Wali Pernikahan


WALI PERNIKAHAN

Yang dimaksud dengan wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki intu sendiri dan pihak perempan yang dilakukan walinya.

Keberadaan seorang wali dalam akad nikah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini berlaku untuk semua perempaun yang dewasa atau masih kecil, masih perawan atau sudah janda.

Memang tidak ada satu ayat al-quran pun yang secara jelas menghendaki keberadaan wali dalam akad perkawinan. Yang ada hanya ayat-ayat yang dapat dipahami menghendaki adanya wali seperti dala surat Al-baqarah ayat 221 :

Tuntutan ini dikemukakan Allah kepada wali untuk tidak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki musyrik. Namun di samping itu terdapat pula ayat al-quran yang memberikan pengertian perempuan itu kawin sendiri tanpa memmakai wali, sebagaimana yang terdapat dalam surat al-baqarah ayat 232 :

Ayat ini dengan tegas mengatakan perempuan itu mengawini bakal suaminya dan wali dilarang mencegahnya. Adanya dua isyarat kemungkinan pemahaman yang berbeda tersebut diatas kepada paham ulama dalam menetapkan kemestian adanya wali untuk masing-masing 4 kemungkinan perempuan tersebut diatas[1].

Para ulama mazhab dan Maliki telah menganggap persetujuan untuk menikahkan seorang tertentu dengan anak asuhnya, sebagai salah satu unsur penting bagi sahnya perkawinan dalam islam, sedangkan Mazhab Hanafi dan Hanbali menganggap izin dari wali sebagai suatu syarat saja. Kedua Mazhab ini justru lebih menekankan pentingnya ijab dan qabul, Keempat Mazhab ini mendasarkan pendapatnya pada hadist Nabi SAW. Yang artinya :

Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda : “Wanita manapun yang menikah tanpa seizing walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah”)

Bila ayah atau keluarga dekatnya tidak ada, maka Raja atau Amir atau penguasa dapat menjadi walinya. Ada suatu kasus seoran wanita menemua Nabi SAW dan meminta dirinya untuk dinikahkan, lalu dia dinikahkan dengan seorang lelaki yang bahkan tidan dapat membayar mahar karena miskinnya. Pada waktu itu tidak ada Wali dari keluarganya (Ayah atau keluarga lainnya), karena dia telah cukup dewasa untuk memahami proses “pros dan cons” dari tindakan itu[2].

Si bapa dan datuk diberi hak mengawinkan anaknya yang bikir/perawan dengan tidak izin si anak lebih dahulu, dengan orang yang dipandangnya baik. Terkecuali anak yang saib (bukan perawan lagi) tidak dikawinkan melainkan dengan. izinnya lebih (dahulu. Wali-wali yang lain tidak berhak mengawinkan mempelainya melainkan sesudah mendapat izin dari rnempelai_itu-sendiri

Sabda Rasulullah Saw.

Telah berkata Rasulullalh Saw. "Perempuan yang janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya dan anak perawan dikawinkan oleh bapaknya". (Riwayat Daruquthni).

Sabda Rasulullah Saw

Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi Saw. telah nikah dengan Aisyah sewaktu ia baru berumur 6 tahun dan dicampuri serta tinggal bersama Rasulullah sewaktu ia berumur 9 tahun". Sepakat ahli hadis.

Sabda Rasulullah Saw.

Dad Ibnu Abbas, katanya, sesungguhnya seorang perawan telah mengadukan halnya kepada Rasulullah s.a.w. bahwa ia telah dikawinkan oleh bapanya dan dia tidak menyukainya. Maka Nabi s.a.w. memberi kesempatan kepada perawan itu untuk meneruskan atau untuk membatalkan perkawinan itu. Riwavat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni.

Di dalam pernikahan dikenal adanya beberapa macam wali yaitu :

  1. Wali mujbir
  2. Wali Nasab
  3. Wali hakim

1. Wali Mujbir (wali dengan hak paksa)

Wali nikah yang mempunyai hak anak gadisnya menikah dengan laki-laki dalam batas-batas yang wajar. Wali mujbir ini adalah mereka yang mempunyai garis keturunan ke atas dengan perempuan yang akan menikah. Mereka yang termasuk dalam wali mujbir ialah sah dan seterusnya ke atas menurut garis patrilineal. Wali mujbir dapat mengawinkan anak gadisnya tanpa persetujuan putrinya jika penting untuk kebaikan putrinya.

Kebolehan wali mijbir ini dengan syarat sebagai berikut :

1. Jika putrinya dinikahkan dengan laki-laki yang sekufu.

2. Jika mahar yang diberikan calon suaminya sebanding dengan kedudukan putinya.

3. Jika tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan

4. Jika tidak ada konflik kepentingan antara wali mujbir dengan putrinya dengan laki-

laki tersebut.

5. Jika putinya tidak mengikrarkan dia tidak perawan lagi[3].

2. Wali Nasab

Wali nikah yang memiliki hubungan keluarga calon pengantin perempauan. Wali nasab adalah saudara laki-laki sekandung, bapak, paman beserta keturunan garis laki-laki.

3. Wali Hakim

Wali yang ditunjuk dengan kesepakatan kedua belah pihak (calon suami-istri) wali hakim itu harus hatus mempunyai pengetahuan sama dengan qadhi[4].

Adapun perpindahan wali nasab kepada wali hakim dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Wali aqrab atau wali ab’ad tidak ada sama sekali.
  2. Wali aqrab ada, tetapi akan menjadi calon mempelai pria, sedang wali aqrab yang sederajat (sama-sama anak paman) sudah tidak ada.
  3. Wali aqrab ada, tetapi sedang ihram.
  4. Wali aqrab ada tetapi tidak diketahui tempat tinggalnya (mafqud)
  5. Wali aqrab ada tetapi menderita sakit pitam.
  6. Wali aqrab ada tetapi menjalani hukuman yang tidak dapat dijumpai.
  7. Wali aqrab ada tetapi bepergian jauh sejauh perjalanan yang membolehkan sholat qashar.
  8. Wali aqrab ada tapi menolak untuk mengawinkannya (adlal).
  9. Calon mempelai wanita menderita sakit gila, sedang wali mujbirnya 9ayah atau kakeknya) sudah tidak ada lagi[5].

Seluruh mazhab sepakat bahwa hakim yang adil berhak mengawinkan laki-laki dan perempuan gila manakala mereka tidak mempunyai wali yang terdekat, berdasar hadist di bawah ini :

Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak punya wali.

Akan tetapi bagi Imamiyah dan Syafi’i hakim tidak berhal mengawinkan anak gadist yang masih kecil, sedangkan Hanafi mengatakan bahwa hakim punya hak atas itu, tetapi aqad tersebut tidak mengikat, dan sudah si anak sudah baligh dia berhak menolaknya. Pendapat ini sesungguhnya kembali pada pendapat Syafi’i dan Imamiyah sebab dalam keadaan seperti itu sang hakim telah melakukan aqad fudhuli (tanpa izin).

Sementara itu, Maliki mengatakan bahwa apabila tidak ada wali yang dekat, maka hakim berhak mengawinkan anak laki-laki dan perempuan kecil, orang gila laki-laki dan perempuan dengan orang yang se-kufu serta mengawinkan wanita dewasa dan waras dengan izin mereka.

Seluruh Mazhab sepakat bahwa syarat wali adalah : baligh, islam dan laki-laki. Adapun ‘adalah adalah syarat bagi hakim dan bukan wali yang dekat. Sebagai pengecualian, Hanbali mensyaratkan ‘adalah bagi setiap wali baik wali hakim maupun wali dekat[6].



[1] Prof. Dr. Air Saryfuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Penerbit Kencana, Jakarta, hlm. 90-91

[2] Prof. abdul rahman I. DOI, ph.D, Perkawinan dalam syari;at Islam, hlm. 42-43

[3] Drs. Sudarsono, SH, Bineka Cipta, Jakarta, hlm. 202

[4] Drs. Sudarsono, SH, Bineka Cipta, Jakarta, hlm. 204

[5] Drs. Ahmad Rofiq, MA, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 88-89

[6] M. Jawad Mughbiyah, Fiqh Lima Mazhab, Penerbit : PT. Lentera Basritama, hlm. 349

traktor



Traktor

Traktor adalah mesin yang paling penting dalam pertanian modern. Ini menarik berbagai jenis alat pertanian yang mengolah tanah, dan bahwa rencana dan panen tanaman.

Salah satu alat yang paling berguna adalah bajak modern, yang dapat memecahkan dan mengubah tanah. Traktor juga digunakan untuk menarik harrows dan rol. Ketika petani menabur benih yang mereka gunakan benih yang melekat pada traktor, yang mungkin juga menyebarkan pupuk pada waktu yang bersamaan.

Banyak jenis mesin telah dikembangkan untuk panen tanaman yang berbeda. Beberapa menggali kentang atau gula bit. Beberapa memotong rumput untuk jerami dan lain-lain menuai gandum dan sereal lainnya. Terutama yang paling berharga adalah menggabungkan mesin penuai, yang digunakan untuk mengumpulkan gandum, gandum dan sereal lainnya. Yang menggabungkan tidak hanya memotong tanaman tetapi butiran keluar juga.

Mesin pertanian telah membantu mengubah kehidupan pertanian. Mereka telah membuat pertanian lebih mudah yang telah membantu menghasilkan lebih banyak makanan.

Polusi


POLUSI

Ada banyak jenis polusi. Mereka dapat dikelompokkan menjadi beberapa klasifikasi utama, di mana kita disebutkan di sini: pencemaran air, polusi udara, polusi suara dan radiasi polusi.

Polusi udara disebabkan oleh mesin mobil dan pabrik-pabrik besar dimana udara yang kotor lolos dari cerobong asap yang besar .

Pencemaran tanah dapat disebabkan oleh limbah atau sampah seperti kertas, botol, plastik, aluminium, memo, sampah, dll Karena kecerobohan dan kemalasan kita, lingkungan kita sangat kotor. Mereka penuh dengan sampah rumah tangga serta limbah pabrik. Beberapa limbah dapat diuraikan oleh organisme alami seperti bakteri. Sampah jenis ini disebut sampah organik. Di sisi lain, sampah yang tidak dapat diuraikan oleh organisme alami disebut nonorganic limbah. Limbah ini lebih sulit untuk dibuang dan membuat lingkungan tidak menyenangkan untuk dilihat.

Polusi suara dapat berasal dari beberapa sumber: musik yang keras melalui pengeras suara, suara kendaraan bermotor seperti truk, bus, motor, dan pesawat. Suara keras dapat menyebabkan ketulian. Ini dapat mempengaruhi jantung dan menyebabkan ketegangan saraf.

Polusi radiasi dapat membunuh banyak orang dalam sekejap. Hal ini disebabkan oleh uranium dan partikel radioaktif lainnya. Orang-orang takut pada pengujian senjata atom karena senjata atom radioaktif sangat berbahaya.

Ini adalah beberapa contoh dari berbagai jenis polusi di sekitar kita

Asean

ASEAN

Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara atau ASEAN didirikan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh lima negara anggota asli, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Brunei Darussalam bergabung pada 8 Januari 1984, Vietnam pada 28 Juli 1995, Laos dan Mynmar pada tanggal 23 Juli 1997, dan Kamboja pada tanggal 30 April 1999.

Wilayah ASEAN memiliki populasi sekitar 500 juta, luas 4,5 juta kilometer persegi, gabungan produk domestik bruto sebesar US $ 737 milyar, dan total perdagangan sebesar US $ 720 miliar.

Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa tujuan dan asosiasi adalah: untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan budaya di daerah tertinggal upaya bergabung dalam semangat kesetaraan dan kemitraan dalam rangka untuk memperkuat dasar bagi yang makmur dan damai komunitas bangsa-bangsa Asia Tenggara, dan daerah untuk mempromosikan perdamaian dan mematuhi melalui keadilan dan menghormati supremasi hukum dalam hubungan antar negara di wilayah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pada tahun 1995, para pemimpin ASEAN menegaskan bahwa "Koperasi perdamaian dan kemakmuran bersama akan menjadi tujuan dasar ASEAN".

Over Populasi

Over-populasi


Ada masalah umum di banyak negara berkembang sekarang ini: over-populasi. Ini adalah masalah yang disebabkan oleh peningkatan penduduk yang cepat dalam abad ini. Mengapa memiliki lebih dari penduduk-menyebabkan masalah?

Pertama, ada kemiskinan di daerah pedesaan, yang disebabkan oleh terlalu banyak orang dan tidak cukup pekerjaan. Hal ini akan memaksa orang untuk pindah ke kota-kota besar untuk mencari pekerjaan di sana, tetapi mungkin tidak terlalu banyak pekerjaan untuk mereka di kota-kota tersebut. Dan sehingga hal ini mengarah kepada kejahatan, kemiskinan lebih lanjut, dan kondisi kehidupan masyarakat miskin di kota-kota.

Masalah over-populasi di Indonesia diperburuk oleh kenyataan bahwa lima puluh persen dari seluruh Indonesia berada di bawah usia delapan belas tahun. Kebanyakan dari mereka adalah tanggungan. Mereka tidak mendapatkan uang untuk mendukung diri mereka sendiri dan memerlukan fasilitas seperti makanan, perawatan medis, pakaian, pendidikan dan pekerjaan. Walaupun sejumlah besar dari mereka terpaksa putus sekolah untuk mencari nafkah, pemerintah masih harus menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk pendidikan. Kemudian muncul sebuah masalah untuk menciptakan pekerjaan bagi setiap generasi baru lulusan sekolah atau lulusan perguruan tinggi.

Kecuali ada sesuatu yang turun, over-penduduk

Jurnalisme


Jurnalisme

Jurnalisme biasanya berhubungan dengan koran atau layanan berita lainnya. jurnalisme jauh lebih luas dari itu. lapangan juga termasuk majalah, berita televisi, berita radio, surat kabar, dan jenis publikasi baru didistribusikan di internet.

Seorang wartawan, atau seorang reporter, adalah seseorang yang membuat laporan untuk media. Pekerjaan ini bervariasi dan menarik, dan membutuhkan banyak kerja keras. Tenggat waktu harus dipenuhi sehingga kemampuan untuk berkembang di bawah tekanan sangat penting. Wartawan harus beradaptasi. Mereka menanggung bersenjata robberiesand cerita dari kematian yang tak dapat dijelaskan Fêtes lokal dan perayaan pernikahan emas. Informasi yang dikumpulkan melalui telepon atau wawancara pribadi. Memiliki keterampilan dalam shorthandis ana keuntungan. Setelah cukup informasi yang dikumpulkan, para wartawan kemudian memasukkan cerita ke dalam komputer. Keahlian lain yang diperlukan adalah bagaimana membuat cerita yang menarik, untuk menarik perhatian pembaca sejak awal, dan untuk menarik berbagai macam orang.

Selain bekerja sebagai wartawan, kemungkinan pekerjaan yang lain di bidang jurnalisme adalah menjadi seorang korresponden. Setiap orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu, seperti fashion, seni, olahraga, dll, dapat menjadi koresponden. Sebagai koresponden, orang tersebut akan mendapat tugas dari media, tetapi ia tidak bekerja penuh waktu untuk penerbitan berita. "Seorang remaja dapat menjadi koresponden untuk pengetahuan tentang apa yang tren bagi kaum muda pada hari-hari ini," Pak Maskun menegaskan. "Saya pikir remaja tidak akan ada masalah dengan itu. Mereka chatting di internet, dan mereka biasanya berbagi tentang apapun yang ada. Jadi, saya percaya mereka memiliki potensi untuk menjadi seorang koresponden! ".

B. Inggris Charapter III

CHAPTER III

SIMPLE SENTENCE IN INDONESIAN LANGUAGE

3.1 Some Definition of Simple Sentence in Indonesian Language

In Indonesian language, simple sentence is called “kalimat tunggal or “kalimat sederhana” which’s means the sentence have one subject and one predicate. In other word, it can called as main clause (induk kalimat) without. Sub-clause (anak kalimat).

In Indonesian dictionary, “Kamus Besar Bahasa Indonesia” it is states as follow:

“Kalimat tunggal adalah…..

(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus besar Bahasa Indonesia, p…..)

“Simple Sentence is…..

(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, p…)

M. Ramlan (1987), In his book “Ilmu Bahasa Indonesia Syntaksis” says that:

“Kalimat yang terdiri dari satu klausa disebut kalimat sederhana ,…..”

(M. Ramlan, Ilmu Bahasa Indonesia, Syntaksis, p.49)

Hasan Alwi (2003), In his book “Ilmu Bahasa Indonesia Syntaksis” says that:

“Kalimat tunggal adalah kalimat yang terdiri atas satu klausa.”

(Hasan Alwi, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, p.338)

“Simple Sentence is a sentence which contains of one clause.”

(Hasan Alwi, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, p.338).

Furthermore, Gorys Keraf (1976) explains if a sentence contains only one pattern, while its broadening does not form a new pattern more, so it is simple sentence. In other words simple sentence is the sentence which contains only two elements as essence is the which may broadened with one or more element additions as long as that additions are not form a new pattern from those definition above, the simple sentence is not only in short pattern S + P (Subject + predicate) but both subject and predicate may have modifiers it mean’s simple sentence can be also in a long sentence as long as in one pattern. The following sentences are simple because each contains only one clause.

Example :

1). Subjek menarik ( Indonesian langue)

(S) (P)

= The subject is interesting à (English)

2). Mereka belajar bahasa Indonesia (I. L)

(S) (P) (O)

= The study Indonesian langue à (English)

3). Kami bermain bola pagi ini (I. L)

(S) (P) (O) (adv)

= We play the football this morning (English)

3.2. The Simple Sentence Patterns In Indonesia Langue

From those definition in (3.1) that simple is not only in short pattern containing of one subject and one predicate, but both subject and predicate may have modifiers. So, it is possible that simple sentence can be also in a long pattern as long as still in one clause and its modifiers are not form a new pattern. There are ten simple sentence patterns in Indonesian langue (Alwi, 2003 : 338), They are :

- Subject + Predicate

- Subject + Predicate + Subject

- Subject + Predicate + Complement

- Subject + Predicate (Passive verb) + Object

- Subject + Predicate (numeral)

- Subject + Predicate (prepositional)

- Subject + Predicate + Adverb

- Subject + Predicate + Object + Adverb






Subject + Predicate


Noun + Verb


3.2.1 Pattern 1 : or

This pattern is the simplest sentence pattern in Indonesian langue. Which does not use the object and complement, it is called Intransitive sentence (Alwi, 2003 : 339). Commonly, the noun is often used as the subject and the verb is preceed by prefixes her and me are often used as the predicate in this pattern.

Example :

1) Dia berjalan à (1.L)

(S) (P)

= We walks à (English)

2) Ibu Memasak à (1.L)

(S) (P)

= My Mother cooks à (English)







Noun + Verb + Noun


Subject + Predicate + Object



3.2.2 Pattern 2 : or

This simple sentences pattern consist of three elements: Subject, Predicate and objects. Because, the predicate is followed by one object, this simple sentence is called Monotrabsitive sentence or kalimat ekatransitif (Alwi, 2003 ; 314).

1). Kami menangkap ayam itu à (1.L)

(S) (P) (O)

= We catch the hen à (English)

2). Mereka menyetujui keputusannya à (I.L)

(S) (P) (O)

= They agree with her / his decision à (English)

Moreover, Ramlan (1987 : 93) explains that because of the predicate in a sentences is a transitive verb, the sentence is also followed by two objects. One object (O2). Both O1 and O2 have the same characteristic that placed after or behind of the predicate in a sentence. According to Alwi (2003 : 342) emphasizes that the predicate in a sentences is followed by two object, this simple sentence is called double transitive or kalimat dwitransitif. The suffix-kan placed after the bare infinitive (V1) is commonly used as the predicate in this pattern.

Noun + Verb + Noun + Noun

S + P + O1 + O2

Example :

The pattern : or

1). Dia membaca Surat ibunya à (I.L)

(S) (P) (O1) (O2)

= She / He reads the letter from her / his mother à (English)

2). Kami membuatkan baju anak itu à (I.L)

(S) (P) (O) (O2)

= We make a dress to that child à (English)



Subject + Predicate + Complement


3.2.3 Pattern 3 :

This pattern consist of subject, predicate, and complement. The complement is placed also behind of the predicate, but different with O1 and O2 which can change in to passive sentence, complement can not change to passive sentence, because the complement may be n passive sentence (Ramlan, 1987 : 96).

The suffix-kan in bare infinitive (V1) is also used as predicate in this pattern.

Example :

1). Orang tua itu selalu berbuat kebaikan à (I.L)

(S) (P) (Comp)

= The man is always do the goodness à (English)

2). Ayah dibelikan sebuah kemeja baru à (I.L)

= My father is bought a new shirt à (English)

3). Negara Indonesia berdasarkan Pancasila à (I.L)

(S) (P) (comp)

= Indonesian based on Pancasila à (English)

Subject + Predicate (Passive verb) + Object

3.2.4 Pattern 4 :

This simple sentence pattern consist of there elements ; subject, passive verb and object. The predicate in this pattern is in passive verb which passive verb is usually signed by prefix di -, ter-, and the word ‘oleh”. There is two ways in making a passive sentence in Indonesian langue they are ; first, with use the verb signing by the prefix di- and without use the verb signing by the prefix di- (Alwi, 2003 : 345).

S+ Prefix + bare infinitive (V1) O

Example :

The pattern :

1). Seorang asisten baru diangkat Pak Toha à (I. L)

(S) (Passive V) O

= A new assistant is appointed by him. à (English)

2). Rumah itu diperbaiki Pak Saleh à (I. L)

(S) (Passive V) (O)

= The house is repaired by him. à (English)

3). Mobil itu sudah saya cuci. à (I. L)

(S) (Passive V)

= The car has clean à (English)

Note : The Passive verb in the example 3) is without use the verb signing by prefix di –

Furthermore, Alwi (2003) explains that simple sentence can Followed by prefix ter which in this case indicates. That the verb is the result of action that is unintentional. Prefix ter – is placed before the bare infinitive (V1).

S + prefix ter- + bare infinitive (V1) + Complement

Example :

The pattern :

1) Penumpang bus itu terlempar ke luar. à (I. L)

(S) (Passive V) (Adv of place)

= The passengers in that bus are threw out side. à (English)

2) Dia terpukul kakaknya. à (I. L)

(S) (Passive V) (O)

= She / he is struck by her/his brother à (English)

Note : Complement in this pattern can be in adverb and can be in object.

S + Passive Verb + oleh + O

The simple sentence can be also formulated by taking the word “oleh” after the passive verb.

The pattern :

1). Buku itu dibaca oleh Ayah. à (I. L)

(S) (Passive V) (O)

= The book is read by father à (English)

2). Ruangan ini dibersihkan oleh mereka. à (I. L)

(S) (Passive V) (O)

Subject + predicate (adjectival)

Noun + Adjective

= This room is cleaned by then. à (English)

3. 2. 5. Pattern 5 : or

This pattern consists of subject and predicate, But the predicate in this case is adjective. According to Alwi (2003 : 349), in Indonesia language a predicate may be in an adjective or adjective or adjectival phrase in a sentence.

Example :

1). Ayahnya Sakit. à (I. L)

(S) (adj)

= Her / His Father is ill. à (English)

2). Pernyataan itu Benar. à (I. L)

(S) (adj)

= The statement is correct. à (English)

Futhermore, Alwi (2003) explains that this simple sentence may put the words; adalah, tidak, and bukan. These words are only used as the separation between subject and predicate, which placed either before o in front of the predicate.

Example :

1). Gerakan badannya pada tarian yang pertama adalah anggun. à (I. L)

(S) (adj)

= The gesture of her body in the first dance is beautiful. à (English)

2). Pak Irwan Bukan Guru Saya. à (I. L)

(S) (adj. phrase)

= He is not my teacher. à (English)

3). Ahmad tidak marah. à (I. L)

(S) (adj)

= He is not angry. à (English)

This simple sentence pattern can be also Formulated by taking another word or phrase directly after the adjective.

Example :

1). Saya takut pada ular. à (I. L)

(S) (ad) (prepositional)

= I am afraid of the snake. à (English)

2). Ayah Saya sakit perut. à (I. L)

(S) (adj) (O)

Subject + Marker “itu” + Predicate (nominal)

= My father has stomach – ache. à (English)

3.2.6. Pattern 6 :

Or

Noun + Marker “itu” + Noun

This simple sentence pattern consists of three elements ; Subject, marker “itu” and predicate. But the predicate here is nominal according to Alwi (2003 : 350) explains that in Indonesian langue, the predicate may be in nominal or nominal phrase in a sentence. The marker “itu” is important used as the separation between subject and predicate. So, that, the nominal or nominal phrase does not form a new pattern.

Example :

1). Pria itu kaka saya à (I.L)

(S) (nominal phrase)

= that man is my brother à (English)

2). Buku itu cetakan Bandung à (I.L)

(S) ( nominal phrase)

= That book is publication from Bandung à (English)

3). Orang itu guru à (I.L)

(S) (nominal)

= That man is teacher à (English)







Noun + Nominal


Subject + Predicate (nominal)



3.2.7. Pattern 7 : or

This pattern consist of subject and predicate, which the numeral in this case is also as the predicate in a sentence. Alwi (2003 : 351) explains that in Indonesian langue, the predicate may be in numeral or numeral phrase in a sentence.

Example :

1). Istrinya dua à (I. L)

(S) (nominal)

= He is two wife à (English)

2). Lebar bungan itu lebih dari dia ratus meter

(S) (numeral phrase)

= The wide of that river is more than two hundred meters à (English)



Subject + Predicate (prepositional)


3.2.8. Pattern 8 :

This simple sentence pattern consist of subject and predicate, which the preposition or preposition phrase here can be also the predicate in a sentence. Alwi (2003 : 32) explains that in Indonesia langue, the predicate may be also in prepositional or prepositional phrase in a sentence.

Example :

1). Ibu ke pasar à (I.L)

(S) (prepositional phrase)

= May mother goes to market à (English)

2). Mereka di dalam kamar à (I.L)

(S) (preposition phrase)

= they are in the bad-room à (English)

This simple sentence pattern can be also formulated by presence of adverb may have either or and position of a sentence the presence of adverb add an important element of effective sentence.

S + P (prepositional) + Adverb

Example :

The pattern :

1). Dia kerumah saya bersama teman-temannya à (I.L)

(S) (prepositional phrase) (adverb of penyerta)

= he / she goes to my home with her/his friends à (English)

2). Ayah ke Jakarta tanpa ibu à (I.L)

(S) (prepositional phrase) (adverb of penyerta)

= My father goes to Jakarta without my brother à (English)



Subject + Predicate + Adverb


3.2.9. Pattern 9 :

This pattern consist of three element ; subject, predicate and adverb. The predicate here is in a verb.

Example :

1). Sri Baginda dan Sri Ratu tiba di Perancis à (I.L)

(S) (P) (adv. of phrase)

= The king and the queen arrive in French à (English)

2). Para guru berbaris di lapangan à (I.L)

(S) (P) (adv. Of phrase)

= The teacher form a line on the field à (English)



Subject + Predicate + Object + Adverb


3.2.10. Pattern 10 :

This pattern is the last simple sentence pattern consist of four elements ; subject, predicate, object and adverb.

Example :

1). Pemerintah mengumumkan disentralisasi itu hari ini à (I.L)

(S) (P) (O) (adv. Of time)

= The governor announces the decentralization today à (English)

2). Kamu harus mengatur judul studimu dengan teratur à (I.L)

(S) (P) (O) (adv. Of manner)

= You must make a schedule of your study regularly à (English)

3.3. Types Simple Sentences in Indonesia Langue

Based on it’s contents simple sentence can be divided into fours types (Alwi, 2003 : 352), they are :

- Declarative sentences

- Interrogative sentences

- Imperative sentences

3.3.1. Declarative Sentences

In Indonesian langue, declarative as one type of simple sentences are also called kalimat Berita. Declarative sentence is a simple sentence which used by the speaker or writer to convey information or news or make a statement directly addressed to the second person or listener or reader (Alwi, 2003 : 353).

The characteristic of this simple a sentence are first, signed by the mark or sign of point (.) at the end of a sentence. Second, in oral speaking this simple sentence is ended by low intonation. There are variety of the forms in declarative sentence. The forms can be in inversion sentence, active, or passive sentence.

S + P + Complement

Example :

Active simple :

1). Saya lihat ada bus di Ciliwung pagi ini à (I.L)

(S) (P) (complement)

= I look the bus in the Ciliwung this morning à (English)

2). Mobil mewah itu ditabrak bus DPD à (I.L)

(S) (Passive) (O)

P + S + Complement

= The luxurious car is stricken by bus DPD à (English)

Inversion sentences :

3). Ada tamu di halaman rumah à (I.L)

(P) (S) (adv. Of place)

= There is a quest in the yard à (English)

Moreover, keraf (1976) emphasizes in using this simple sentence can be also in direct indirect sentence.

Example :

Direct sentence ;

1). “Saya membeli sepatu adikmu di sana”, kata ayah à (I.L)

= “I buy the shoes to year brother/sister there”, My father said à (English)

Indirect sentence

2). Ayah membeli sepatu adik di sana à (I.L)

= My father buys the shoes to my brother/sister there à (English)

3.3.2. Interogative Sentence

In Indonesian langue interrogative sentences is also called kalimat Tanya as the type of simple sentence also. Interrogative sentence is a simple sentence which used by the speaker to ask something that the speaker knows yet (Keraf : 1970)

In oral speaking or writing, this simple sentence commonly needs the answer yes or no and the information about something from some one as interlocutor or a reader (Alwi, 2003 : 358).

Mofeover, Ramlan (1987 : 357) emphasizes about the characteristics of interrogative sentence ; first, informally interrogative sentence is signed by the interrogative words ; apa, siapa, berapa, mengapa, kenapa, bagaimana, kapan, mana. and they can be added by the particle – kah in the end of the words or the verbs to affirm the question. The position of the interrogative words can be in beginning or the end of a sentence second, in writing this simple sentence is signed by interrogative sign (?) in the end of sentence while in oral speaking this simple sentence is ended by increased intonation.

S + P + Interrogative Words

Example ;

The pattern :

1). Petani itu membawa apa ? à (I.L)

(S) (P) (IW)

= What does the farmer bring à (English)

2). Engkau mencari siapa?

(S) (P) (IW)

= Who is you look for à (English)

3). Caramu membuatmu bagaimana ? à (I.L)

(S) (P) (W)

= How do you make it ? à (English)

Furthermore, Ramlan (1987 : 37) explains the interrogative words can moved in the beginning of sentence which have the function as the predicate in a sentence. Specially for the interrogative word “apa” in the beginning of sentence result in two meters ; first, the presence of connected word “yang” placed after the interrogative “yang” must be in passive form.

Predicate + Subject

Example :

The Pattern :

1). Apakah yang dibaca pak guru ? à (I.L)

(P) (S)

= What is read by teacher ? à (English)

2). Siapa nama anak itu ? à (I.L)

(P) (S)

= What is his/her name ? à (English)

3.3.3. Imperative Sentences

As the type of simple sentence, imperative sentence is called kalimat suruh or kalimat perintah in Indonesian langue, imperative sentence is a simple sentence which contents of the command from the speaker has an authority to command the second person to do something (Ramlan, 1987 : 45).

Moreover. Alwi (2003 : 353) explains imperative sentence can be formed from un complete clause, just infinitive verb and by using command intonation in writing the command intonation signaled by exclamation sign (!).

Predicate + subject

Example :

The pattern :

1). Diam kau à (I.L)

(P) (S)

= You, be quiet ! à (English)

2). Pergi kau ! à (I.L)

(P) (S)

= you, go away ! à (English)

Furthermore, Alwi (2003) adds in imperative sentence, it is possibly if the subject should not be present. So, it supposed informal or not effective sentence because an effective sentence consist of one predicate and one subject.

Predicate + adverb

Example :

The pattern :

1). Jangan berdiri disudut itu à (I.L)

(P) (adv. Of place)

= Don’t stand in the corner à (English)

2). Jangan duduk disini ! à (I.L

(P) (adv. Of place)

= don’t sit here ! à (English)

The simple sentence also signaled by the presence of particle-lah preceed by bare infinitive or base verb. Particle-lah indicates that the simple sentence used more polite rather than another simple sentence does not use particle-lah.

Example :

1). Tolonglah buka jendela itu ! à (I.L)

= please open the window à (English)

2). Jagalah kesehatanmu ! à (I.L)

= Keep your health à (English)