Batasan Usia Pemberi Hibah dan Jumlah Saksi


BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan tentang batasan usia bagi pemberi hibah dan jumlah saksinya menurut Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam di dalam bab-bab pembahasan lalu, maka dapatlah diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Dari segi defenisi jenis nampak antara Mazhab Syafi’i  dan Kompilasi Hukum Islam sama-sama memandang bahwa hibah adalah penyerahan hak milik berupa harta kepada orang lain di masa hidup.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam diatur ketentuan-ketentuan dan persyaratan khusus dalam pelaksanaan hibah, yaitu : ketentuan usia orang yang boleh menghibahkan hartanya mesti berusia minimal 21 tahun, dan harus mempunyai dua orang saksi.  Hal ini sesuai dengan aturan hukum nasional yang memandang bahwa seseorang itu telah cakap dimata hukum apabila telah berumur 21 tahun.
Sementara di dalam Mazhab Syafi’i tidak ditemukan ketentuan batasan umur orang yang akan memberikan hibah dan jumlah saksinya, namun hanya disyaratkan orang yang ahli tasarruf atau orang yang mukallaf.
Ulama Syafi’iyah dan Kompilasi Hukum Islam juga sama-sama tidak membolehkan menarik kembali harta yang sudah dihibahkan kecuali hibah orangtua kepada anaknya. Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam memandang bahwa hibah adalah pemindahan hak milik kepada orang lain jadi tidak mungkin untuk ditarik kembali. Lain halnya hibah orangtua kepada anaknya, dimana hubungan antara orang tua dan anaknya tidak dapat dipisahkan baik itu karena hubungan nasab, waris mewarisi maupun hak dan kewajiban.
Seorang anak dituntut untuk taat kepada orangtuanya begitu juga orangtua diberi tanggung jawab untuk memelihara dan memebelanjai anak-anaknya. Oleh sebab itu wajar dan pantas apabila hukum membolehkan orangtua menarik kembali harta yang sudah dihibahkan kepada anaknya.
Adanya batasan maksimal 1/3 harta yang boleh dihibahkan lebih mashlahat dan dapat memelihara hak-hak ahli waris apabila dibandingkan dengan Fiqh Syafi’i yang tidak membatasinya.

B.     Saran-saran
Dipenghujung skripsi ini penulis ingin memberikan saran-saran kepada pembaca sekalian, berkenaan tentang pelaksanaan hibah.
Kepada umat Islam khususnya di Indonesia agar dapat mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang telah diumuskan di dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya  dalam masalah hibah. Penulis menganggap bahwa Kompilasi Hukum Islam lebih mashlahat dan lebih mengikat apabila di bandingkan dengan ketentuan-ketentuan hukum di dalam Mazhab Syafi’i.
Selain daripada itu kepada para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Syariah diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pendidikan dalam rangka memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam.
Dengan adanya Kompilasi Hukum Islam bukan berarti kita meninggalkan dan tidak mempelajari kitab-kitab fiqh. Sebaiknya mesti diperdalam mempelajarnya untuk dijadikan bahan perbandingan dan dapat diambil mana yang terkuat dan mana yang kebih mashlahat untuk dterapkan ditengah-tengah masyarakat.

Subscribe to receive free email updates: