Masuk Gereja Tempat Ibadah Agama Lain
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. Fuqoha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248)
Sedangkan Fuqoha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada idzin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana’ 1/294, Hasyiyatul jamal 3/572)
Oleh karena itu, memasuki gereja selain untuk sholat, seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau mengucapkan bela sungkawa bukanlah sesuatu yang diharamkan selama orang muslim tersebut tidak melaksankan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seorang muslim melaksankan sholat di dalam gereja dan sebaginya?. Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di dalamnya.
Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakn sholat di dalamnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya’by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan fuqoha generasi Tabi’in. Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksankan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary.
Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”.
Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. Fuqoha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248)
Sedangkan Fuqoha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada idzin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana’ 1/294, Hasyiyatul jamal 3/572)
Oleh karena itu, memasuki gereja selain untuk sholat, seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau mengucapkan bela sungkawa bukanlah sesuatu yang diharamkan selama orang muslim tersebut tidak melaksankan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seorang muslim melaksankan sholat di dalam gereja dan sebaginya?. Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di dalamnya.
Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakn sholat di dalamnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya’by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan fuqoha generasi Tabi’in. Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksankan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary.
Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”.
Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Umar Ra berkata: “janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Alloh akan turun kepada mereka” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah 3/442).
Hukum Shalat Dalam Gereja Dan Tempat Ibadah Agama Lain
Shalat bagi umat Islam adalah ibadah yang paling utama dan amal yang akan ditanya pertama kali nanti di hari qiyamat. Rasulullah SAW bersabda :
Yang pertama kali akan ditanyakan nanti pada hari qiyamat dari seorang hamba adalah masalah shalat. Bila shalatnya itu baik maka baiklah semua amalnya dan bila shalatnya itu rusak, maka rusaklah semua amalnya.
Berbeda dengan syariat shalat umat terdahulu, shalat dalam Islam boleh dilakukan dimana saja di atas bumi Allah ini. Sedangkan umat terdahulu hanya dibenarkan bila shalat di dalam tempat ibadah khusus mereka saja, seperti shouma`ah, gereja atau biara. Bagi seorang muslim, bila suatu saat dia mendengar azan atau sudah masuk waktu shalat, maka dia bisa melakukan shalat dimana saja. Asal bukan di tempat yang memang terlarang seperti tempat yang najis (WC), tempat sampah dan sejenisnya.
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Aku diberikan kelebihan yang tidak diberikan kepada umat-umat sebelumku”. Dan salah satunya adalah,”Dijadikan bumi/tanah ini masjid dan suci (untuk tayammum). Maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu shalat maka shalatlah”. HR. Bukhari dan Muslim
Sedangkan hukum shalat di dalam tempat ibadah agama lain, tidak ada keterangan tentang larangannnya dari Rasulullah SAW. Sehingga pada masa lalu, Umar bin al-Khattab pun akan melakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya saat bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata.
0 Response to "Fiiqh Kontemporer | Hukum Shalat Dalam Gereja Menurut Islam"
Post a Comment