Kadar Jumlah Air untuk Berwudhu

Air adalah salah satu alat bersuci, disamping itu kalau tidak ada air Allah dan Rasulnya juga menggunakan debu yang bersih untuk bersuci dikala air memang benar-benar tidak dapat ditemukan. 


Imam Asy Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, 


”Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada waktu Ashar telah tiba, lalu kebanyakan manusia mencari air untuk berwudhu namun mereka tidak memperolehnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang dengan membawa air untuk berwudhu, lalu meletakkan tangannya pada bejana itu dan memerintahkan orang banyak untuk berwudhu dengan air tersebut. Saya menyaksikan air itu muncul di antara jari jemari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga banyak orang berwudhu hingga pada orang yang paling terakhir.” (mu’jizat, ada di HR Nasai juga)


Semakna dengan itu, telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan istrinya mandi dari satu bejana.


http://dinulislami.blogspot.com/

Apabila orang orang berwudhu secara bersama sama, maka hal itu menunjukkan tidak adanya kadar (batasan ukuran tertentu) bagi air yang boleh digunakan untuk berwudhu selain mengerjakan apa yang diperintahkan Allah yang berupa basuhan dan sapuan, demikian juga bila dua orang mandi bersama.


Apabila seseorang mengerjakan apa yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala(membasuh dan menyapu), maka ia berarti telah melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, baik air itu sedikit atau banyak, sebab ia terkadang bertujuan menghemat air yang sedikit agar mencukupi.


Batasan minimal dianggap mencukupi anggota wudhu yang harus dibasuh adalah seseorang mengambil air untuk anggota wudhu tersebut kemudian mengalirkannya diatas muka , kedua tangan, dan dua kaki.


Seandainya air itu mengalir sendiri hingga merata pada anggota tubuh tersebut, maka hal itu mencukupi baginya. Namun bila ia mengalirkan air diatas anggota wudhu tersebut dengan tangannya seraya menggerak gerakkannya niscaya hal itu lebih bersih dan lebih saya sukai.


Jika ada sedikit tanah merah atau selainnya yang mengootori anggota badannya lalu mengalirkan air padanya namun TIDAK juga hilang, maka tidak wajib padanya mengulang membasuh anggota wudhu itu, karena dlm hal ini telah mengerjakan batas minimal yang diwajibkan kepadanya. Namun lebih disukai bila membasuhnya hingga tanah tersebut hilang seluruhnya.


Getah atau sesuatu yg tebal dibadannya sehingga dapat mencegah sampainya air ke kulit, maka ia TIDAK BOLEH berwudhu sehingga ia menghilangkannya terlebih dahulu, atau hilang darinya apa yang diketahuinya. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kadar Jumlah Air untuk Berwudhu"

Post a Comment