a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa bermaka mensucikan, tumbuh, atau berkembang. Sedangkan menurut istilah syara’, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam.[1] Definisi lain berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011, zakat adalah harta yang wajib dikeeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.[2]
Adapun definisi zakat menurut para mazhab, yaitu:
Zakat menurut bahasa bermaka mensucikan, tumbuh, atau berkembang. Sedangkan menurut istilah syara’, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam.[1] Definisi lain berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011, zakat adalah harta yang wajib dikeeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.[2]
Adapun definisi zakat menurut para mazhab, yaitu:
- Menurut Mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.
- Menurut Mazhab, mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus.
- Menurut Mazhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagia dari harta yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
- Menurut Mazhab Hambali, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.[3]
b. Pengertian Infaq
Infaq secara bahasa berasal dari kata anfaqa, yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut syara’, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperuntukkan ajaran Islam.[4]
Adapun infaq menurut itilah para ulama, diartikan sebagai perbuatan atau sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain, baik berupa makanan, minuman, dan sebagainya juga mendermakan atau memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT semata. Jika akat ada nishabnya, infaq tidak mgenal nishab.[5]
c. Pengertian Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut syara’ pengertian shadaqah sama dengan pengertian infaq, namun shadaqah memiliki makna yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada pemberian sesuatu yang sifatnya materiil kepada orang-orang miskin, tetapi shadaqah juga mencakup semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik (tangible) maupun non fisik (intangible).[6]
Zakat dapat disebut dengan shadaqah. Oleh karena itu, semua zakat adalah shadaqah akan tetapi tidak semua shadaqah adalah zakat. Zakat adalah shadaqah wajib.
Daftar Bacaan
[1] Yusuf Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 1.
[2] Undang-Undang No.23 Tahun 2011Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1 Ayat 2.
[3] Nuruddin Ali, Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 6-7.
[4] Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Jakarta: PT Grasindo, 2007), h. 6.
[5,6] Ibid., h. 4.
0 Response to "Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah"
Post a Comment