Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[1]
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut palig sedikit:
a. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial;
b. Berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. Mendapat rekomendasi darri BAZNAS;
d. Memiliki pengawas syariah;
e. Memiliki kemampuan teknik, adminitratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. Bersifat nirlaba;
g. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
h. Bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.[2]
Disamping itu selain BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga resmi, terdapat juga larangan dan sanksi bagi setiap orrang yang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengelolaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual atau mengalihkan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut palig sedikit:
a. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial;
b. Berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. Mendapat rekomendasi darri BAZNAS;
d. Memiliki pengawas syariah;
e. Memiliki kemampuan teknik, adminitratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. Bersifat nirlaba;
g. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
h. Bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.[2]
Disamping itu selain BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga resmi, terdapat juga larangan dan sanksi bagi setiap orrang yang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengelolaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual atau mengalihkan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Bagi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakart, dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima atus juta rupiah).[3]
DAFTAR PUSTAKA
[1] UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (8).
[2] UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 18 Ayat (2) .
[3] Saparuddin siregar, Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Sesuai PSAK 109, ( Medan: Wal Ashri Publishing, 2013), h. 30.
0 Response to "Lembaga Amil Zakat "
Post a Comment