?

Ibu Anda mendapat 1/8 dari total harta warisan. Sedangkan untuk Anda tiga bersaudara perempuan semua mendapat 2/3 dari total harta almarhum. Maka kalau kita samakan penyebutnya menjadi :

Ibu = 1/8 = 3/24
3 Anak perempuan = 2/3 = 16/24
Lalu sisanya jatuh kepada kegia anak perempuan dan dibagi rata sebagai radd.

5. apakah diperbolehkan membagi harta waris diluar hukum Islam ?

Haram hukumnya membagi warisan kecuali hanya dengan hukum Islam. Sebab membagi warisan sesuai dengan hukum Islam hukumnya wajib. Dan untuk itu nanti di akhirat akan mendapatkan surga. Sedangkan resiko bila tidak melakukannya adalah dianggap menentang hukum Allah SWT. Dan ancamannya adalah masuk neraka jahannam kekal di dalamnya. Sebagaimana dalam ayat lanjutan dengan bagi waris. 

Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa` : 13-14) 

6. bagaimanakah dengan beberapa harta waris yang telah dijual oleh ibu saya ?

Dia harus mengembalikan atau mengganti harta itu untuk dibagi sesuai dengan agama Islam. Dan dia harus bertobat atas kesalahan yang dilakukannya. Dan yang terpenting adalah meminta keikhlasan dari anak-anaknya atas penzaliman harta itu. 

Dan wajar pula bagi Anda untuk berbuat baik kepada beliau, karena biar bagaimana pun dia adalah ibu Anda sendiri. 

7. dimanakah saya harus menyelesaikannya, apakah lewat pengadilan atau notaris ?

Selesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, sehingga permasalahn ini tidak meluas ke orang lain. Bila memang tidak bisa, maka pengadilan agama dan KUA adalah institusi yang berwenang dalam masalah ini. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Cara Membagi Harta Warisan

Ibu Meninggalkan 3 Anak Wanita dan 1 Anak Laki, 
Bagaimana Pembagian Warisnya? 

Assalamu'alaikum wr.wb.

Mertua saya (perempuan) akan membagikan harta warisan kepada anak-anaknya; 3 (tiga) orang anak perempuan, dan 1 (satu) orang anak laki-laki (suami saya). Adapun mertua laki-laki saya sudah meninggal dan kakek-nenek suami saya juga sudah meninggal. Saya ingin mengetahui bagaimana ketentuan pembagian harta warisan menurut islam. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.

Wassalam. 

Sri - Bandung 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Untuk menjawab pertanyaan anda, kita kembalikan kepada ketentuan dari Al-Quran Al-Kariem tentang berapa bagian masing-masing ahli waris. 

Menentukan Ahli Waris 

Ahli waris yang ada kita anggap hanya anak-anak saja berhubung suami sudah meninggal. Sebenarnya bila almarhumah masih punya ayah atau ibu atau orang tua dari ayah, mereka ada jatahnya. Namun karena anda tidak menyebutkan keberadaan mereka, kita anggap mereka memang tidak ada. 

Sedangkan saudara almarhumah baik kakak maupun ibu meski mereka ada, hak mereka hilang karena adanya anak-anak almarhumah. Jadi yang ada memang benar-benar tiga anak wanita dan satu orang anak laki-laki. 

Membagi Waris 

Maka seluruh harta milik almarhumah menjadi milik ke-4 anak itu dengan pembagian yang sama adil, kecuali untuk anak laki-laki harus mendapatkan jatah dua kali lebih besar dari jatah anak perempuan. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata`ala :

Allah mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan … (QS. An-Nisa : 11) 

Maka kita buat perbandingan antara keempat anak itu adalah 2:1:1:1. Sehingga kita bagi lima saja harta itu sama besar dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian atau 2/5. Sedangkan tiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/5 bagian. Maka kalau nilai harta almarhumah misalnya 1 milyar, tiap anak wanita masing-masing mendapat 200 juta dan anak laki mendapat 400 juta. Dan selesai…. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Harta Waris Bagi Istri Yang Di Ceraikan

Assalamualaikum 

Pak Ustadz.saya ingin bertanya mengenai kasus yang saya kirimkan ini.ada seorang lelaki menikah dengan seorang wanita,dan dikaruniai 1 orang anak perempuan dan 2 anak laki-laki.beberapa tahun kemudian,karena ada ketidakcocokan rumah tangga mereka,akhirnya suami istri itu bercerai.lalu sang suami menikah lagi dengan seorang wanita.lalu,apakah sang istri yang pertama yang di ceraikan tadi berhak mendapatkan harta waris dari sang suami?lalu,bagaimana kedudukan anak-anak dari istri yang di ceraikan tersebut?dan di antara anak-anak yang telah saya sebutkan tadi,yang manakah yang paling berhak menerima harta waris? terima kasih. 

Assalamualaikum Wr.Wb. 

Desril Jl. Masjid Arrahman No.21 Cilandak Barat, Jak-Sel 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Seorang istri memang punya hak waris atas harta yang ditinggalkan almarhum suaminya. Besarnya hak itu antara 1/8 hingga ¼ dari nilai total harta yang diwariskan. Tergantung apakah almarhum punya anak atau tidak. Bila punya anak, maka jatah istri 1/8 namun bila tidak punya anak maka jatah istri menjadi ¼. 

Namun manakala hubungan suami istri berakhir, tentu saja hak itu menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab dalam hukum waris tidak dikenal istilah mantan istri. 

Maka selama menjadi istri, barulah seorang wanita mendapatkan hak waris, sebaliknya bila sudah bercerai dan selesai masa iddahnya, hilanglah statusnya sebagai istri. Dan sebagai bukan istri, tidak jatah lagi buat mantan. 

Sedangkan anak-anak almarhum, tentu saja tidak ada istilah mantan anak. Sebab hubungan ayah dan anak bersifat abadi. Jadi mereka akan selalu pasti mendapatkan hak warisan yang besarnya amat bergantung dari kondisi ashabul furud lainnya. Sebab anak-anak itu mendapatkan ashabah atau sisa dari pembagian jatah warisan kepada orang-orang yang sudah punya bagian yang tertentu. 

Misalnya istri sudah punya hak 1/8 dan tidak ada lagi ahli waris lain kecuali anak-anak, maka anak-anak itu mendapatkan ashabah atau sisanya yang sebesar 7/8 yang dibagi rata kepada jumlah anak itu. Kalau ada anak laki-laki, maka harus dibagi agar jatah anak lak-laki 2 kali lebih besar dari yang diterima anak perempuan. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

PENGERTIAN HARTA BERSAMA

Harta Bersama 


Assalamu 'alaikum 

Ustadz, langsung saja bagaimana menghitung waris bila suami/istri meninggal salah satu sedang harta yang ada adalah harta bersama (tidak hanya harta orang yang meninggal, tapi harta bersama dari jerih payah suamidan istri) demikian Jazakumullah, semoga terjawab karena saya sering kirim pertanyaan, tapi yang terjawab hanya satu kali (hal ini error dimana ya). 

Wassalamu'alaikum

Wandi - Surabaya 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Tidak ada yang error dalam hal ini, kecuali memang kami tidak mampu menjawab semua pertanyaan yang masuk. Kapasitas kemampuan kami baru sekitar 200 s/d 300-an jawaban perbulan yang bisa ditangani. Sedangkan pertanyaan yang masuk terkadang sampai 600 s/d 700-an perbulan.

Padahal pertanyaan yang masuk itu butuh jawaban yang punya dalil dan pembahasan yang terkadang tidak mudah diselesaikan. Sementara SDM serta waktu yang kami miliki terbatas. Disamping memang ada beberapa jenis pertanyaan yang terulang dan pernah dijawab sebelumnya, sehingga kami memutuskan untuk tidak menjawab apa-apa yang dianggap pernah terjawab. Untuk itu kami memberikan fasilitas search engine bagi Anda untuk mencari sendiri jawabannya. 

Terkait dengan pertanyaan Anda, bahwa harta almarhum yang masih tercampur dengan harta orang lain pun sudah terlalu sering kami jawab. Namun untuk tidak mengecewakan Anda, kami kutipkan saja jawabannya. 

Intinya bahwa harta yang dimiliki bersama itu harus dipecah dan dinilai prosentase kepemilikannya. Katakanlah misalnya suami istri sama-sama menabung membeli rumah dari gaji masing-masing. Tentu bisa dikira-kira berapakah nilai uang tabungan masing-masing yang terkumpul dalam rangka membeli rumah itu. Maka masing-masing berhak atas bagiannya dan harta itu perlu dipecahkan terlebih dahulu. Barulah yang sudah dimiliki 100 % oleh almarhum itulah yang kemudian dibagi-bagi sesuai dengan hukum waris. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Hak Waris Dari Ibu

Hak Waris Dari Ibu Hak Siapa Sajakah? 


Assalamua'laikum 

P'Ustadz, Ibu saya telah meninggal dan mempunyai anak sebanyak 7 orang dari suami yang berbeda, saya selaku anak (laki) pertama dari suami pertama namun tidak ikut ibu saya dari saya masih bayi (tidak dibesarkan langsung) apakah masih mempunyai hak waris? ibu saya memiliki rumah diatas tanah warisan dari nenek. Bagaimanakah pembagian warisnya? (ahli warisnya yaitu 2 orang laki & 5 orang perempuan) dan apakah suaminyapun dapat hak waris jugakah? dan kapankah sebaiknya hak waris itu dibagikan? demikian P'Ustadz mohon penjelasannya sebelumnya diucapkan terimakasih, 

wassalamua'laikum. 

Dodo - Kramatwatu-serang-banten 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Tentu saja Anda sebagai anak, Anda pasti mendapatkan hak waris dari ibu Anda. Begitu juga dengan saudara kandung Anda dan juga saudara Anda dari lain ayah, semua mendapatkan bagiannya. Meskipun Anda hidup terpisah dengan ibu Anda, namun Anda tetap anaknya. Sebab buat seorang ibu, tidak ada bedanya apakah anaknya itu dari seorang suami atau dari suami yang lainnya, posisinya tetap anak. 

Dan hubungan ibu dan anak ini tidak bisa dipisahkan kecuali dengan terjadinya perbedaan agama, kematian atau pembunuhan. Perbedaan agama misalnya bila anaknya jadi non muslim alias murtad atau sebaliknya ibunya yang murtad. Begitu juga dengan kematian, maksudnya adalah bila seorang yang sudah mati maka tidak akan mendapatkan warisan. Dan termasuk juga bila anak yang seharusnya mendapat harta waris itu membunuh ibunya sendiri, maka dia tidak akan menerima harta warisan dari ibunya yang telah dibunuhnya itu. 

Selain anak, suamipun juga mendapatkan hak untuk mendapatkan harta warisan dari istrinya yang meninggal. Tentu saja yang menerima adalah suami yang pada saat isitri meninggal masih berstatus sebagai suami. Sedangkan mantan suami yang telah bercerai atau meninggal duluan, jelas tidak menerima hak warisan. Jadi ayah Anda sebagai suami pertama, tidak mendapat harta warisan. Yang mendapat harta warisan itu adalah ayah tiri Anda sekarang ini, yaitu sebagai suami pada saat istrinya itu meniggal. 

Jatah untuk suami dari seorang istri yang memiliki anak sudah ditetapkan langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem, yaitu sebesar ¼ dari total harta yang diwariskan istri. Sedangkan sisanya yaitu sebesar ¾ dari total harta istri dibagikan untuk anak-anak yang dibagi berdasarkan perbandingan bahwa anak laki-laki mendapatkan jatah 2 kali lipat dari jatah yang diterima anak perempuan. Anak laki-laki ada dua orang jadi bisa dihitung sebagai empat bagian dan anak perempuan ada lima. Maka anggap saja jumlah semua anak itu 9 orang, Maka ¾ dibagi 9 = 1/12.

Dengan catatan, ibu Anda tidak punya lagi kerabat lain yang mungkin juga bisa mendapat jatah warisan. Maka detail rincian jatah masing-masing dalam keluarga Anda itu adalah sebagai berikut :

Suami 1/4 = 3/12 
Anak laki 1 = 2/12 
Anak laki 2 = 2/12 
Anak perempuan 1 = 1/12 
Anak perempuan 2 = 1/12 
Anak perempuan 3 = 1/12 
Anak perempuan 4 = 1/12 
Anak perempuan 5 = 1/12 
Total = 12/12 

Harta warisan itu sebaiknya segera dibagikan sesuai dengan hukum Allah SWT. Sebab jangan sampai nanti terjadi apa-apa yang menyebabkan ada ahli waris yang kehilangan haknya. Juga jangan sampai berlarut-larut masalahnya agar tidak merepotkan ibu Anda di dalam kuburnya. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Hak Waris Anak Satu Ibu Lain Ayah

Assalamu'alikum Wr. Wb. 

Sebelumnya saya ingin menyampaikan, bahwa ini adalah pertanyaan saya yang sama dengan beberapa minggu yang lalu, tetapi belum mendapatkan jawaban, karena hal-hal yang saya tanyakan tersebut sangat penting sekali, saya sangat mengharapkan tim pengurus untuk dapat memberikan jawabannya secepat mungkin, karena hasil/jawaban tersebut akan kami pakai sebagai dasar dalam rapat keluarga untuk membahas hal-hal tersebut. Adapun petanyaan-pertanyaan adalah sbb :

Ayah saya (almarhum), dahulu menikah dengan seorang janda beranak tiga (semua laki-laki) dan dalam perkawinan dengan ayah saya, mereka mempunyai tiga orang anak, yang tertua laki-laki (saya sendiri) dan dua adik perempuan saya. Ayah saya dulu bekerja sebagai pegawai negeri dan Ibu saya berdagang. Ayah meninggal dengan meninggalkan harta berbentuk 3 bidang tanah, dan menurut pengakuan Ibu saya, bahwa tanah-tanah tersebut sebagian dihadiahkan oleh ayah kepada ibu saya, dan sebagian lagi dibeli berdasarkan uang hasil kerja mereka (ibu dan ayah).

Pertanyaan-pertanyaan saya adalah sbb: 

1. Bagaimanakah status hukumnya (syariat islam), tanah yang dihadiahkan oleh ayah kepada ibu saya? 

2. Bagaimanakan status hukumnya (syariat islam), tanah yang dibeli atas harta gono-gini (dari uang hasil kerja merek) ? 

3. Apakah tiga saudara laki-laki saya (dari perkawinan ibu terdahulu), memiliki hak waris atas tanah-tanah tersebut ? Kalau Ya, bagaimana perhitungan pembagiannya ? dan kalau tidak apakah dalil-dalilnya ? 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian serta jawaban segera, saya ucapkan terima kasih. 

Wassalamu'alaiku Wr. Wb. 

Dede M. Moechtar
Komp. Permata Pamulang Blok H3/8, Sepong 115315, Tangerang 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini, apalagi keluarga anda sudah menungu-nunggu sejak lama.

Untuk menjawab masalah anda, biarkan kami memastikan dulu sejauh mana kami bisa menangkap pertanyaan anda. 

Status hukum tanah yang dihadiahkan oleh ayah kepada ibu 

Bila seseorang telah memberikan sesuatu kepada orang lain, maka sebenarnya dia telah kehilangan hak miliknya. Meskipun orang yang diberikan adalah istrinya sendiri. Kalau memang benar pemberian hadiah itu, maka pada saat membagi warisan, seharusnya tidak ikut dibagi-bagi, karena tanah itu bukan milik almarhum lagi, karena sudah berpindah pemilik. 

Status hukum tanah yang dibeli dengan uang hasil kerja mereka 

Kalau suami istri memiliki harta, haruslah jelas siapa pemiliknya. Apakah dimiliki oleh suami sepenuhnya, ataukah dimiliki oleh istri sepenuhnya ataukah dimiliki bersama. Dan kalau yang terakhir, juga harus jelas berapakah prosentase kepemilikan masing-masing, apakah 50:50 atau bagaimana. Ini semua harus jelas sejak pasangan suami istri itu masih hidup. 

Sebab dalam kehidupan rumah tangga, selain ada kewajiban suami memberi nafkah kepada istri, masing-masing punya hak kepemilikkan atas harta masing-masing. 

Dalam kasus tanah yang dimiliki bersama oleh suami istri, bisa diperhitungkan berapa besar uang/jasa masing-masing yang digunakan untuk membelinya. Disini, kejujuran istri harus benar-benar bisa diandalkan, karena dialah barangkali satu-satunya orang yang tahu bagaimana status kedudukan harta yang dimiliki bersama itu. 

Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan Harta Warisan 

Sejauh yang kami tangkap, ayah anda punya dua orang istri atau menikah dua kali. Sayangnya anda tidak menyebutkan apakah istri pertama beliau masih hidup saat ayah anda wafat. 

Istri pertama janda yang sebelumnya sudah punya anak dari suaminya sebelumnya. Ini berarti ayah anda tidak mendapatkan anak dari istri pertamanya itu, sebab anak itu adalah anak dari mantan suaminya terdahulu. Sedangkan dari istri kedua yaitu ibu anda, barulah beliau punya anak yaitu anda dan dua orang adik perempuan anda. 

Kalau apa yang kami tangkap dari anda ini benar, maka anak-anak istri pertama dari suaminya terdahulu tentu bukan anak ayah anda. Mereka jelas tidak mendapatkan hak warisan dari ayah ‘tiri’ mereka. Anda dan kedua adik anda itulah yang mendapatkan hak atas warisan dari ayah kandung anda. 

Pembagian 

Jatah Istri 
Ibu anda adalah seorang istri yang berhak atas harta warisan dari suaminya, selama belum diceraikan dan belum habis masa iddahnya. Dan tentu saja selama masih hidup menjadi seorang muslimah. Sebab kalau sudah wafat, tentu tidak akan menerima harta warisan. 

Istri mendapatkan jatah sebesar 1/8 dari total harta suaminya. Yang dimaksud dengan total harta suami adalah harta yang 100 % miliknya dan bukan yang dimiliki secara bersama. Sehingga sebelum membagi harta warisan, harus dipastikan dulu berapakah nilai harta yang dimiliki sepenuhnya oleh beliau. 

Jatah Anak 
Anda dan kedua adik anda adalah anak kandung almarhum yang akan menerima sisanya sebagai ashabah. Karena ibu anda sudah mendapat 1/8, maka buat anak-anak adalah 7/8 dari total harta almarhum. Namun karena ada ketentuan bahwa anak laki-laki harus mendapatkan 2 kali lebih besar dari anak wanita, maka anda mendapatkan 2 jatah sedangkan adik perempuan anda masing-masing mendapatkan 1 jatah. Perbandingannya adalah 2:1:1. Maka harta yang 7/8 itu dibagi 4. 

Menghitungnya adalah 7/8 x ¼ = 7/32, jadi anda mendapat 2 jatah x 7/32 = 14/32 dan adik anda masing-masing mendapat 1 jatah x 7/32 = 7/32. Kalau angka ini mau disandingkan dengan angka yang didapat oleh ibu anda, seperti berikut ini : 

Istri = 1/8 = 4/32 
Anak Laki-laki ashabah = 14/32 
Anak Perempuan 1 ashabah = 7/32 
Anak Perempuan 2 ashabah = 7/32 

Jadi nilai total harta ayah anda dibagi menjadi 32 bagian yang sama besar dan masing-masing mendapat jatah sesuai dengan perbandiangannya pada tabel di atas. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Hak Waris Anak Satu Ibu Lain Bapak

Assalam mualaikum Wr wb

ada beberapa hal yang mau saya tanyakan sehubungan pembagian harta warisan orang tua saya. permasalahanya adalah sebagai berikut :

Ibu saya pernah menikah pertama (suami Pertama) mempunyai 2 anak yaitu 1 anak laki dan 1 anak perempuan. setelah itu suami pertama meningggal dunia dan Ibu saya menikah lagi (suami kedua) mempunyai 7 anak yaitu 5 laki2 dan 2 perempuan dan saya termasuk anak dari perkawinan ibu saya dengan ayah kedua (suami kedua), sekarang ayah saya dan ibu saya telah meninggal dunia dari hasil perkawinannya ibu saya telah meninggalkan harta warisan berupa 3 buah tanah berikut bangunannya, pertanyaanya adalah : 

1. Saya tidak tau apakah tanah dan bangunan yang dimiliki tersebut hasil dari perkawinan dari suami pertama atau suami kedua.? 

2. Bagaimana pembagian harta warisannya dari setiap anak laki2 dan perempuan dari suami pertama dan anak laki2 dan perempuan dari suami kedua? berapa besarnya atau Presentasenya? 

3. Menurut informasi harta warisan itu berasal dari hak waris yang diberikan orang tua Ibu saya (Kakek saya ) bagaimana pembagian warisannya ? 

4. apakah hasil penjualan harta warisan itu harus dikeluarkan zakatnya ? 

5. apabila para ahli waris sepakat memberikan salah satu harta kepada salah satu anak kandungnya apa boleh? dan bagaimana caranya? 

demikianlah pertanyaaan ini saya ajukan sehubungan saya masih ragu dan bingun untuk membagikannya. terimakasih dan saya menunggu jawaban secepatnya, 

wasalam mualaikum Wr-Wb 

Nurhayati - Jl Barkah I No 18 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

1. Yang pertama harus dipastikan adalah status kepemilikan harta milik ibu Anda. Apakah memang telah diberikan secara syah dan sepenuhnya oleh ayahnya atau oleh suaminya atau tidak. Bila memang pernah diberikan secara syah, baik oleh ayahnya atau oleh suaminya, tentu sudah menjadi hak milik ibu Anda sepenuhnya. Dan barulah harta itu boleh dibagikan kepada anak-anaknya atau ahli waris lainnya kalau ada. 

Sebaliknya, bila harta itu dimiliki secara bersama, maka perlu dipastikan berapa perses nilai kepemilikan ibu Anda dan berapa persen nilai kepemilikan suaminya, baik suami pertama maupun suami kedua. 

Semua mungkin bisa didapatkan kepastiannya dengan melakukan musyawarat dengan keluarga, termasuk anak-anak dari kedua belah pihak. 

2. Setiap anak baik dari suami pertama maupun dari suami kedua kedudukannya sama dalam pembagian harta warisan. Yang membedakan hanyalah jenis kelamin mereka. Kalau dia anak laki-laki maka dia berhak mendapatkan warisan 2 kali lipat dari yang diterima anak wanita. Sedangkan apakah dia anak dari istri pertama atau istri kedua, tidak ada pengaruhnya. 

Anak-anak almarhum ini mendapatkan harta warisan dengan sistem ashabah. Yaitu sisa harta setelah diberikan dahulu sebelumnya kepada ahli waris dari kalangan ashhabul furudh. 

Siapakah ashhabul furudh ? Mereka antara lain adalah : 

Suami, jatahnya adalah ¼ dari total harta warisan bila almarhumah tidak punya anak. Bila tidak ada ahli waris lainnya selain suami, maka anak-anak sebagai ashabah mendapatkan sisanya, yaitu ¾ dari total harta. 

Sedangkan bila almarhum tidak punya anak, jatahnya ½ dari total harta warisan bila almarhumah tidak punya anak.

Ayah dan Ibu, masing-masing jatahnya adalah 1/6 dari total harta warisan. Bila ayah atau ibu ada, maka sebelum diberikan kepada ashabah, harta itu harus diberikan dulu kepada ibu atau ayah. 

Sedangkan bila almarhumah tidak punya anak, jatahnya adalah 1/3 dari total harta warisan bila almarhumah tidak punya anak.

Selain mereka masih banyak lagi anggota keluarga yang menjadi ashabul furudh. Yang kami sebutkan adalah yang paling sering muncul namanya saja dan kasus seperti ini.

3. Bila memang ada informasi sumber harta kekayaan almarhum berasal dari harta orang tuanya, maka semakin jelas status kepemilikan harta itu bukan berasal dari suami-suaminya. 

4. Pada dasarnya tidak ada kewajiban berzakat untuk harta warisan yang diterima. Kecuali ijtihad beberapa ulama di masa sekarang ini sebagai perluasan dari hukum zakat. Sehingga memang ada ijtihad yang demikian namun hukumnya paling tidak menjadi khilaf yang nyata. 

Namun bila kita telusuri kitab-kitab fiqih yang muktamad, umumnya memang tidak menyinggung-nyinggung masalah kewajiban membayar zakat tatkala seseorang menerima harta warisan. 

5. Yang penting warisan itu dibagi dulu berdasrkan ilmu hukum waris yang syar`i, barulah setelah jelas hak masing-masing, silahkan saja kalau satu sama lain ingin saling memberi hibah. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

SURAT WASIAT

Dua Surat Wasiat Dan Warisan 

Assalammu'alaikum

Saya ingin menanyakan masalah wasiat dan warisan di keluarga saya, karena sampai sekarang menjadi masalah, dan saya ingin membantu untuk memberikan solusinya. 

Nenek saya memiliki 9 orang anak, terdiri 5 perempuan dan 4 laki-laki, anak laki-lakinya 1 telah wafat. Pada masa hidupnya pernah membuat surat wasiat dihadapan notaris, didalamnya tercantum siapa saja yang mendapat warisan yaitu hanya 3 anaknya (2 laki-laki , dan 1 perempuan yang sampai sekarang masih hidup) Kemudian beberapa tahun kemudian, karena sudah tua, beliau lupa tempat menyimpan surat wasiatnya, sehingga membuat surat wasiat baru sendiri dengan tulisan tangan diatas kertas bermaterai. Didalamnya ternyata berbeda dengan surat wasiat yang pertama. yaitu tercantum 2 orang anaknya (1 perempuan, 2 laki-laki), 3 orang cucunya (ketiganya perempuan), dan 1 orang anak angkatnya (perempuan dan diasuh dari umur 6 th). 

Baik dalam wasiat yang pertama maupun yang kedua, dicantumkan seluruh warisannya untuk dibagi kepada yang tertulis tersebut. Yang ingin saya tanyakan : 

1. Bagaimana sikap yang harus diambil oleh anak-anaknya terhadap semua wasiat beliau tersebut. 

2. Saya tahu bahwa wasiat hanya boleh maksimal 1/3 dari harta warisan, sehingga bagaimana status dari wasiat tersebut dan bagaimana anak-anaknya harus menyikapinya. 

3. Bagaimana didalam islam tentang wasiat tersebut dan warisannya serta perhitungannya. 

4. Sepengetahuan saya wasiat hanya berlaku untuk bukan ahli waris dan berlaku untuk ahli waris apabila ahli waris yang lain ridha, bagaimana dengan situasi seperti diatas.

Mohon penjelasan, dengan disertai dengan dalilnya, Insya Allah bantuan yang diberikan bisa membantu memecahkan masalah ini dalam keluarga saya Terima kasih.

Wassalammu'alaikum 

Yusuf - Pangkalan Jati, Jakarta 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Apa yang dilakukan oleh nenek Anda itu memang sering kali terjadi di tengah masyarakat kita. Banyak yang sejak masih hidup sudah mengatur pembagian waris. Sebenarnya di dalam Islam tidak dikenal hal ini, sebab urusan pembagian harta waris itu tidak dilakukan ketika pemilik harta masih hidup. Hukum ini barangkali dipengaruhi oleh hukum Belanda. 

Kalau mau disikapi dengan cara Islam, maka apa yang telah dibagi-bagi oleh nenek Anda sebelum meninggalnya harus dimasukkan dalam kategori hibah, bukan waris atau wasiat. Sebab waris hanya dibagikan setelah wafatnya orang yang akan dibagi harta warisnya. Dan wasiat itu tiak diberikan kepada ahli waris, sesuai sabda Rasulullah SAW.

"Tidak ada wasiat buat ahli waris."

Sedangkan hibah adalah pemberian yang bisa juga disebut dengan hadiah. Tentu saja tidak ada ketentuan berapa besar hadiah itu dan bagaimana cara membaginya. Sebab setiap orang pada dasarnya berhak untuk memberikan haknya kepada siapa pun. Asalkan tidak dilakukan menjelang kematiannya, agar hak-hak ahli waris tidak terabaikan. 

Pembagian Waris 

Jadi untuk menentukan pembagian warisnya, silahkan dikumpulkan terlebih dahulu semua harta benda kekayaan milik si nenek. Lalu dikurangi dengan hutang-hutang yang masih ada. Kemudian kurangi lagi dengan wasiat kepada yang bukan ahli waris. Dan tidak lupa dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah hingga dikuburkan. Sisanya adalah harta yang akan dibagi waris.

Ahli Waris 

Cucu dan anak angkat tidak mendapatkan hak harta warisan dalam sistem hukum waris Islam.

Bila diasumsikan bahwa ahli waris yang ada hanyalah yang Anda sebutkan, punya 5 anak perempuan dan 3 anak laki (1 anak laki sudah meninggal lebih dahulu), tanpa suami, ayah, ibu dan lainnya, maka komposisi mereka hanyalah 5 anak perempuan dan 3 anak laki-laki.

Maka harta itu dibagi rata kepada anak-anaknya dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari anak perempuan. Jadi untuk memudahkan penghitungan, anggap saja anaknya ada sebelas orang, karena tiap anak laki dihitung seolah-olah dua orang anak perempuan. Jadi harta itu dibagi sebelas sama besar dan setiap anak laki-laki berhak atas dua bagian. Sedangkan anak perempuan berhak atas satu bagian. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Harta Warisan Untuk Anak Dari Beda Beda Ibu

Anak Dari Beda Beda Ibu 


Assalamu'alaikum Wrb. Wb.

Silsilah keluarga dari temen saya adalah sebagai berikut : 

1. B menikah dengan I1, dikaruniai 2 orang anak : 1 orang laki2 (L1) dan 1 anak perempuan (P1). 

2. I1 meninggal pada waktu L1 dan P1 masih kecil. 

3. B menikah dengan I2, dikaruniai 1 orang anak laki-laki. 

4. P1 tidak diakui dalam silsilah keluarga oleh B dan I2, karena ikut dengan keluarga lain. 

5. Pada tahun 1999 B meninggal. 

6. Pada tahun 2004 I2 meninggal.


Harta waris : Ada sebuah rumah yang merupakan pembelian dari B dan I2.

Pertanyaan : Bagaimana pembagian dari harta waris yang berupa rumah tersebut, dengan catatan bahwa Ibu dari I2 masih hidup sampai sekarang?

Terima kasih banyak

Wassalamu'alaikum Wr Wb 

Yusuf - Buah Batu 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Bila si B punya rumah yang dibeli dengan uang patungan dengan istrinya, maka tentu saja rumah itu bukan sepenuhnya hak milik si B. Jadi harus ditaksir berapa kira-kira prosentase nilai kepemilikannya atas rumah itu. Barulah harta itu dibadi kepada para ahli waris.

Yang mendapatkan harta waris dari almarhum B adalah istri dan anak-anaknya, sedangkan mertuanya tentu tidak dapat. Tentu istri yang masih hidup atau yang ketika si B meninggal, dia masih berstatus sebagai istri. Maka istri pertama tentu tidak dapat warisan. Yang mendapat warisan hanyalah istri kedua saja sebesar 1/8 bagian.

Sisanya yang 7/8 menjadi hak anak-anak B dari istri manapun. Meski secara silsilah keluarga, P1 tidak diakui. Kecuali bila P1 itu murtad dan keluar dari agama Islam. Maka sebenarnya si B punya 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. 

Ketentuan dalam Islam adalah bahwa anak laki-laki mendapat bagan 2 kai lipat lebih besar dari anak perempuna. Sehingga masing-masing mendapat bagian dari 7/8 itu sbb :

L1 mendapat 2/5 x 7/8 = 14/40 dari total harta si B
L2 mendapat 2/5 x 7/8 = 14/40 dari total harta si B 
P1 mendapat 1/5 x 7/8 = 7/40 dari total harta si B

Sedangkan ibu dari I2 yang masih hidup tidak mendapatkan apa-apa dari harta peninggalan menantunya yaitu siB. Kecuali dari harta peninggalan anaknya sendiri (I2) ketika wafat. Tapi besarnya hanya 1/3 atau 1/6 saja sesuai dengan jumlah pembagian ahli waris dari I2. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Ahli Waris Yang Meninggal Sebelum Pewaris Meninggal

Ahli Waris Yang Meninggal Sebelum Pewaris Meninggal 


Apakah benar, seseorang kehilangan hak waris dari orangtuanya yang meninggal karena orang tersebut meninggal pada saat orang tuanya masih ada, walaupun dia mempunyai anak? Contoh: A punya anak B, C dan D. C meninggal sewaktu A masih ada dan C mempunyai anak. Pada saat A meninggal, keturunan C tidak mendapat waris dari A dengan alasan C sudah meninggal sebelum A. Terima kasih atas penjelasannya. 

Wass.wr.wb. 

Yeyet Rosmiaty - Karang Tengah Permai - Tangerang 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Benar, seorang yang mati lebih dulu dari orang yang akan diwarisi hartanya tentu tidak akan mendapat harta warisan itu. Sebab diantara salah satu syarat dalam wairsan adalah kepastian bahwa orang yang memberi waris itu sudah wafat dan orang yang akan mendapatkan warisan itu masih hidup. Matinya pemberi warisan itu bisa dalam bentuk hakiki ataupn dalam bentuk hukum.

Maka orang mati tidak akan mendapatkan warisan dari orang yang mati sesudahnya. Ini sesuai dengan tiga syarat waris yaitu : 
- Kepastian tentang telah matinya orang yang akan dibagi-bagi warisannya/mauruts. 
- Kepastian tentang hidupnya orang yang akan menerima warisan warits setelah 
- Adanya pengetahuan tentang hubungan para ahli waris

Adapun para cucu dari anak yang sudah wafat terlebih dahulu, memang tidak mendapatkan warisan apa-apa dari kakek mereka, karena orang tua mereka memang tidak mendapatkan apa-apa. 

Namun mereka bisa dimasukkan dalam kategori kerabat yang secara kekeluragaan bisa mendapatkan bagian dari harta kakek mereka. Sebab cucu lainnya dari anak yang lain pun juga tidak mendapatkan apa-apa. Yang dapat warisan hanyalah orang tua mereka saja, bukan mereka. Kalaupun mereka menikmati bagian dari warisan itu, sebenarnya itu bukan hak mereka juga. Tapi hak orang tua mereka. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.