Assalamu'alikum Wr. Wb.
Sebelumnya saya ingin menyampaikan, bahwa ini adalah pertanyaan saya yang sama dengan beberapa minggu yang lalu, tetapi belum mendapatkan jawaban, karena hal-hal yang saya tanyakan tersebut sangat penting sekali, saya sangat mengharapkan tim pengurus untuk dapat memberikan jawabannya secepat mungkin, karena hasil/jawaban tersebut akan kami pakai sebagai dasar dalam rapat keluarga untuk membahas hal-hal tersebut. Adapun petanyaan-pertanyaan adalah sbb :
Ayah saya (almarhum), dahulu menikah dengan seorang janda beranak tiga (semua laki-laki) dan dalam perkawinan dengan ayah saya, mereka mempunyai tiga orang anak, yang tertua laki-laki (saya sendiri) dan dua adik perempuan saya. Ayah saya dulu bekerja sebagai pegawai negeri dan Ibu saya berdagang. Ayah meninggal dengan meninggalkan harta berbentuk 3 bidang tanah, dan menurut pengakuan Ibu saya, bahwa tanah-tanah tersebut sebagian dihadiahkan oleh ayah kepada ibu saya, dan sebagian lagi dibeli berdasarkan uang hasil kerja mereka (ibu dan ayah).
Pertanyaan-pertanyaan saya adalah sbb:
1. Bagaimanakah status hukumnya (syariat islam), tanah yang dihadiahkan oleh ayah kepada ibu saya?
2. Bagaimanakan status hukumnya (syariat islam), tanah yang dibeli atas harta gono-gini (dari uang hasil kerja merek) ?
3. Apakah tiga saudara laki-laki saya (dari perkawinan ibu terdahulu), memiliki hak waris atas tanah-tanah tersebut ? Kalau Ya, bagaimana perhitungan pembagiannya ? dan kalau tidak apakah dalil-dalilnya ?
Demikian kami sampaikan, atas perhatian serta jawaban segera, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaiku Wr. Wb.
Dede M. Moechtar
Komp. Permata Pamulang Blok H3/8, Sepong 115315, Tangerang
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini, apalagi keluarga anda sudah menungu-nunggu sejak lama.
Untuk menjawab masalah anda, biarkan kami memastikan dulu sejauh mana kami bisa menangkap pertanyaan anda.
Status hukum tanah yang dihadiahkan oleh ayah kepada ibu
Bila seseorang telah memberikan sesuatu kepada orang lain, maka sebenarnya dia telah kehilangan hak miliknya. Meskipun orang yang diberikan adalah istrinya sendiri. Kalau memang benar pemberian hadiah itu, maka pada saat membagi warisan, seharusnya tidak ikut dibagi-bagi, karena tanah itu bukan milik almarhum lagi, karena sudah berpindah pemilik.
Status hukum tanah yang dibeli dengan uang hasil kerja mereka
Kalau suami istri memiliki harta, haruslah jelas siapa pemiliknya. Apakah dimiliki oleh suami sepenuhnya, ataukah dimiliki oleh istri sepenuhnya ataukah dimiliki bersama. Dan kalau yang terakhir, juga harus jelas berapakah prosentase kepemilikan masing-masing, apakah 50:50 atau bagaimana. Ini semua harus jelas sejak pasangan suami istri itu masih hidup.
Sebab dalam kehidupan rumah tangga, selain ada kewajiban suami memberi nafkah kepada istri, masing-masing punya hak kepemilikkan atas harta masing-masing.
Dalam kasus tanah yang dimiliki bersama oleh suami istri, bisa diperhitungkan berapa besar uang/jasa masing-masing yang digunakan untuk membelinya. Disini, kejujuran istri harus benar-benar bisa diandalkan, karena dialah barangkali satu-satunya orang yang tahu bagaimana status kedudukan harta yang dimiliki bersama itu.
Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan Harta Warisan
Sejauh yang kami tangkap, ayah anda punya dua orang istri atau menikah dua kali. Sayangnya anda tidak menyebutkan apakah istri pertama beliau masih hidup saat ayah anda wafat.
Istri pertama janda yang sebelumnya sudah punya anak dari suaminya sebelumnya. Ini berarti ayah anda tidak mendapatkan anak dari istri pertamanya itu, sebab anak itu adalah anak dari mantan suaminya terdahulu. Sedangkan dari istri kedua yaitu ibu anda, barulah beliau punya anak yaitu anda dan dua orang adik perempuan anda.
Kalau apa yang kami tangkap dari anda ini benar, maka anak-anak istri pertama dari suaminya terdahulu tentu bukan anak ayah anda. Mereka jelas tidak mendapatkan hak warisan dari ayah ‘tiri’ mereka. Anda dan kedua adik anda itulah yang mendapatkan hak atas warisan dari ayah kandung anda.
Pembagian
Jatah Istri
Ibu anda adalah seorang istri yang berhak atas harta warisan dari suaminya, selama belum diceraikan dan belum habis masa iddahnya. Dan tentu saja selama masih hidup menjadi seorang muslimah. Sebab kalau sudah wafat, tentu tidak akan menerima harta warisan.
Istri mendapatkan jatah sebesar 1/8 dari total harta suaminya. Yang dimaksud dengan total harta suami adalah harta yang 100 % miliknya dan bukan yang dimiliki secara bersama. Sehingga sebelum membagi harta warisan, harus dipastikan dulu berapakah nilai harta yang dimiliki sepenuhnya oleh beliau.
Jatah Anak
Anda dan kedua adik anda adalah anak kandung almarhum yang akan menerima sisanya sebagai ashabah. Karena ibu anda sudah mendapat 1/8, maka buat anak-anak adalah 7/8 dari total harta almarhum. Namun karena ada ketentuan bahwa anak laki-laki harus mendapatkan 2 kali lebih besar dari anak wanita, maka anda mendapatkan 2 jatah sedangkan adik perempuan anda masing-masing mendapatkan 1 jatah. Perbandingannya adalah 2:1:1. Maka harta yang 7/8 itu dibagi 4.
Menghitungnya adalah 7/8 x ¼ = 7/32, jadi anda mendapat 2 jatah x 7/32 = 14/32 dan adik anda masing-masing mendapat 1 jatah x 7/32 = 7/32. Kalau angka ini mau disandingkan dengan angka yang didapat oleh ibu anda, seperti berikut ini :
Istri = 1/8 = 4/32
Anak Laki-laki ashabah = 14/32
Anak Perempuan 1 ashabah = 7/32
Anak Perempuan 2 ashabah = 7/32
Jadi nilai total harta ayah anda dibagi menjadi 32 bagian yang sama besar dan masing-masing mendapat jatah sesuai dengan perbandiangannya pada tabel di atas.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.