Khasiat Air Zam Zam


Menurut penelitian para profesor

Penelusuran pustaka tentang air Zam Zam didapatkan hasil penelitian seorang peneliti asal Universitas Yokohama Jepang, Dr. Masaru Emoto yang telah membuktikan secara ilmiah sejak 1994 bahwa air Zam Zam memiliki kemampuan menyembuhkan yang luas biasa karena memiliki struktur molekul air yang unik. Temuan Dr Emoto dipublikasikan dalam bukunya yang terkenal dan laris di Jepang dan Amerika, “The True Power of Water”.

Dalam bukunya, Masaru Emoto menuliskan hasil analisisnya bahwa air memiliki sifat sensitif namun juga reaktif. Jika dibacakan padanya kata-kata yang baik, air akan bereaksi positif. Sebaliknya, jika diberikan kata-kata buruk, maka air juga akan bereaksi sifat dan makna kata-kata tersebut. Keunikan air Zam Zam digambarkan Masaru Emoto sebagai sebuah kristal yang bisa berstruktur indah heksagonal (segi enam) atau bahkan kristal pecah tak beraturan. Label baik atau
buruk inilah yang pada akhirnya akan menentukan jenis kristal yang akan terbentuk nantinya.


Temuan Masaru Emoto kemudian dipertegas pada sebuah seminar di Malaysia yang diundang sebagai pembicara. Sebuah sumber melaporkan bahwa Masaru Emoto membawa beberapa slide mengenai sampel air yang diambilnya dari berbagai sumber, seperti sungai, laut, telaga, mata air, dan sebagainya. Dari sana terkumpullah sebanyak seribu bentuk kristal air.

Beberapa molekul air yang ditelitinya berbentuk tak teratur, kecuali molekul air zamzam. Susunan molekul air zamzam berstruktur sangat indah, teratur, cantik bak berlian yang berkilauan, dan memancarkan lebih dari 12 warna jika dibekukan.



Penelitian Masaru Emoto terhadap air zamzam menunjukkan, bahwa molekulnya memang paling cantik dan indah di antara air lainnya. Kemudian Masaru Emoto menerangkan bagaimana sebuah kata bisa mempengaruhi bentuk molekul air. Dalam kesempatan itu dia juga meminta peserta menguji sendiri bentuk molekul yang diinginkannya.




Bukti ilmiah lainnya dilakukan Dr Nour Al Zuhair dan Prof Rita Khounganian dari King Saud University yang meneliti perbandingan kandungan mineral air Zam-zam dengan air keran dikemas dalam botol yang ada di Arab Saudi. Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa salah satu kelebihan air Zam-zam adalah memiliki kandungan mineral khususnya fluoride yang lebih tinggi. Air Zam-zam yang diambil langsung dari sumbernya memiliki kadar fluoride 0,75 ppm sementara yang dialirkan melalui pipa sebanyak 0,68 ppm. Kadar ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kandungan fluoride dalam air keran di Arab Saudi yang hanya sekitar 0,28 ppm



Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) sebagaimana dikutip detik..com, tubuh manusia mampu menerima kandungan fluoride dalam air minum hingga kadar 1,5 ppm. Bagi manusia, kadar fluoride yang tinggi dalam air minum bisa memberikan manfaat khususnya untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Kekurangan fluoride bisa memicu gigi keropos atau dental caries yang jika memburuk bisa memicu infeksi pada gusi. Kelebihan lain dari Air zam-zam adalah memiliki kandungan ion kalsium yang lebih tinggi, yakni 96 ppm baik yang diambil dari sumbernya maupun yang dialirkan melalui pipa. Sementara kadar ion kalsium dalam air keran di Arab Saudi rata-rata hanya 75,2 ppm.



Pemerintah Arab Saudi, melalui tenaga laboratorium yang andal, pernah mengumumkan bahwa setiap satu liter zamzam mengandung klorida (159,75 mg), sulfat (140 mg), bikarbonat (398,22 mg), kalium (182,2 mg), kalsium (158,58 mg), serta natrium (318 mg). Sedangkan dalam satu liter air kemasan yang dijual di pasaran terkandung 30 mg klorida, 27 mg sulfat, 32 mg bikarbonat, 3 mg kalium, 20 mg kalsium, dan 20 mg natrium. Makanya tidak heran apabila para peneliti sering menjadikan air zamzam sebagai referensi dalam menciptakan produk air kemasan.



Dari berbagai temuan ilmiah atas kandungan air Zam Zam dapat disebutkan bahwa kandungan mineral pada air Zam Zam lebih tinggi dibanding air biasa. Pada air mineral alamiah (hard carbonated water) tidak akan lebih dari 260 mg per liter, sementara pada air Zam Zam mengandung kandungan mineral sebesar 2000 mg perliter. Elemen-elemen kimiawi yang terkandung dalam air Zamzam dapat dikelompokkan menjadi Pertama, positive ions seperti misal sodium (250 mg per litre), calcium (200 mg per litre), potassium (20 mg per litre), dan magnesium (50 mg per litre). Kedua, negative ions misalnya sulphur (372 mg per litre), bicarbonates (366 mg per litre), nitrat (273 mg per litre), phosphat (0.25 mg per litre) dan ammonia (6 mg per litre).



Semakin banyak dokter dari berbagai negara di dunia mempercayai kandungan air Zam Zam dapat memberikan nilai tambah kesehatan yang orang meminumnya. Beberapa dokter yang pernah melakukan percobaan terhadap pasiennya membuktikan terjadinya perubahan fisik yang semakin baik. Meski sepintas air Zam Zam tidak jauh beda dengan air kemasan yang banyak ditemui di pasaran, namun bila dilihat melalui mikroskop electron akan nampak perbedaannya secara nyata dari segi struktur molekul air.



Dari hasil penelusuran pustaka dan uraian singkat diatas, bisa disimpulkan bahwa media Inggris (BBC) yang memberitakan air Zam Zam tercemar dan dapat menyebabkan penyakit kanker, hanyalah berita provokasi. Bukti ilmiah air Zam-Zam mengandung fluoride justru mampu membunuh kuman. Apalagi sumur air Zam-Zam satu-satunya sumur di dunia yang tidak pernah ditumbuhi lumut dan dan tumbuhan mikroorganisme lainnya.


Demikian Khasiat Air Zam Zam menurut penelitian para profesor Semoga bermanfaat.


Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :

Proses Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2013

Makkah (Sinhat)-- Dirjen Penyelanggaran Haji dan Umrah Anggito Abimanyu meminta agar petugas sektor lebih tegas saat melakukan penimbangan barang bawaan jamaah. Ini dilakukan agar tidak ada barang bawaan jamaah yang disita saat di bandara. “Dengan perubahan kebijakan tidak ada hotel transit, maka setiap pemondokan bertanggung jawab terhadap proses dokumen dan penimbangan barang bawaan. Petugas sektor kita memang belum terbiasa melakukan tindakan-tindakan yang agak tegas,” kata Anggito kepada Media Centre Haji.
Dalam pengamatannya selama di lapangan, Anggito mendapati bahwa setiap kali barangnya ditimbang dan melebihi kapasitas, jamaah selalu menawar dan mengatakan bahwa itu tanggungjawabnya di Airport. “Jadi memang banyak jamaah yang coba-coba, siapa tahu lolos di bandara. Di sini meski dikurangi, barangnya tetap dibawa juga,” tuturnya.

Dia berharap, dengan berjalannya waktu petugas di sektor bisa belajar. “Jamaah juga pasti mendengar informasi tentang jamaah sebelumnya, dan mereka belajar juga bahwa kalau di bandara itu tidak ada kompromi lagi karena menyangkut masalah safety,” paparnya. Makkah(Sinhat)--Kementerian Haji Arab Saudi mengeluarkan pemberitahuan bahwa tawaf bagi jamaah yang memakai kursi roda dialokasikan pada malam hari.

"Ada edaran dari Kementerian Haji yang disampaikan melalui Muasassah Asia Tenggara bahwa tawaf kursi roda dialokasikan waktunya pada pukul 21.00-03.00 (waktu setempat)," kata Kepala Daerah Kerja Makkah Arsyad Hidayat di Mekkah, Saudi Arabia, Kamis. Pengalokasian waktu tersebut, kata Arsyad, sebagai upaya pemerintah Arab Saudi untuk memberikan keamanan dan kenyamanan khususnya bagi jamaah yang menggunakan kursi roda.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Kementerian Haji Arab Saudi pada 21 Oktober dan diterima Daker Mekkah dua hari kemudian. "Dari kita sudah membuat edaran ke seluruh kloter untuk disampaikan kepada jamaah agar berpedoman pada edaran tersebut," kata Arsyad seraya menambahkan bahwa saat ini banyak jamaah yang umroh maupun tawaf wada (perpisahan) dan di antaranya pasti ada yang menggunakan kursi roda.

Arsyad mengatakan, pengaturan waktu itu dilakukan antara lain karena keterbatasan area tawaf bagi mereka. "Kursi roda lain dengan jalan kaki, kalau tidak dialokasikan tempat dan waktu khusus dikhawatirkan akan mengganggu yang jalan kaki karena kenyataannya banyak yang jalan kaki di tempat tawaf khusus kursi roda," katanya. Setelah puncak ibadah haji berlalu, banyak jamaah yang menunaikan ibadah umroh dan tawaf wada sebelum pulang ke negara masing-masing

Arnoud Van Doorn Penghina Islam Masuk Islam

Arnoud Van Doorn, mantan politisi Belanda yang anti-Islam, sekaligus eks anggota terkemuka partai sayap kanan yang dipimpin Geert Wilders, menjadi mualaf. Seperti dimuat Saudi Gazette, Selasa (23/4/2013), kini ia makin memantapkan langkahnya sebagai seorang muslim dengan mengunjungi makam Nabi Muhammad di Madinah. Di sana, ia salat dan memohon maaf karena menjadi bagian dari film yang menghujat Islam dan Rasulullah, "Fitna". 

Ia juga berniat membuat film internasional untuk mengkampanyekan Islam sebagai agama kasih. "Saya akan mencoba yang terbaik, untuk memperbaiki dampak buruk dari apa yang saya lakukan terhadap Islam dan Nabi melalui film "Fitna", "kata dia. Di masa lalu, Arnoud di antara para petinggi Partai untuk Kebebasan PVV yang memproduksi film "Fitna". Bulan lalu ia memutuskan untuk masuk Islam setelah mempelajari agama yang kerap ia hina, juga Rasulullah yang sebelumnya ia lecehkan. 
Arnoud mengaku, kemarahan umat muslim dunia yang mengutuk film yang dibuatnya, "memaksanya" untuk mempelajari Islam. Yang kemudian menuntunnya pada hidayah. Setelah berte
mu dua imam di Madinah, Sheikh Ali Al-Hudaifi dan Sheikh Salah Al-Badar, Arnoud menuju Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah. 

Awalnya Dianggap Lelucon 

Sebelumnya, Arnoud mengumumkan keputusan untuk memeluk Islam di profil Twitternya. Ia juga memposting tweet Kalimat Syahadat dalam Bahasa Arab. Pada awalnya, semua orang yang melihatnya, menganggapnya sebagai lelucon. Namun, Arnoud yang saat ini menjadi penasehat Pemerintah Kota Den Haag kemudian secara pribadi mengonfirmasi pilihannya menjadi muslim dalam surat resmi yang ditujukan pada walikota. 

"Aku bisa memahami orang-orang yang skeptis dengan pilihanku, yang bagi sebagian orang tak diharapkan," kata Arnoud pada Al Jazeera. "Ini adalah keputusan besar yang sama sekali tak bisa aku anggap enteng." Ia mengaku, rekan-rekan di lingkaran dalam partainya sudah lama mengetahui ia secara aktif meneliti Alquran, Hadis, Sunnah, dan tulisan tentang Islam lainnya. "Sudah hampir setahun lamanya. Aku juga sering berdiskusi dengan umat muslim tentang agama mereka." 

Arnoud mengaku, kerap mendengar begitu banyak cerita negatif tentang Islam. "Tapi saya bukan orang yang mengikuti pendapat orang lain tanpa melakukan kajian sendiri." Kini, pria 46 tahun itu telah berpisah dengan partai yang dipimpin Wilders dan maju ke pemilihan anggota ke Dewan Kota Den Haag dari jalur independen. Keputusan Arnoud menjadi muslim mendapatkan reaksi beragam di Belanda. "Sejumlah orang menilai saya pengkhianat. Namun lainnya menganggapku telah membuat keputusan terbaik," kata dia. "Pada umumnya reaksi yang saya dapatkan positif. Saya juga menerima banyak dukungan di Twitter." Ia juga menilai, pandangan negatif Barat terhadap agama Islam mayoritas didasarkan prasangka dan ketidaktahuan. 

Halal Haram Dalam Produk Makanan


DALAM  salah satu hadis nabi dinyatakan bahwa yang haram itu jelas dan yang halal juga jelas, namun di antara yang halal dan yang haram itu ada samar-samar yang disebut subhat. 

Penjelasan hadis di atas baru bicara norma, baru bicara batasan tetapi belum referensial merujuk pada benda yang mana halal dan benda mana haram.

Apalagi bila dikaitkan dengan produk makanan yang kini beredar di Indonesia dan sudah pasti dikonsumsi oleh masyarakat mayoritas yang penduduknya beragama Islam.

Ada khabar dari negara jiran kita, Malaysia, yang dilansir kantor berita ANTARA mengutip AFP Prancis, yang isinya memberitakan bahwa Malaysia telah membuka supermarket halal terlengkap pertama di dunia pada Januari 2007.

Supermarket bernilai miliaran dolar itu dibuka di Johor Baharu, kemudian di Singapura dan berikutnya direncanakan di Indonesia.  Kita tunggu realisasi kabar baik yang bermakna merawat keimanan masyarakat mayoritas ini. Konon nama supermaket itu adalah HalMart yang memberi peluang kepada para pengusaha bumiputra (etnis Melayu) yang sangat menjanjikan. Perdagangan produk halal di dunia ini diperkirakan tumbuh 10-20 persen per tahun dari perkiraan 2,1 trilun dolar AS.

Ini kabar dunia bisnis yang sangat menarik, terutama bagi umat Islam di Indonesia, yang muslimnya jauh lebih banyak dari Malaysia. Walaupun kita baru bangga dengan jumlah dan belum diikuti dengan gebragan praktik keberagamaan yang memadai.  Hal tidak hanya melindungi umat Islam dari produk tidak halal, sebagaimana diisyaratkan Alqur`an, tetapi juga memberi peluang bisnis kapada bumiputra dengan cara dan prinsip yang diajarkan agama.

Memang Perdana Mentri Malaysia telah merancang rakyatnya agar menjadi masyarakat "hadhory", berperadaban maju dalam segala bidang.  Ini tentu bukan sekedar slogan, melainkan juga aksi yang perwujudannya harus mendapat dukungan semua pihak dan diperkokoh oleh program negara dan pemerintah, karena memang masyarakat "khadhary" adalah keinginan dan kebutuhan semua warga negara apapun agama dan latar belakang budayanya.

Dari sisi bisnis, ini peluang dibuka semakin lebar untuk pertumbuhan produk halal.  Tetapi persoalannya mengapa di Malaysia yang berpenduduk muslim hanya kurang lebih 35 persen, dan bukan di Indonesia yang lagi-lagi katanya berpenduduk muslim hampir 90 persen.

Apakah produk halal hanya dibutuhkan orang muslim dan dikonsumsi mereka, dan apakah produk non muslim juga hanya dikonsumsi orang-orang non muslim?  Kenyataannya tidak. Kita justru paling getol mengkonsumsi produk-produk non muslim.

Konsumen Indonesia
Indonesia negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dan supermarket di negeri ini terus berkembang.

Konsumennya sebahagian besar adalah juga umat Islam. Tetapi dimana keberpihakan kita dan dimana pula kepedulian kita untuk memberi perlindungan agar yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannya dan makanan adakah persoalan serius.  Sebab belum ada orang antimakanan, kecuali yang jelas-jelas haram.  Kita tahu bertebaran produk yang diragukan kehalalannya. Memang ada produk yang bertuliskan label halal, tetapi bukan atas sertifikasi LPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas pemberi label halal itu.

Bahkan jangan-jangan label itu beredar tanpa kontrol yang kemudian mengkelabui hal yang sesungguhnya. Ada ribuan, bahkan mungkin puluhan ribu, produk makanan, minuman dan obat-obatan yang beredar di Indonesia.  Namun, lihatlah data Badan Pengawas Obat dan Makanan/Minuman (BPOM) pada 2005, hanya 2000-an produk yang telah meminta pencantuman tanda halal.  Data MUI menunjukkkan bahwa dalam 11 tahun terakhir ini hanya 8.000 produk dari 870 produsen yang meminta sertifikasi halal.  Ternyata pengetahuan umat Islam tentang halal haram sebagaimana dikemukakan di dalam pernyataan hadis tidaklah cukup menjamin umat Islam terhindar dari mengkonsumsi produk yang tidak jelas halalnya.

Bagaimana pula dengan konsumen yang tidak paham? Mereka yang paham pun belum tentu mampu mengamati dan mewaspadai apa yang dikonsumsi.  Mereka yang paham bisa memilih makanan mana yang telah mendapat sertifikasi MUI, tapi bagi masyarakat umum pedulikah mereka? Padahal produk makanan dan minuman begitu pesat berkembang. Sementara pengawasan dan mungkin pola sertifikasi telah tidak terjangkau atau kalah cepat dengan lajunya produk atau memang rasa yang dikejar masyarakat dan bukan soal halal/haramnya.

Pada kondisi seperti ini di mana perlindungan hak-hak konsumen untuk memelihara agamanya dan kesehatan jasmani maupun rohaninya?  Belum terlalu lama menjelang lebaran yang lalu ramai daging sapi oplosan, dicampur dengan yang bangkai dan daging babi.

Naudzubillah, begitu kejamnya masyarakat kita terhadap masyarakat konsumen demi suatu keuntungan sesaat.  Mengertikah semua orang bahwa daging itu ada campurannya? Bahwa daging itu bukan daging sapi yang patut dikonsumsi? Dan seandainya pun daging sapi, kerbau atau kambing bahkan ayam apakah telah dipotong dengan benar atau masih perlu kita sangsikan.

Sekali lagi teks Al Qur`an maupun hadis nabi pada tataran implementasi membutuhkan pengalaman empirik, dan butuh pengawalan hukum negara agar orang-orang yang sengaja hanya mencari keuntungan dihukum berat bila melanggar etik bertransaksi atau berjual-beli.

Kasihan umat Islam sering menjadi target sasaran keberuntungan (tapi dengan dholim luar biasa) melalui produk yang diperjualbelikan.  Belum lagi kecurangan dalam menimbang yang kadang-kadang juga penjualnya muslim, tapi tega mencurangi timbangan.  Inilah kesesatan-kesesatan umat beragama yang perlu ditingkatkan kewaspadaannya dan keberpihakannya terhadap kebenaran.

Anak-anak sekolah juga perlu pengetahuan dan pengalaman empirik agar mereka menjaga keimanan dan keagamaannya.

Warung Muslin
Sekarang mari kita lihat di warung-warung tempat anak-anak muslim membeli jajanan, termasuk jajanan di sekolah-sekolah muslim, apalagi yang umum.  Siapa yang memberi perlindungan bahwa makanan yang dikonsumsinya adalah sesuai ajaran agamanya?

Adakah para produsen (penjual) mempertimbangkan kehalalan produk demi layanan pada para konsumen mayoritas muslim yang interaksinya perlu dijaga kelestariannya sambil mendorong agar penganut agama menjalankan ajarannya yang prinsip itu dengan penuh konsisten.

Atau justru memanfaatkan kelengahan umat demi keuntungan? Oh, jangankan memertimbangkan kehalalan, bahkan sebahagian mereka tidak peduli akibat-akibat buruk dari makanan yang mereka produksi. Kita pernah juga dihebohkan oleh bahan pengawet yang membahayakan bagi kehidupan umat manusia.  Tetapi apakah kemudian kontrol kita berlanjut. Kita memang masyarakat kadarkum (kadang sadar kadang kumat).

Itu sebabnya kita tidak pernah kokoh dan siap dengan terjangan gelombang besar, atau gelombang kecil yang sengaja sembunyi-sembunyi mencari dan mencuri kelengahan masyarakat.  Sekali lagi ini pada posisi yang memprihatinkan. Jadi persoalan kita bukan sekedar kehalalan makanan yang melalui proses pemotongan sesuai ajaran agama atau tidak, melainkan demikian luas bicara produk makanan.

Halal haram tidak hanya pada substansi tetapi juga pada akibat-akibat buruk karena proses seperti zat pewarna yang dicampurkan yang membahayakan kesehatan, formalin, boraks, baso tikus, dengan mudah dikonsumsi secara lahap oleh anak-anak sekolah tanpa mengerti apa yang sebenarnya ia makan, bahkan dikonsumsi oleh ibu-ibu yang sedang mengandung bayinya.

Siapa yang peduli? Razia terhadap makanan dan minuman yang amat membahayakan kesehatan, terhadap "daging oplosan" . Pola kerja kita pola kerja kagetan ada persoalan, baru dilakukan penanganan, tidak ada pola pencegahan yang intens padahal kita juga paham sekali lagi masyarakat kita adalah masyarakat kadarkum. Sama dengan penanganan persoalan sosial lainnya yang tingkat pelanggarannya tidak pernah makin mengecil, melainkan makin meluas menembus segala lapisan dan masuk melewati dinding-dinding rumah dan tiap celah kelengahan.

Maka dengan bahasa yang pesimis dan mengerikan sekarang ini, siapa lengah dimakan.  Sekarang, yang lalu dan yang akan datang, selama pemerintah tidak memberi perlindungan konsumen yang kuat, dan mengawasi produsen yang nakal tidak dilakukan, maka di meja makan, di warung yang terang mapun yang remang-remang, saat anak melahap makanan-minuman, saat ibu-ibu hamil memberi makan bayi yang dikandungnya sesungguhnya mereka sedang melahap makanan-minuman yang tidak halal.

Darah yang mengalir di tubuh kita bertahun-tahun jangan-jangan juga dari makanan-minuman yang tidak halal. Siapa dipersalahkan? Siapa pula mau peduli, lalu apa jadinya pedoman ajaran agama realisasinya nabrak-nabrak koridor? Mari kita peduli dengan belajar mengkonsumsi, memakan dan minum yang halal agar darah yang mengalir memberi kekuatan pencerahan iman yang kokoh, berhati-hati dan konsisten.  Bergeraklah semua untuk memikirkan bangsa yang cerdas tapi juga sholeh yang mampu mengemban amanat kekhalifahan Allah di bumi sehingga terwujud cita-cita lahirnya masyarakat madani yang disiplin, bertanggungjawab (amanah) dan humanis.

Lebih jauh kita bisa pertanyakan ada tidak proses pembelajaran yang bersifat antisipatif yang mengantar para siswa atau mahasiswa dan bahkan masyarakat umum berpengetahuan tentang produk halal dari makanan maupun minuman.  Sehingga dengan pengetahuannya itu konsumen dari lapis masyarakat manapun bisa selektif sendiri tidak harus menunggu sertifikasi MUI atau BPOM. 
 

Negeri yang Selamat

Keadaan suatu negeri tergantung kepada penduduk yang menetap di tempat tersebut. Negeri yang didiami penduduk yang memiliki iman, takwa, dan senantiasa taat kepada Allah akan selamat dan hidup dalam suasana aman serta sentosa. Bahkan, Allah memberikan keberkahan kepada mereka dari langit dan bumi. Allah SWT berfirman, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS 7:96). 

Iman dan takwa yang dimiliki penduduk suatu negeri dapat menolak azab Allah berupa kehinaan dalam kehidupan dunia. Allah memberikan kesenangan dan kebahagiaan hidup kepada mereka. Firman Allah SWT, "Dan mengapa tidak ada penduduk suatu kota yang beriman, lalu imannya itu bermanfaat kepadanya selain kaum Yunus? Tatkala mereka (kaum Yunus itu) beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai kepada waktu yang tertentu." (QS 10:98). 

Kebaikan dan kesalehan yang ditampilkan penduduk suatu negeri dalam kehidupan mereka dapat menolak kemurkaan Allah untuk membinasakan negeri itu. Allah berfirman, "Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedangkan penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS 11:117). 

Kebaikan dan keselamatan suatu negeri selain karena anugerah Allah, juga karena upaya penduduk negeri tersebut untuk membentuk suasana yang demikian. Kekacauan, keterbelakangan, dan kemiskinan yang terjadi pada suatu masyarakat tidak akan berubah kepada keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan kecuali ada upaya keras mereka untuk mewujudkannya. "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (QS 13:11). 

Keselamatan suatu negeri menjadi terancam apabila penduduknya tidak pandai bersyukur dan mengingkari nikmat-nikmat Allah. Kondisi demikian mengundang Allah untuk mengirimkan azab dan bencana kepada mereka. Allah berfirman, "Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan dengan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat." (QS 16:112). 

Azab dan bencana yang terjadi merupakan peringatan bagi manusia agar kembali ke jalan yang benar dengan menjalankan perintah dan menghentikan larangan Allah dan Rasul-Nya. Hal ini yang membuat negeri mereka selamat. Allah berfirman, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS 30:41).

Hukum Suap dan Penyuap Dalam Islam

Nasib Koruptor dan Penyuap 
Rasulullah SAW bersabda, ''Penggelapan [harta umat dan negara] adalah perkara besar dan berakibat besar. Maka, nanti di hari kiamat, jangan sampai saya melihat kalian datang sambil memikul unta yang melenguh-lenguh dan berkata, 'Tolong saya, wahai Rasulullah!' Saya jawab, 'Saya tidak bisa menolongmu sedikit pun'.'' 

Hal senada disampaikan Rasul terhadap mereka yang memikul kuda, kambing, kain, atau emas dan perak yang pernah digelapkan di dunia. (Shahih Muslim). 

Nabi SAW juga bersabda, ''Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.'' (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Sementara itu, Tsauban bin Yuhdad, mantan budak yang dimerdekakan Nabi, menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap, dan mereka yang menyaksikannya. (HR Ahmad, Thabraani, Al Bazzar dan Al Hakim). 

Tragis betul nasib para koruptor, juga semua pelaku penyuapan, baik yang mengatur dan merencanakan, mengusulkan, memfasilitasi, melindungi, memberi langsung; penerima langsung maupun lewat perantara; pelaku kolusi; pemberi hadiah kepada penguasa agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya; makelar korupsi dan kolusi, serta segala tindakan yang sejenis dengannya. Sudah tak ditolong di akhirat, mereka pun dilaknat Allah dan Rasulullah SAW. 

Padahal, satu-satunya manusia yang berani menghadap Allah di hari kiamat, dan mengajukan syafaat agar manusia terhindar dari neraka adalah Nabi Muhammad SAW. Namun, terhadap koruptor, beliau menolak. Adapun laknat Allah adalah tiket masuk neraka. Laknat-Nya adalah perkara besar karena itu berarti menyerupakan laksana iblis dan setan (QS 4: 117-118). 

Bukankah kita dianjurkan ber-ta'wwudz, termasuk memulai membaca Alquran, agar Allah melindungi kita dari setan yang terkutuk? Allah juga melaknat orang murtad dan munafik, yang kembali kafir sesudah mengaku beriman (QS 3: 86-89). Lalu, para pembunuh (QS 4: 93). Laknat juga isyarat azab abadi di neraka (lihat QS 4: 51-52, 9: 68). 

Mungkin saja karena ada iman seberat dzarrah, maka para koruptor dan pelaku penyuapan akhirnya dibebaskan dari neraka. Namun, andaikan seorang koruptor mendapat azab teringan dan itu hanya sesaat, maka sabda Rasul, ''Azab teringan di neraka adalah orang yang memakai sepatu di mana talinya dari api neraka, maka dengan itu mendidihlah otak di kepalanya.'' (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi). 

Ketika korupsi, suap menyuap, dan sejenisnya merajalela, maka itu tanda kehancuran. Inilah bukti amanah tidak dipegang lagi, serta urusan pemerintahan dan umat diserahkan kepada yang bukan ahlinya. Jika itu terjadi, ''Maka tunggulah kehancurannya.'' (HR Bukhari). 

Karena hanya dosa syirik yang tak terampuni (QS 4:48), maka bertobatlah sebelum Izrail datang menyapa, kembalikan harta umat dan negara, serta perbaiki diri dengan amal-amal baik di sisa usia.


Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :

Muraqabatullah

Alkisah, tersebutlah seorang guru yang tinggal bersama tiga orang muridnya. Namun, walaupun ketiga muridnya itu belajar kepadanya, si guru memberikan perhatian lebih kepada salah seorang dari tiga muridnya. Perlakuan guru itu, tentu saja menimbulkan pertanyaan di dalam hati dua orang murid lainnya. Akhirnya, mereka berdua mendatangi guru mereka dan bertanya, "Wahai Guru, mengapa engkau memberikan perhatian lebih kepadanya dibandingkan perhatian guru kepada kami." 

Protes dari dua orang muridnya ini ditanggapi oleh si guru dengan memanggil ketiga muridnya kemudian memberikan seekor burung dan sebilah pisau kepada ketiganya, lalu berkata, "Wahai murid-muridku, sembelihlah burung itu dengan sebilah pisau yang telah aku berikan kepada kalian pada tempat yang sangat tersembunyi sehingga tidak ada yang melihat perbuatan kalian." 

Ketiga murid itu pun berpencar mencari tempat yang sesuai dengan petunjuk si guru untuk menyembelih burung itu. Setelah itu, ketiganya kembali mendatangi si guru untuk melaporkan tugas yang telah dilaksanakan. Di hadapan si guru, murid pertama berkata, "Aku telah berhasil melaksanakan perintah dan aku telah menyembelih burung itu di tengah hutan dan tidak ada yang melihat perbuatanku." Sambil memperlihatkan burung yang telah disembelihnya. 

Lalu murid kedua melaporkan, "Aku juga telah berhasil melaksanakan tugas dengan menyembelih burung itu di puncak gunung dan tidak ada yang melihat perbuatanku." Ia pun memperlihatkan burung yang telah disembelihnya. Tetapi, tidak demikian dengan murid ketiga. Ia belum menyembelih burung itu. 

Di hadapan guru dan kedua temannya, ia berkata, "Aku tidak bisa melaksanakan perintah guru, sebab di manapun aku berada, walaupun orang lain tidak melihat perbuatanku, tapi Allah senantiasa melihatnya." Kemudian si guru pun berkata kepada kedua muridnya yang melakukan protes tadi, "Sikap itulah yang membuatku lebih sayang dan lebih memperhatikan dia daripada kalian berdua." 

Sikap yang ditunjukkan oleh murid kesayangan si guru seperti pada kisah di atas disebut dengan muraqabatullah. Berasal dari kata raaqaba-yuraaqibu yang berarti mengawasi, mengamati, dan mengawal. Dengan demikian, muraqabatullah berarti sikap seseorang yang selalu merasa bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi dan mengamati setiap tingkah lakunya, di manapun dan kapanpun. 

Muraqabatullah lahir dari keyakinan bahwa Allah SWT mengetahui semua perbuatan manusia baik yang dilakukan secara sembunyi maupun terang-terangan. Tidak ada perbuatan manusia sedikit pun yang luput dari pengawasan-Nya. Allah berfirman, "Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS 2: 284). 

Muraqabatullah hendaknya menjadi sikap yang tertanam dalam jiwa setiap mukmin. Jika demikian, maka segala bentuk kejahatan, kemungkaran, dan kebatilan baik yang bersifat vertikal maupun horizontal tidak akan terjadi lagi. Muraqabatullah akan membawa setiap perbuatan kita senantiasa berorientasikan kebajikan. 

Syirik Menurut Hukum Islam

Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai bahaya syirik yang merupakan dosa paling berat di antara dosa-dosa besar lainnya. "Perhatikanlah, aku sampaikan kepada kalian dosa besar yang paling berat! (beliau mengulangnya sampai tiga kali). Yaitu syirik (menyekutukan Alah), menentang kedua orang tua, dan membuat kesaksian palsu atau perkataan palsu." (HR Muslim). 

Dalam Alquran (An-Nisa 48 dan 116) dinyatakan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa akibat syirik, tetapi mungkin mengampuni dosa lain bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Masalah dosa itu sendiri dalam ajaran Islam dapat dikelompokkan dalam tiga kategori: dosa besar yang tidak terampuni, dosa besar yang masih dapat diampuni, dan dosa kecil yang dapat terhapus karena rajin beribadah dan banyak berbuat kebajikan. Syirik merupakan dosa yang tidak terampuni. Karena itu, Lukman Hakim berwasiat kepada anaknya, "Hai anakku, janganlah engkau menyamakan (persekutukan) yang lain dengan Allah. Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang terbesar." (Lukman 13). 

Alquran lebih jauh mengingatkan, syirik pasti akan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan yang tidak ada ujungnya. "Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya." (An-Nisa 116). Kemusyrikan menampilkan corak yang beragam di setiap zaman. Syirik dalam bentuk penyembahan kepada 'tuhan' selain Allah, atau meyakini bahwa benda dan manusia mempunyai sifat ketuhanan lebih banyak dijumpai pada individu dan masyarakat yang belum disentuh ajaran Islam. Sedangkan kini, fenomena kemusyrikan yang cukup banyak ditemukan di masyarakat adalah mempercayai keterangan-keterangan gaib atau mistik, praktik perdukunan, klenik, jimat (penangkal), dan sejenisnya. Dalam hal ini, Islam memandang bahwa semua itu merupakan perbuatan syirik, dan karenanya harus dijauhi oleh setiap Muslim. 

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa datang kepada peramal (dukun, paranormal), lalu menanyakan sesuatu kepadanya dan mempercayainya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari." (HR Muslim). Dalam hadis lain disebutkan, "Barang siapa memakai jimat, maka sesungguhnya dia telah syirik." (HR Ahmad). Fenomena kemusyrikan pada manusia modern tidak mesti selalu dikaitkan dengan perbuatan ritual sebagaimana dalam tradisi paganisme. 

Menurut ulama kontemporer Syekh Muhammad Al-Ghazali, jika seseorang lebih mencintai yang lain daripada mencintai Allah, lebih menakuti sesama manusia daripada takut kepada Allah, hatinya lebih terpaut kepada manusia daripada terpaut kepada Allah, apabila perbuatan yang dikerjakannya lebih mengharapkan keridhaan manusia daripada mengharapkan pahala akhirat, apabila ditimpa sesuatu musibah maka ingatannya kepada manusia lebih dulu daripada kepada Allah, selanjutnya bila mendapat kebaikan puji-pujiannya kepada manusia lebih cepat daripada kesyukurannya kepada Allah, maka ketahuilah orang itu telah jatuh dalam kemusyrikan. Wallahu a'lam bis-shawab.



Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :

Memelihara Keutuhan Akhlak

Menurut sebuah hadis dari Abi Dzar Al-Ghiffari, diriwayatkan Tarmidzi, Rasulullah SAW memerintah umatnya agar berakhlak yang baik sesama manusia, mengiringi perintah bertakwa kepada Allah SWT dan upaya menghapus kesalahan dengan kebaikan.

Akhlak yang dimaksudkan Rasulullah SAW itu, dipahami manusia dengan budi pekerti, susila, tingkah laku, perangai, dan kepribadian. Para ulama (Islam) membaginya kepada dua bagian, yakni akhlakul karimah (akhlak terpuji) dan akhlakul madzmumah (akhlak tercela). Sedangkan masyarakat umum memahami akhlak sebagai sinonim dari moral dan etika. 

Kata akhlak sebenarnya dari bahasa Arab (Alquran), berasal dari rumpun kata khalaqa-yakhluqu yang artinya menciptakan. Dari rumpun kata ini pula, ada kata makhluk (yang diciptakan) dan kata khalik (pencipta). Maka, akhlak berarti segala sikap dan tingkah laku manusia yang datang dari Pencipta (Allah SWT). 

Sedangkan moral berasal dari moras (bahasa Latin) yang berarti adat kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Yunani dengan asal katanya ethos, dalam bahasa Inggris disebut etos, dan dalam bahasa Belanda ethiek. Etika dan moral sama didefinisikan dengan hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan formal dan tersendiri tentang baik dan buruk. 

Dalam perkembangannya, moral dan etika dinyatakan terpisah dari agama. Bahkan, agama dipandang sebagai satu kepercayaan pribadi dan urusan perseorangan yang tidak boleh dihubung-hubungkan dengan kehidupan manusia. Maka, ketentuan nilai moral dan etika bisa berubah melihat situasi dan kondisi. 

Seperti yang diungkapkan Dr Zakiah Darajat dalam bukunya Membina Nilai-nilai Moral di Indonesia, bahwa dalam pandangan moral dan etika, merangkul atau mencium wanita yang bukan muhrim adalah tidak sopan jika terjadi dalam masyarakat yang kuat adat dan agamanya. Namun, ciuman atau rangkulan seorang pejabat tinggi terhadap ratu kecantikan dalam masyarakat modern di kota metropolitan dianggap biasa bahkan dipandang sebuah penghargaan. 

Di sinilah terlihat beda antara moral dan etika dengan akhlak. Moral dan etika berbentuk adat kebiasaan ciptaan manusia, sedangkan akhlak berbentuk aturan mutlak dengan ukuran yang pasti yang datang dari Allah SWT. Kenyataannya, setiap orang yang bermoral belum tentu berakhlak, akan tetapi setiap orang yang berakhlak pasti bermoral. 

Rasulullah SAW justru tampil ke tengah umat buat menumbuhkan prinsip akhlak seperti pengakuannya dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, ''Sesungguhnya aku diutus Allah semata-mata untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak manusia.'' 

Kenyataannya, Rasulullah SAW memperoleh pengakuan pula dari Allah SWT sebagai orang yang telah memenuhi ketentuan akhlak. Allah SWT berfirman, ''Sesungguhnya engkau (Muhammad) berada pada landasan akhlak yang agung.'' (Al-Qalam: 4). 

Umat Islam dianjurkan agar memelihara keutuhan akhlak seperti yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. Wallahu a'lam.

Kasih Sayang Rasulullah

Pada suatu hari diberitakan ada keluarga Muslim yang mengalami musibah kematian. Rasulullah merupakan orang pertama yang datang melayat ke rumah duka. Berikutnya, para tetangga, kerabat, sanak famili, dan handai tolan, datang pula berduyun-duyun untuk menyatakan duka dan belasungkawa. Dalam kerumunan para pelayat itu, Nabi menegaskan kembali misi utama kerasulannya, yaitu membangun dan mewujudkan kasih sayang. 

Dalam kesempatan itu, Rasulullah SAW bersabda, ''Saudara-saudaraku, kalau ada di antaramu seseorang yang mati meninggalkan harta, maka hartanya itu harus dibagikan kepada ahli warisnya. Dan kalau ada yang mati meninggalkan utang yang besar atau tanggungan keluarga yang banyak, maka hendaklah kalian datang kepadaku, karena akulah penolong dan pelindungnya.'' (HR Muslim). 

Apa yang dilakukan dan ditunjukkan Nabi di atas tak lain adalah wujud dari kasih sayangnya. Seperti dikemukakan, salah satu misi utama kerasulan beliau adalah membangun dan mewujudkan kasih sayang bagi seluruh alam. Ini sesuai dengan firman Allah SWT, ''Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.'' (Al-Anbiya: 107). 

Kasih sayang Rasul dapat dilihat dari sifat-sifatnya yang sangat mulia. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran, beliau memiliki sifat lemah lembut kepada para sahabatnya, memaafkan mereka, bahkan memohonkan ampun kepada Allah atas dosa-dosa dan kesalahan mereka (Ali Imran: 159). Beliau juga pengasih dan penyayang. Firman Allah SWT, ''Sesungguhnya telah datang seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat mengharapkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.'' (At-Taubah: 128). 

Menurut ulama besar Rasyid Ridha, ada tiga sifat Nabi yang sangat utama berdasarkan ayat di atas. Pertama, kepekaan sosial (sense of crisis) yang sangat tinggi, sehingga beliau dapat merasakan kesulitan dan penderitaan orang lain. Kedua, semangat kemajuan (sense of achievement), sehingga beliau tidak pernah berhenti berjuang dan bekerja keras untuk kemajuan dan kebahagiaan umat. Ketiga, pengasih dan penyayang. Sifat yang ketiga ini juga merupakan sifat Tuhan dan merupakan salah satu dari Nama-Nya Yang Indah (Asma' al-Husna). 

Selanjutnya, Rasyid Ridha mengimbau kaum Muslim, khususnya para pemimpin, agar meneladani sifat-sifat Nabi yang amat mulia itu. Menurut Ridha, seorang pemimpin, baik pemimpin masyarakat apalagi pemimpin bangsa dan negara, wajib hukumnya memiliki tiga sifat Nabi seperti disebutkan di atas. Alasannya, menurut Ridha, tanpa tiga sifat itu seorang pemimpin tidak akan pernah memikirkan kepentingan dan kesejahteraan umat. 

Kasih sayang memang tak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dibuktikan. Sebagaimana Rasulullah telah membuktikannya, maka setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, harus berusaha mewujudkan kasih sayang itu dalam kehidupannya, sehingga kehadirannya di tengah-tengah masyarakat benar-benar dirasakan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a'lam. 

Cara Memotong Hewan Kurban Secara Islami

 Tata cara menyembelih hewan ada 2 Cara
Nahr [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta.
Allah berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا

Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.
Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.
Beberapa adab yang perlu diperhatikan:
1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.”(HR. Muslim).
3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).
 8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minniatau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
1.      Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
2.      Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
3.      Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية

“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
Allahu a’lam.





Hukum dan Adab Berkurban


HUKUM DAN ADAB BERKURBAN
Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar

Segala puji bagi Allah, pujian mereka yang bersyukur. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah atas Muhammad yang di utus sebagai rahmat atas seluruh alam, begitu pula terhadap keluarga dan para shahabat beliau serta mereka yang mendapat petunjuk dari beliau dan mengamalkan petunjuk beliau hingga hari akhir nanti …
amma ba'du :

Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari'atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim 'alaihissalam  untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :

(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.  (Q.S Ash-Shaffat 107)
Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena  ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

Ø  Definisi (أضحية)berkurban menurut etimologi/bahasa dan terminologi/istilah:

-                  Berkata Imam Al-Jauhari : Imam Al-Ashma'i menjelaskan: ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي  . Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti  أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى ) Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih. Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.

-                  Adapun secara terminologi, أضحية   adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah.


Hikmah disyareatkannya:

1.   Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman :

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar
Dan firman-Nya:

"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam"      (Q.S Al-An'aam 162). Yang dimaksud dengan نُسُك  adalah berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

2.   Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim 'Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman :

(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.

3.   Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.

4.   Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.

5.   Bersyukur pada Allah Ta'ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :

"Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik".    (Q.S Al-Hajj 36-37)

ü  Hukumnya: Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman Allah : "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar : 2) dan sabda rasul :
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi"  (Muttafaq 'Alaihi).

ü  Keutamaannya: Tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi : Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya.

وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً
(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab : Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya : Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau menjawab : "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan". Lantas mereka bertanya : "Bagaimana dengan bulu (domba) ? Maka beliau menjawab: "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan". (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban :

1.   Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda : "Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat : "Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya" (H.R Muslim) .

Hikmah dilarangnya hal tersebut : Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan : Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)

Permasalahan : Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan : "Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa"  (Kitab Al-Mughni : 13363)

2.   Umur (hewan kurban) : Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi bersabda : "Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan"  (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak  yaitu tsaniah.


Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma'ad 2/317 : "Nabi memerintahkan  mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya" .
ü  Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. 'Uqbah kebagian kambing jadz'ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda : "Sembelihlah olehmu". jadz'ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki' bahwa jadz'ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani  dari unta adalah yang telah genap berusia lima tahun. Adapun ats-Tsani  dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

3.    Keselamatannya :  Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak  , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : - Yang rusak matanya, - yang sakit, - yang pincang, - yang kurus yang tidak bergajih lagi"  (H.R Ahmad 4/284, 281  dan Abu Dawud : 2802)

4.   Yang paling utama :  Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul  dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan
أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في سواد، وينظر في سواد
(Al-Hadits :  Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a'lam.
Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman :

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati"     (Q.S Al-Hajj 32)

Ibnu 'Abbas berkata : "Mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها) (Imam Ath-Thabari: Jami'  al-Bayan : 17156)
Bahkan semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab : "Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya" (Al-Bukhari : 2518).
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah" (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)

5.   Waktu berkurban : Yang disepakati (oleh para ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat 'Ied bersama dengan imam. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat 'Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.

ü  Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin"  (H.R Muslim : 5/1961)
Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya : "Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)" (H.R Muslim : 5/1961)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma'aad : Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah Shalat 'Ied dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau"  (Zaad al-Ma'ad: 2317).

6.   Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban :   Disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ
Dan di saat menyembelih mengucapkan :

بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ
Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur'an, Allah berfirman:

"Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya"    (Q.S Al-An'aam 121)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau sembelih sendiri seraya bersabda:
بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
"Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari umatku"
Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan
(Muttafaq 'Alaih)
ü  Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.
ü  Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat 'Aisyah, dan didalamnya: "Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد
Lalu beliaupun menyembelihnya.
Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:
اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي
Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat :
"Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"      (H.R Al-Baqarah 127)

7.    Berbuat kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Nabi memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus : "Ada dua hal yang aku hafal dari rasulullah : "Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya"  (H.R Muslim).

Nabi meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas ketika ia menyaksikan rasul sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri"

8.   Sah hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi, jika ia mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.

9.   Pembagian (daging) nya yang sesuai dengan tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi : "Makanlah dan  وادخروا sedekahkanlah"  (Muslim : 6/80).

Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.

10. Upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali: Rasul memerintahkanku untuk أقوم على بدنة  dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah tersendiri"    (Muttafaq 'Alaihi)

Beberapa permasalahan penting dan ucapan para ulama :

a)    Disyari'atkannya berkurban. Kaum muslimin telah bersepakat. Syaikhul Islam mengatakan : "Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka hendaklah ia berkurban". Beliau juga mengatakan : "Allah telah menggabungkannya dengan shalat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an, diantaranya:

"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku …" (Q.S Al-An'aam 162)

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah"     (Q.S Al-Kautsar : 2)

Berkurban yang dilakukan pada hari yang agung itu, hari kurban yang agung, padanya terkandung sedekah pada kaum fakir dan memberikan kelapangan pada mereka"

b)   Berkata Syaikh Al-Bassaam : Pada asalnya kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka hanya menjadikan kurban bagi mereka yang sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali orang-orang yang masih hidup jarang sekali yang berkurban untuk diri mereka sendiri. Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang pertama ia wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang berwasiat selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang lebih bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama dan kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih baik/utama darinya"
c)    Syaikhul Islam berkata : "Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga haji dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama, yaitu madzhab malik dan ahmad, karena para sahabat melakukan hal tersebut.

Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima (amalan) kami, anda dan segenap kaum muslimin di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita ikhlas untuk mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.

Dikoreksi oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin – anggota Lembaga fatwa – dan beliau mengomentari sebagai berikut : Saya telah membaca tulisan yang berkaitan dengan masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya mendapatinya benar dan sesuai. Allah-lah Yang Memberi taufiq.
Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

المرجع:
 الأضحية وأحكامها  للشيخ عبدالإله بن سليمان الطيار - دار ابن خزيمة