Tata Cara Sholat Idul Fitri dan Idul Adha


KESUNAHAN DI HARI RAYA
1.  Melantunkan takbir
Kesunahan ini dimulai sejak terbenamnya matahari hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, dan berakhir ketika imam memulai shalat ‘id. Hanya saja, pada hari raya ‘Idul Adha tetap disunahkan melantunkannya setiap selesai mengerjakan shalat fardlu, shalat rawatib, shalat sunah mutlak, dan shalat janazah. Kesunahan ini berlangsung sampai waktu Ashar tanggal tiga belas Dzulhijjah.
Catatan:
a. Takbir yang disunahkan pada setiap selesai shalat disebut takbir muqayyad.
b. Takbir yang disunahkan tidak pada setiap shalat disebut takbir mursal.
Adapun bacaan takbir yang dimaksud adalah:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللهُ، وَاللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ كبيراً وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهْ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَأَعَزَّ جُنْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَِللهِ الْحَمْدُ.
2. Mandi dengan niat untuk melaksanakan shalat hari raya:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ / اْلأَضْحٰى سُنَّةً ِللهِ تَعَالٰى.
3. Berangkat pagi-pagi, kecuali bagi imam disunahkan berangkat ketika shalat hendak
    dilaksanakan.
4. Berhias diri dengan memakai parfum, pakaian yang bagus, memotong kuku, serta
    menghilangkan bau yang tidak sedap.
5. Menempuh jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.
6. Makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat ‘Idul Fitri, sedangkan pada ‘Idul Adha,
    sunah melakukan shalat terlebih dahulu.
7. Tahniah (ungkapan suka cita) atas datangnya hari raya disertai dengan berjabat tangan.
    Seperti lafadh:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْك
8. Menjawab ucapan suka cita (tahni’ah) dengan bacaan:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنْكُمْ، أَحْيَاكُمُ اللهُ ِلأَمْثَالِهِ، كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ.







TATA CARA SHALAT IDUL FITRI / IDUL ADHA
1.  Ketika imam sampai di masjid, muraqi segera berdiri untuk memberi aba-aba dimulainya
     shalat, yakni dengan lafadh:
صَلُّوْا سُنَّةً لِعِيْدِ اْلفِطْرِ / اْلأَضْحٰى رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهُ.
2.  Imam segera menuju mihrab (tempat imam), lalu niat shalat disertai takbiratul ihram.
     Niatnya adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ / اْلأَضْحٰى رَكْعَتَيْنِِ ِللهِ تَعَالٰى.
3. Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan membaca do’a iftitah, kemudian melakukan takbir
    sebanyak tujuh kali pada raka’at pertama, dan lima kali pada raka’at kedua. Lalu, membaca
    tasbih di sela-sela takbir:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
4. Setelah selesai melakukan takbir ketujuh, dilanjutkan membaca ta’awwudz, surat Al Fatihah
    dan surat-surat yang disunahkan; seperti surat Qaf atau Al A’la pada raka’at pertama, dan
    surat Al Qamar atau surat Al Ghasyiyah pada raka’at kedua.
5. Selesai melaksanakan shalat, muraqi segera berdiri untuk memberi aba-aba dimulainya
    khutbah, disusul dengan membaca shalawat sambil menyerahkan tongkat. Redaksinya
    semisal:
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، إِعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذاَ، يَوْمُ عِيْدِ الْفِطْرِ / اْلأَضْحٰى، وَيَوْمُ السُّرُوْرِ، وَيَوْمُ الْمَغْفُوْر، يَوْمُ أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ فِيْهِ الصِّيَامَ، إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ عَلَى الْمِنْبَرِ، أَنْصِتُوْا أَثَابَكُمُ اللهُ، وَاسْمَعُوْا أَجَارَكُمُ اللهُ، وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ. اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ، اللّـٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
6. Setelah itu, khotib menuju mimbar khutbah.
7. Kemudian muraqi membaca do’a:
اَللّـٰهُمَّ قَوِّ اْلإِسْـلاَمَ، مِنَ الْمُسْـلِمِيْنَ وَالْمُسْـلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنِ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَيَسِّرْهُمْ عَلىٰ إِقَامَةِ الدِّيْنِ، وَاخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ، وَيَاخَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
8. Selesai do’a, khotib mengucapkan salam kemudian duduk.
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
9. Lalu, muraqi membaca takbir sebanyak tiga kali:
اَللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أََكْبَرْ، لآَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أَكْبَرْ وَ ِللهِ الْحَمْد 3 ×
10. Kemudian, khotib melaksanakan khutbah pertama. Selesai khutbah, khotib duduk sejenak,
      disusul muraqi membaca shalawat:
اَللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
11. Selesai duduk, khotib melanjutkan dengan khutbah kedua sampai selesai.

Khutbah Hari Raya Idul Fitri 1434 H


MENJAGA KESUCIAN IDUL FITRI
DAN MELESTARIKAN NILAI-NILAI RAMADHAN
DENGAN MENINGKATKAN IBADAH KEPADA ALLAH
Oleh : Hendra Pakpahan, SHI (1434 H)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الله ُأَكْبَرُ  اللهُ أَكْبَرُ  اللهُ أَكْبَرُ  (۳ x  )

الله ُأَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالحَمْدُللهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَّأَصِيْلاً.
الحَمْدُللهِ حَمْدًا كَثِيرًا كَمَا أَمَرَ نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلىَ الَّذِى جَعَلَ مُحَمَّدً اِمَامًا لَّنَا وَلِسَائِرِ البَشَر. أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ المَبْعُوْثُ لِلنَّاسِ لِيَنْفِذَهُمْ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُنَجِّيهِمْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ. اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الأَخْيَارِ وَمَنْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَة.
أَمَّا بَعْدُ: أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى القُرْآنِ الكَرِيْم أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيْم: {يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ}

 


الله ُاَكْبَرُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ
Ma’asiral muslimin Rahimakumullah
Puji Syukur kita ucapkan kepada Allah SWT, karena Pada hari yang mulia ini, kita masih diberikan nikmat kesehatan dan keimanan oleh Allah sehingga kita dapat berkumul di Masjid Al-Ikhlas yang kita banggakan ini. Nikmat yang besar dan banyak yang kita rasakan ini merupakan bukti bahwa Allah tiada pernah melupakan kita sebagai makhluk ciptaanNya. Udara yang kita hirup, darah yang mengalir di dalam tubuh kita, bahkan Jantung yang selalu berdenyut yang kita sendiri tak bisa menghitung berapa banyak jumlah denyut jantung tersebut, Semuanya itu tidak luput dari perhatian dan kasih sayang Allah SWT.  Firman Allah :
Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, dan ranting-ranting pohon dijadikan sebagai penanya sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)".
Sedangkan tugas kita sebagai makhlukNya ialah dengan tidak lupa mengucapkan rasa syukur dan berubudiyah kepada Allah sebagai tanda bahwa kita adalah makhluk yang lemah dan sangat menyadari betapa butuhnya kita akan perhatian dan kasih sayang Allah. Dan ingatlah, tatkala Allah SWT Berfirman;
ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9 ÇÐÈ  
Artinya : ..."Sesungguhnya jika kamu bersyukur atas nikmatku, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
Maka kita sebagai Hamba Allah Wajib Mensyukuri sekecil apapun nikmat dan rezeki yang Allah berikan kepada kita.
Shalawat beserta Salam tidak bosan-bosannya kita bermohon kepada Allah agar disampaikan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan Sahabat-sahabat beliau. Karena berkat perjuangan yang gigih dan penuh sabar yang telah beliau lakukan, telah berhasil membawa umat manusia dari zaman Jahiliyah kepada zaman yang ber ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan sekarang ini.



الله ُاَكْبَرُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ الحَمْد

Ma’asiral muslimin Rahimakumullah

Makna Idul Fitri

Hari ini kalimat takbir dari mulut umat Islam bergema di mana-mana. Hal ini dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur yang bercampur gembira, lantaran mereka telah ber-idul fitri (kembali kepada kesucian (fitrah).
Idul Fitri, yaitu kata id yang berarti kembali atau hari raya, dan kata fitrah  yang berarti kesucian. Dengan demikian, Idul Fitri dapat diartikan dengan hari perayaan umat Islam atas keberhasilannya kembali pada kesucian diri layaknya seperti bayi yang baru dilahirkan.
Orang yang berhasil melaksanakan puasa sebulan penuh dengan penuh keimanan dan keikhlasan pada Allah Swt. dianggap sebagai orang yang kembali suci. Untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt., umat Islam dianjurkan untuk menutup ibadah Ramadhan dengan melaksanakan shalat sunat dua rakaat yang disebut dengan shalat hari raya Idul Fitri.
Adapun landasan hukum pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut adalah sebuah riwayat dari Anas ibn Malik (w. 95 H) yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. pertama kali hijrah ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari khusus yang merupakan hari raya bagi mereka. Lalu Rasulullah Saw. bertanya: “Kedua hari ini hari apa?” Penduduk Madinah menjawab: “Pada dua hari ini kami mengadakan perayaan, bergembira dan bermain-main sejak zaman Jahiliyah”. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah Swt. telah mengganti kedua harimu ini dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri” (H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad ibn Hanbal).
Diantara kemulian bulan ramadhan lainnya adalah karena banyaknya kitab suci dan shuhuf diturunkan pada bulan tersebut :
*     Shuhuf Ibrahim, diturunkan Allah SWT Pada malam pertama Ramadhan;
*     Kitab Taurat, diturunkan Allah SWT Pada malam keenam Ramadhan;
*     Kitab Zabur, diturunkan Allah SWT Pada malam ke-12 Ramadhan,
*     Kitab Injil, diturunkan Allah SWT ke-18 Ramadhan;
*     Kitab al-Qur’an diturunkan Allah SWT Pada malam ke-17 Ramadhan,
Kemuliaan Ramadhan semakin jelas, bila dilihat dari khutbah Nabi SAW.: “Wahai manusia! Sesungguhnya kamu dianugerahi bulan yang besar lagi penuh berkah, yaitu bulan yang di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan (lailatul Qadr); bulan yang diwajibkan di dalamnya berpuasa; shalat malam di malam harinya dipandang sebagai ibadah sunat.
Ramadhan adalah bulan sabar, dan pahala untuk sabar adalah surga. Ramadhan adalah bulan untuk memberikan pertolongan dan bulan ketika Allah menambah rezki bagi mereka yang beriman. Siapa saja yang memberikan makanan kepada orang yang berbuka, maka dosa-dosanya akan diampuni dan dia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan kami yang tidak memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa?” Rasulullah bersabda: “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberikan sebutir kurma, seteguk air atau sedikit susu di bulan yang awalnya penuh rahmat, pertengahannya penuh keampunan, dan akhirnya terbebas dari api neraka. Siapa saja yang meringankan beban seorang hamba, niscaya Allah akan mengampuni dosanya dan menjauhkannya dari api neraka.
Dan di bulan Ramadhan ini kita semua ummat muslim baik laki-laki dan perempuan di wajibkan membayar Zakat fitrah untuk membersihkan harta kita, karena di dalam harta kita ada hak orang lain yang berhak menerimanya, sebagaimana hadist Rasulullah :

عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله (ص) : " صوم شهر رمضان معلق بين السمأ والارض ولا يرفع الا بزكاة الفطر

Artinya: Daripada Jarir r.a. katanya , Rasulullah s.a.w. bersabda : " puasa Ramadan tergantung antara langit dan bumi , ia tidak diangkat kecuali setelah mengeluarkan zakat fitrah "

Dimana keperluan zakat fitrah ini adalah untuk dibagikan kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu dan ini telah ditentukan oleh Allah yang berhak mendapat zakat yaitu :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil Zakat ( yang terlibat dalam urusan zakat)
4. Muallaf ( orang yang baru  masuk Islam )
5. Hamba yang hendak memerdekakan diri (Budak)
6. Orang yang berhutang pada jalan Allah
7. Ibnu Sabil ( musafir)
8. Fi sabilillah ( pada jalan Allah ) orang yang menuntut ilmu.
الله ُاَكْبَرُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

Ma’asiral muslimin Rahimakumullah

Sekarang Bulan Ramadhan 1434 H / 2013 M, telah berakhir, Berakhirnya bulan Ramadhan bukan berarti berakhir pula ibadah puasa kita. Puasa tetap dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yang biasa disebut dengan puasa sunat. Puasa-puasa ini tidak kalah pentingnya dan banyak pula manfaatnya seperti puasa senin kamis dan lain sebagainya. maka dengan itu dengan berakhirnya Bulan Ramadhan yang penuh dengan Hikmah ini, mari kita lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, supaya kita diberikan Allah kepanjangan umur dan kemurahan rezki, supaya kita bisa merasakan indahnya Puasa dan kesempatan untuk bertemu bulan Ramadhan tahun depan, karena kematian seseorang hanya Allah-lah yang yang Maha Tahu, dan harus kita yakini bahwa “Kullun Nafsin Zaikotul Maut”  setiap yang bernyawa akan merasakan mati, oleh karena itu kepada orang-orang tua saya, terutama kita yang berada di Masjid Al-Ikhlas sekarang ini, mari kita lebih meningkatkan keimanan kita dengan tidak meninggalkan kewajiban kita kepada Allah SWT, dan dengan berakhirnya Bulan Ramadhan ini di 1 syawal ini mari kita saling bermaafan atas dosa-dosa yang pernah kita lakukan baik itu dosa yang kita sengaja maupun tidak kita sengaja, antara anak dengan orangtua, orang tua dengan anak, antara suami dan isteri, antara sesama kita dan juga kepada saudara-saudara kita yang lain terutama kita jamaah Masjid Al-Ikhlas ini.
Dengan kita memaafkan kesalahan-kesalahan saudara-saudara kita semoga Allah mengampunkan dosa kita semua sehingga terwujud cita-cita kita yaitu supaya menjadi orang yang bertaqwa dan kita bersih dari dosa seperti bayi yang baru dilahirkan, dan mari kita selalu berdoa kepada Allah Supaya keimanan kita diperkuat Allah SWT tidak goyang sedikitpun sampai akhir hayat kita, dan dimudahkan Allah rezki kepada kita dan juga dicurahkan Allah Ilmu yang bermanfaat kepada kita yang sedang menuntut Ilmu. Amin..Amin Ya Robbal Alamin.    

باَرَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ وَنَفَعَنِيْ وَاِياَّكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ




KHUTBAH KEDUA

اللهُ أَكْبَرُ ٩x  لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ. الحَمْدُللهِ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَه وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَاَعَزَّ جُنْدَهُ وَحَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَه. أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنبَِيَّ بَعْدَه. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَباَرِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَمَّا بَعْدُ فَيَا عِباَدَ اللهِ اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِي يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ اِبْرَاهِيْم وَعَلىَ آلِ اِبْرَاهِيْم وَباَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا باَرَكْتَ عَلىَ اِبْرَاهِيْم فِى اْلعاَلَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد.اللَّهُمَّ اغْفِرْلَنَا ذُنُوْبَنَا وَلِوَالِدِيْنَ وَارْحَمْهُمْ كَمَارَبَّوْنَا صِغَارًا وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَات وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِناَتِ اْلأَحْياَءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْواَتِ بِرَحْمَتِكَ ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ  
. اَللّهُمَّ آرِناَ الْحَقَّ حَقاًّ وَارْزُقْناَ اتِّباَعَهُ وَآرِناَ اْلباَطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْناَ اجْتِناَبَهُ.
اللَّهُمَّ افْتَحْ عَلَيْنَا اَبْوَابَ الخَيْرِ وَاَبْوَابَ البَرَاكَةِ وَاَبْوَابَ النِّعْمَةِ وَاَبْوَابَ السَّلاَمَةِ وَاَبْوَابَ الصِّحَّةِ وَاَبْوَابَ الجَنَّةِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لمَ ْتَغْفِرْلَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ. رَبَّناَ آتِناَ فِىالدُّنْياَ حَسَنَةِ وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةِ وَقِناَ عَذاَبَ الناَّر. وَصَلَّى اللهُ عَلىَ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ  وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.





Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :




Fiqh Zakat



MAKNA ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab m­­empunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan
bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik
hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu
itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan
bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan
keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada
keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta
yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan
menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan
dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna
ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin
Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian
dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak
pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah,
kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu
kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak
pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
 Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.
Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
A. ZAKAT FITRAH
1. Pengertian Zakat
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba, yang ditunaikan menjelang Idul Fitri dalam bulan Ramadhan.
 2. Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah
  • Islam
  • Orang itu ada sewaktu terbenam matahari
  • Dia memiliki kelebihan harta daripada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya
3. Membayar Fitrah Sebelum Waktu Wajib
    Sebagaimana telah diketahui, bahwa waktu wajib zakat fitrah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya;  sungguhpun begitu tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal dalam bulan puasa (Ramadhan).  Di bawah ini akan kami terangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu :
  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  • Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan Ramadhan
  • Waktu yang sunnah, yaitu dibayar sesudah shalat shubuh sebelum pergi shalat hari raya Idul Fitri
  • Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya itu
  • Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
B.        ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali
oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya

1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak,
hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)

Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai
potensi untuk berkembang.

2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)

2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
  
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
3.2. Emas Dan Perak
3.3. Harta Perniagaan
3.4. Hasil Pertanian
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut



NISHAB DAN KADAR ZAKAT

1. HARTA PETERNAKAN

a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu
Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor) Zakat
30-39 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 = 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 = 2 ekor sapi tabi'
70-79 = 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 = 2 ekor sapi musinnah

Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor
kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah
Ternak(ekor) Zakat
40-120    = 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200  = 2 ekor kambing/domba
201-300  = 3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
 Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun
(tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga      Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak          Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatan                        Rp   2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih)                  Rp   4.000.000

Jumlah                                                 Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo                 Rp   5.000.000
Saldo                                                   Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:

Jumlah(ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat
dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat
berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah
akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

 Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan                                                        Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)             Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk)                   100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)        Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan                                                     Rp 5.000.000
2.Uang tunai                                                   Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000          Rp 1.000.000

Jumlah                                                             Rp 8.000.000
Utang                                                              Rp 1.500.000
Saldo                                                               Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set                 Rp 10.000.000
2.Uang tunai                                       Rp 15.000.000
3. Piutang                                            Rp   2.000.000

Jumlah                                                 Rp 27.000.000
Utang & Pajak                                    Rp   7.000.000
Saldo                                                   Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal
mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung,
termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
- Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian
termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran,
daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

ZAKAT PROFESI

Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW: Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
 Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 perbulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain

1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-

ORANG – ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah swt dalam Qur’an, dalam surat at-Taubah ayat 60.
Artinya : “Sesungguhnya  sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang-orang yang dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba-hamba yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang musafir (orang dalam perjalanan) yang demikian ketentuan Allah.

Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1.                  Orang yang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha atau penghasilan
2.                  Hamba sahaya
3.                  Turunan Rasulullah saw
4.                  Orang dalam tanggungan yang berzakat
5.                  Orang yang tidak beragama Islam