Wali Pernikahan


WALI PERNIKAHAN

Yang dimaksud dengan wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki intu sendiri dan pihak perempan yang dilakukan walinya.

Keberadaan seorang wali dalam akad nikah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini berlaku untuk semua perempaun yang dewasa atau masih kecil, masih perawan atau sudah janda.

Memang tidak ada satu ayat al-quran pun yang secara jelas menghendaki keberadaan wali dalam akad perkawinan. Yang ada hanya ayat-ayat yang dapat dipahami menghendaki adanya wali seperti dala surat Al-baqarah ayat 221 :

Tuntutan ini dikemukakan Allah kepada wali untuk tidak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki musyrik. Namun di samping itu terdapat pula ayat al-quran yang memberikan pengertian perempuan itu kawin sendiri tanpa memmakai wali, sebagaimana yang terdapat dalam surat al-baqarah ayat 232 :

Ayat ini dengan tegas mengatakan perempuan itu mengawini bakal suaminya dan wali dilarang mencegahnya. Adanya dua isyarat kemungkinan pemahaman yang berbeda tersebut diatas kepada paham ulama dalam menetapkan kemestian adanya wali untuk masing-masing 4 kemungkinan perempuan tersebut diatas[1].

Para ulama mazhab dan Maliki telah menganggap persetujuan untuk menikahkan seorang tertentu dengan anak asuhnya, sebagai salah satu unsur penting bagi sahnya perkawinan dalam islam, sedangkan Mazhab Hanafi dan Hanbali menganggap izin dari wali sebagai suatu syarat saja. Kedua Mazhab ini justru lebih menekankan pentingnya ijab dan qabul, Keempat Mazhab ini mendasarkan pendapatnya pada hadist Nabi SAW. Yang artinya :

Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda : “Wanita manapun yang menikah tanpa seizing walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah”)

Bila ayah atau keluarga dekatnya tidak ada, maka Raja atau Amir atau penguasa dapat menjadi walinya. Ada suatu kasus seoran wanita menemua Nabi SAW dan meminta dirinya untuk dinikahkan, lalu dia dinikahkan dengan seorang lelaki yang bahkan tidan dapat membayar mahar karena miskinnya. Pada waktu itu tidak ada Wali dari keluarganya (Ayah atau keluarga lainnya), karena dia telah cukup dewasa untuk memahami proses “pros dan cons” dari tindakan itu[2].

Si bapa dan datuk diberi hak mengawinkan anaknya yang bikir/perawan dengan tidak izin si anak lebih dahulu, dengan orang yang dipandangnya baik. Terkecuali anak yang saib (bukan perawan lagi) tidak dikawinkan melainkan dengan. izinnya lebih (dahulu. Wali-wali yang lain tidak berhak mengawinkan mempelainya melainkan sesudah mendapat izin dari rnempelai_itu-sendiri

Sabda Rasulullah Saw.

Telah berkata Rasulullalh Saw. "Perempuan yang janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya dan anak perawan dikawinkan oleh bapaknya". (Riwayat Daruquthni).

Sabda Rasulullah Saw

Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi Saw. telah nikah dengan Aisyah sewaktu ia baru berumur 6 tahun dan dicampuri serta tinggal bersama Rasulullah sewaktu ia berumur 9 tahun". Sepakat ahli hadis.

Sabda Rasulullah Saw.

Dad Ibnu Abbas, katanya, sesungguhnya seorang perawan telah mengadukan halnya kepada Rasulullah s.a.w. bahwa ia telah dikawinkan oleh bapanya dan dia tidak menyukainya. Maka Nabi s.a.w. memberi kesempatan kepada perawan itu untuk meneruskan atau untuk membatalkan perkawinan itu. Riwavat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni.

Di dalam pernikahan dikenal adanya beberapa macam wali yaitu :

  1. Wali mujbir
  2. Wali Nasab
  3. Wali hakim

1. Wali Mujbir (wali dengan hak paksa)

Wali nikah yang mempunyai hak anak gadisnya menikah dengan laki-laki dalam batas-batas yang wajar. Wali mujbir ini adalah mereka yang mempunyai garis keturunan ke atas dengan perempuan yang akan menikah. Mereka yang termasuk dalam wali mujbir ialah sah dan seterusnya ke atas menurut garis patrilineal. Wali mujbir dapat mengawinkan anak gadisnya tanpa persetujuan putrinya jika penting untuk kebaikan putrinya.

Kebolehan wali mijbir ini dengan syarat sebagai berikut :

1. Jika putrinya dinikahkan dengan laki-laki yang sekufu.

2. Jika mahar yang diberikan calon suaminya sebanding dengan kedudukan putinya.

3. Jika tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan

4. Jika tidak ada konflik kepentingan antara wali mujbir dengan putrinya dengan laki-

laki tersebut.

5. Jika putinya tidak mengikrarkan dia tidak perawan lagi[3].

2. Wali Nasab

Wali nikah yang memiliki hubungan keluarga calon pengantin perempauan. Wali nasab adalah saudara laki-laki sekandung, bapak, paman beserta keturunan garis laki-laki.

3. Wali Hakim

Wali yang ditunjuk dengan kesepakatan kedua belah pihak (calon suami-istri) wali hakim itu harus hatus mempunyai pengetahuan sama dengan qadhi[4].

Adapun perpindahan wali nasab kepada wali hakim dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Wali aqrab atau wali ab’ad tidak ada sama sekali.
  2. Wali aqrab ada, tetapi akan menjadi calon mempelai pria, sedang wali aqrab yang sederajat (sama-sama anak paman) sudah tidak ada.
  3. Wali aqrab ada, tetapi sedang ihram.
  4. Wali aqrab ada tetapi tidak diketahui tempat tinggalnya (mafqud)
  5. Wali aqrab ada tetapi menderita sakit pitam.
  6. Wali aqrab ada tetapi menjalani hukuman yang tidak dapat dijumpai.
  7. Wali aqrab ada tetapi bepergian jauh sejauh perjalanan yang membolehkan sholat qashar.
  8. Wali aqrab ada tapi menolak untuk mengawinkannya (adlal).
  9. Calon mempelai wanita menderita sakit gila, sedang wali mujbirnya 9ayah atau kakeknya) sudah tidak ada lagi[5].

Seluruh mazhab sepakat bahwa hakim yang adil berhak mengawinkan laki-laki dan perempuan gila manakala mereka tidak mempunyai wali yang terdekat, berdasar hadist di bawah ini :

Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak punya wali.

Akan tetapi bagi Imamiyah dan Syafi’i hakim tidak berhal mengawinkan anak gadist yang masih kecil, sedangkan Hanafi mengatakan bahwa hakim punya hak atas itu, tetapi aqad tersebut tidak mengikat, dan sudah si anak sudah baligh dia berhak menolaknya. Pendapat ini sesungguhnya kembali pada pendapat Syafi’i dan Imamiyah sebab dalam keadaan seperti itu sang hakim telah melakukan aqad fudhuli (tanpa izin).

Sementara itu, Maliki mengatakan bahwa apabila tidak ada wali yang dekat, maka hakim berhak mengawinkan anak laki-laki dan perempuan kecil, orang gila laki-laki dan perempuan dengan orang yang se-kufu serta mengawinkan wanita dewasa dan waras dengan izin mereka.

Seluruh Mazhab sepakat bahwa syarat wali adalah : baligh, islam dan laki-laki. Adapun ‘adalah adalah syarat bagi hakim dan bukan wali yang dekat. Sebagai pengecualian, Hanbali mensyaratkan ‘adalah bagi setiap wali baik wali hakim maupun wali dekat[6].



[1] Prof. Dr. Air Saryfuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Penerbit Kencana, Jakarta, hlm. 90-91

[2] Prof. abdul rahman I. DOI, ph.D, Perkawinan dalam syari;at Islam, hlm. 42-43

[3] Drs. Sudarsono, SH, Bineka Cipta, Jakarta, hlm. 202

[4] Drs. Sudarsono, SH, Bineka Cipta, Jakarta, hlm. 204

[5] Drs. Ahmad Rofiq, MA, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 88-89

[6] M. Jawad Mughbiyah, Fiqh Lima Mazhab, Penerbit : PT. Lentera Basritama, hlm. 349

1 comment:

  1. assalamu'alaikum wr.wb...
    maaf kalau berkomentar saya tidak,tapi hanya ingin bertanya.
    pertanyaannya begini:

    kiasah 1 : andai ada seorang perempuan,dia telah hamil(diluar nikah);sementara bapak sijanin menikahi perempuan itu beberapa bulan sebelum si perempuan itu melahirkan.ternyata setelah melahirkan,si orok itu perempuan.
    pertanyaan:apakah sibapak berhak untuk menjadi wali dalam pernikahan si orok yg kini telah dewasa dan ingin menikah.
    2.anadaikan bapak dari sianak gadis itu telah tiada,tp sibapak punya anak laki-laki kandung(lain ibu dengan si gadis tadi) apakah sah untuk menjadi wali'nya juga?....(catatan:ayah dari anak gadis itu sudah tidak memiliki saudara kandung laki-laki yang satu garis/patrilinear)

    muhon petunjuk dari semua yang baca ...
    terimakasih...wassalam.

    ReplyDelete