Ibu Tidak Mau Bagi Waris

Ass.Wr.Wb.

Yth Bapak Ustad, kami mempunyai permasalahan yang cukup pelik terkait dengan masalah waris, karenanya kami mohon bantuannya.

Ayah saya memiliki seorang isteri dan 3 orang anak perempuan (saya anak kedua). Beberapa tahun yang lalu ayah saya meninggal dunia saat melakukan ibadah haji.

Ayah saya telah meninggalkan beberapa harta. Untuk itu saya telah menyarankan kepada Ibu saya untuk segera membagi harta tersebut, selain saya juga membutuhkan untuk biaya hidup beserta keluarga saya. Tetapi ibu saya malah marah-marah tidak bersedia dibagi, sedangkan saat ini Ibu saya telah menikah siri dengan lelaki lain. Karena itu kami sangat khawatir dengan keadaan seperti itu.

Kami bertiga telah meminta Ibu untuk menyelesaikannya dengan kekeluargaan tetapi tidak berhasil.

Pertanyaan :

1. apakah seluruh harta peninggalan ayah saya dikategorikan sebagai harta waris atau masih dibagi dulu dengan hak ibu saya karena ada sebagian harta bersama didalamnya? 

2. siapakah para ahli waris dari almarhum ayah saya ? 

3. apakah dengan menikahnya Ibu saya untuk kedua kali dapat menggugurkan hak warisnya ? 

4. berapakah masing-masing bagian para ahli waris tersebut dan bagaimana pembagiannya ? 

5. apakah diperbolehkan membagi harta waris diluar hukum Islam ? 

6. bagaimanakah dengan beberapa harta waris yang telah dijual oleh ibu saya ? 

7. dimanakah saya harus menyelesaikannya, apakah lewat pengadilan atau notaris ?

atas bantuan Ustad, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Wass.Wr.Wb 

Hartati - Surabaya 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

1. apakah seluruh harta peninggalan ayah saya dikategorikan sebagai harta waris atau masih dibagi dulu dengan hak ibu saya karena ada sebagian harta bersama didalamnya ?

Harta peninggalan ayah Anda perlu ditelusuri dulu secara jelas, adakah harta milk orang lain masih tercampur di dalamnya. Mungkin ada sebagian hak ibu Anda atau bisa saja hak orang lain. Jadi pastikan dulu harta yang benar-benar 100 % milik ayah Anda. 

2. siapakah para ahli waris dari almarhum ayah saya ?

Ahli waris ayah Anda adalah istri dan anak-anak beliau. Bila almarhum masih punya ayah dan ibu, tentu mereka juga punya hak. Bila tidak ada ayah, maka ayahnya ayah (kakek) berhak. Bila kakek tidak ada, maka saudara ayah (paman dan bibi) juga punya sebagian hak. Demikian juga bila ibu ayah Anda tidak ada, ibunya ibu juga punya hak. 

3. Apakah dengan menikahnya Ibu saya untuk kedua kali dapat menggugurkan hak warisnya ?

Jawabnya tidak gugur haknya untuk mendapatkan warisan. Karena ketika almarhum wafat, dia masih berstatus istri. Kecuali bila dia sudah dicerai sebelumnya dan telah habis masa iddahnya sebelum wafatnya almarhum, maka haknya menjadi hilang.

4. berapakah masing-masing bagian para ahli waris tersebut dan bagaimana pembagiannya ?

Ibu Anda mendapat 1/8 dari total harta warisan. Sedangkan untuk Anda tiga bersaudara perempuan semua mendapat 2/3 dari total harta almarhum. Maka kalau kita samakan penyebutnya menjadi :

Ibu = 1/8 = 3/24
3 Anak perempuan = 2/3 = 16/24
Lalu sisanya jatuh kepada kegia anak perempuan dan dibagi rata sebagai radd.

5. apakah diperbolehkan membagi harta waris diluar hukum Islam ?

Haram hukumnya membagi warisan kecuali hanya dengan hukum Islam. Sebab membagi warisan sesuai dengan hukum Islam hukumnya wajib. Dan untuk itu nanti di akhirat akan mendapatkan surga. Sedangkan resiko bila tidak melakukannya adalah dianggap menentang hukum Allah SWT. Dan ancamannya adalah masuk neraka jahannam kekal di dalamnya. Sebagaimana dalam ayat lanjutan dengan bagi waris. 

Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa` : 13-14) 

6. bagaimanakah dengan beberapa harta waris yang telah dijual oleh ibu saya ?

Dia harus mengembalikan atau mengganti harta itu untuk dibagi sesuai dengan agama Islam. Dan dia harus bertobat atas kesalahan yang dilakukannya. Dan yang terpenting adalah meminta keikhlasan dari anak-anaknya atas penzaliman harta itu. 

Dan wajar pula bagi Anda untuk berbuat baik kepada beliau, karena biar bagaimana pun dia adalah ibu Anda sendiri. 

7. dimanakah saya harus menyelesaikannya, apakah lewat pengadilan atau notaris ?

Selesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, sehingga permasalahn ini tidak meluas ke orang lain. Bila memang tidak bisa, maka pengadilan agama dan KUA adalah institusi yang berwenang dalam masalah ini. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

No comments:

Post a Comment