MASALAH PEREKONOMIAN DALAM ISLAM


Islam dan Masalah Pokok Ekonomi
Enam masalah pokok perekonomian, yaitu:
1.      Jenis barang dan jasa apakah yang harus diproduksikan?
2.      Sistem (produksi) apakah yanga akan dipergunakan untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut ?
3.      Bagaimanakah sistem distribusi diantara para pelaku ekonomi dijalankan? (untuk siapa barang dan jasa tersebut?) danbagaimana distribusi itu harus diperbaiki agar kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan mencapai taraf maksimal?
4.      Apakah penggunaan faktor-faktor produksi telah mencapai efisiensi yang tinggi? Kalau belum, bagaimana caranya mencapai efesiensi yang tinggi?
5.      Mengapakah kadang-kadang timbul situasi inflasi, resesi, depresi dalam ekonomi?
6.      Bagaimanakah ikhtiar yang harus dijalankan agar dari masa ke masa lainnya faktor-faktor produksi dipergunakan secara efisien.

Enam permasalah tersebut dapat dipecahkan sebagai berikut :
a.       Jenis barang dan jasa yang dihasilkan
Barang dan jasa yang dihasilkan haruslah berupa barang dan jasa yang tidak dilarang oleh agama, seperti barang konsumsi yang diharamkan, (misalkan : minuman keras, jasa hiburan yang melanggar kesusilaan.)

b.      Sistem Organisasi Produksi Barang dan Jasa
Islam pada dasarnya menganut sistem organisasi produksi yang relatif menjamin kebebasan.Karena hak milik pribadi diakui dalam Islam, maka Islam mengakui pemilikan terhadap faktor-faktor produksi pada pribadi-pribadi.Bahkan pada dasarnya Islam mengijinkan orang ataupun persyarikatan orang (individu atau lembaga usaha)untuk mengorganisasikan faktor-faktor produksi dalam usaha menaikkan nilai barang jasa (berproduksi) guna memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan mencari laba. Laba yang wajar adalah halal dalam Islam.

Perbandingan konsep Kepemilikan Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam
Indikator
Kapitalisme
Sosialisme
Islam
Sifat kepemilikan
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Allah adalah pemilik mutlak,sementara manusia memiliki hak kepemilikan terbatas
Hak pemanfaatan
Manusia bebas memanfatkannya
Manusia bebas memanfaatkannya
Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Allah
Proritas kepemilikan
Hak milik individu dijunjung tinggi
Hak milik kolektif/sosial dijunjung tinggi
Hak milik individu dan kolektif diatur oleh agama
Peran individu& negara
Individu bebas memanfaatkan sumber daya
Negara yang mengatur pemanfaatan sumber daya
Terdapat kewajiban individu, masyarakat, Negara secara proporsional
Distribusi kepemilikan
Bertumpu pada meaknisme pasar
Bertumpu pada peran pemerintah
Sebagian diatur oleh pasar, pemerintah, dan langsung oleh Al-Qur’an
Tanggung jawab pemanfaatan
Pertanggung jawaban kepada diri sendiri secara ekonomis teknis belaka
Pertanggung jawaban kepada publik secara ekonomis teknis belaka
Pertanggung jawaban kepada di sendiri, publik dan Allah di dunia dan akhirat

c.       Sistem Distribusi yang Dipakai
Islam mengakui adanya lembaga perdagangan sebagai sistem distribusi barang dan jasa dengan menggunakan alat ukur yang berupa uang.Namun perdagangan ini harus dilaksanakan dengan menganut asas keadilan.Misalnya : tidak boleh menipu timbangan, tidak boleh menipu kualitas, tidak boleh menipu harga, jual beli harus dilakukan oleh orang yang akil balig, tidak dilakukan oleh orang gila dan tidak boleh ada unsur-unsur paksaan.Pemerataan dalam memperoleh pendapatan tercermin dalam prinsip larangan untuk memproses menarik laba secara eksploitatif, larangan untuk menetapkan harga yang tinggi bagi hasil alam.Zakat fitrah sebenarnya mekanisme ekonomi yang dijalankan secara sosial.Tetapi zakat perniagaan, dapat merupakan instrument ekonomi yang penting dalam mengatasi gejala inflasi dan depresi.

d.      Pencapaian Tingkat Efisiensi.
Pembagian kerja dan spesialisasi diijinkan dalam Islam.Pembagian kerja dalam berbagai kerja dalam berbagai bidang produksi dan distribusi menurut beberapa ulama dinyatakan sebagai fardhu kifayah. Ghazali menyatakan  bahwailmu yang fardhu kifayah dipelajari ialah ilmu-ilmu yang mesti diperlukan guna menyelenggarakan kebutuhan-kebutuhan hidup duniawi, seperti ketabiban, hisab, pedoman-pedoman dasar kerajinan (industri) dan ilmu kenegaraan. Firman Allah dalam  kitab Al-Qur’an  surat Zukhruf  (43):32 menyatakan bahwa Allah menganugrahkan kelebihan sebagian manusia atas sebagian yang lain, maka hal itulah yang melahirkan adanya keharusan kerjasama kemasyarakatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam berbagai bentuk.

e.       Pencegahan Inflasi dan Depresi
Inflasi adalah gejala naiknya harga-harga umum, baik karena permintaan yang selalu melebihi penawaran atau sebab-sebab lain. Secara teoritis, umpamanya terjadi keadaan terhadap barang modal (investasi) melebihi kapasitas produksi barang investasi dan barang konsumsi karena semua faktor produksi telah dikerahkan sampai kapasitas penuh (full employment) maka terjadilah inflasi (teoritik).

Melonjaknya permintaan dapat diakibatkan oleh pola konsumsi masyarakat yang konsumtif, yaitu adanya tambahan pendapatan yang selalu diikuti oleh tambahan  konsumsi yang tinggi (Marginal Propercity to consume) yang tinggi.
Pola konsumsi (duniawi) yangdemikian dapat tumbuh karena sifat masyarakat yang pemboros, karena demonstration effect (gejala memamerkan kekayaan), yang tidak seimbang dengan kemampuan produksi pada kapasitas penuh pada saat itu.Cara-cara membelanjakan pendapatan diatur dalam Islam guna mencegah tumbuhnya gangguan perekonomian.Dengan adanya peraturan membayar zakat harta secara progresif (makin besar kekayaan makin besar jumlah zakat) maka kemiringan kurva permintaan dapat mendatar.Zakat harta adalah salah satu instrumen pencegah inflasi dan zakat sosial merupakan instrumen pencegah resesi.
Para investor dapat menjadi agresif bila keuntungan yang diharapkan dapat melebihi bunga yang harus dibayar pada kelompok yang meminjamkan uang.Jadi bunga yang diijinkan dapat menumbuhkan ekspansi moneter.Karena Islam melarang “riba” maka ekspansi moneter pun dapat dicegah.Dilihat dari teori moneter Barat, dalam perekonomian Islam, penanaman modal antara rekan usaha tentu selalu didasarkan pada pembagian keuntungan yang adil. Dengan pembagian keuntungan antara anggota syarikat dagang, maka biaya modal selalu dalam keadaan seimbang dengan  keuntungan. Jadi ekspansi moneter dapat dicegah.Jadi dengan adanya kewajiban zakat maka ekspansi investasi yang berlebihan dapat diperlunak.
Keadaan depresi, yang merupakankebalikan dari inflasijuga dapat terjadi.Dalam keadaan resesi (atau bila berkepanjangan biasa disebut depresi) pasaran menjadi sepi transaksi/sepi pembeli.Karena barang dan jasa kurang laku, maka produksi diturunkan, sehingga buruh dan tenaga kerja perlu dilepas dari pekerjaannya.Pendapatan menjadi menurun, daya beli merosot.Depresi inipun dapat terjadi karenaamal perbuatan dan tingkah laku manusia sendiri, baik kelompok masyarakat konsumen maupun kelompok masyarakat penanam modal.
Masyarakat yang kikir, dan semua orang menyimpan pendapatannya di bawah bantal atau berupa emas dan hanya sedikit berkonsumsi, dapat menyebabkan pasaran menjadi sepi pembeli, produksi tidak laku.Kalau produksi tidak laku dijual, pabrik terpaksa mengurangi kesibukannya dan menganggurkan pekerjaannya.Akibatnya banyak pengangguran.Dengan menganggurnya pekerja, pendapatan masyarakat merosot, daya beli turun.Turunnya daya beli mengakibatkan sepinya pasar, dan sepinya pasar mendorong pabrik menurunkan produksi. Dan ini terjadilah proses pemiskinan.
Penyimpanan uang dibawah bandal adalah ibarat bumi berhenti berputar yang dapat membawa kerusakan pada perputaran ekonomi.Oleh karenanya perputaran uang dalam prinsip ekonomi Islam, mutlak harus dilakukan. Pola perputarannya dapat ditempuh dengan beberapa cara:
1.      Perputaran dilakukan langsung oleh pemilik.
2.      Perputaran uang dilakukan melalui orang lain yang tidak punya usaha, dengan pola bagi keuntungan dan tentunya juga bagi kerugian.
3.      Perputaran yang dilakukan secara berantai oleh lembaga keuangan yang netral, yang dikenal sebagai lembaga keuangan atau perbankan.
4.      Perputaran yang dilakukan melalui jual beli saham untuk melakukan kegiatan ini, harus menguasai pasar yang baik diiringi ilmu statistik. Oleh karenanya kegiatan ini diperantarai oleh para pialang-pialang yang memang telah menspesialisasikan dirinya di bidang ini. Dari proses jual beli saham ini terlihat betapa seseorang dapat untung secara cepat dan dapat pula rugi dengan cepat.
5.      Perputaran yang dilakukan melalui jual beli barang.yang pembayarannya dilakukan hari ini, sementara penyerahan barangnya (umumnya fiktif) dilaksanakan 6(enam) bulan atau setahun yangakan datang (future trading). Bukti pembelian hanya berupa satu sertifikat dengan pencantuman nama barang yang dibeli (commodity) apakah kopi, cengkeh, lada, atau lainnya (tidak untuk semua jenis barang).
6.      Ikhtiar Pencegahan In-efisiensi
Keadaaan-keadaan monopoli dan ologopoli sering tidak dikehendaki karena keadaan ini menghambat pencapaian keseimbangan perekonomian dalam titik pemakaian faktor produksi pada kapasitas penuh.Wujud dari in-efisiensi dalam keadaan monopolostik dan oligopolistik yang dirasakan masyarakat adalah tingginya tingkat harga jual bagi konsumen.Karena harga jual dikuasai oleh para pelaku monopolis dan oligopolies, maka efesiensi pemakaian faktor-faktor produksi sulit tercapai.

Firman Allah :
Berinfaqlah kamu dijalan Allah dan jangan menggantungkan tangan ke tengkukmu dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang yang berbuat tepat guna. (QS. Al-Baqarah(2):195).

Hadits riwayat Bukhri dari Ibnu Abbas,
“Rasullulah SAW bersabda :”Jangan kamu mencegat orang-orang yang mengangkut makanan ke kota dan jangan pula orang kota menjualkan barang orang desa”.

Hadits riwayat Bukhari Muslim mengajarkan: Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hubungan kasih sayang diantaramu adalah  seperti satu badan:  apabila salah satu anggota badan merasa sakit, maka seluruh badan ikut merasakannya dengan rasa panas dan tidak dapat tidur.”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MASALAH PEREKONOMIAN DALAM ISLAM"

Post a Comment