Pembagian Warisan Orangtua

Assalamu'alaykum wr wb
Alhamdulillah. Allohumma sholli ala muhammad. Semoga kita semua senantiasa diberikan kekuatan dan tekad untuk terus memperbaiki diri.

Ibu saya telah meninggal lebih dari satu tahun, tapi harta warisannya belum dibagi karena belum dihitung semuanya dan belum dipastikan pembagiaannya. Keadaannya: Suami (ayah saya) masih hidup, kedua orangtuanya telah meninggal, tapi ada ibu tirinya yang masih hidup. Anak ada tiga, 1 laki, dua perempuan. saudara kandungnya ada dua. Selain itu, apakah saudara jauh, sepert sepupunya berhak atas harta warisan? Jazakalloh

Wassalamu'alaykum wr wb 

Ario - Banten 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Sebaiknya harta alamahumah segera dihitung secara total agar bisa segera dilakukan pembagian harta warisan. Sebab harta warisan itu memang seharusnya dibagikan secepatnya, agar semua urusan bisa segera tuntas. Kalau tidak, ditakutkan akan terjadi hal-hal yang akan merubah kompisisi pembagian warisan nantinya. 

Menilik dari daftar orang-orang yang Anda tanyakan, sebagian dari mereka memang berhak atas warisan dan sebagian lagi tidak. 

1. Suami 
Beliau jelas mendapatkan harta warisan. Besarnya adalah ¼ atau 25 % dari total harta alamrhumah, sebab alamarhumah punya anak. Bila almarhumah tidak punya anak, maka hak suami menjadi ½ atau 50 % dari total harta. 

2. Ibu Tiri 
Beliau tidak termasuk orang yang secara langsung mendapatkan hak dalam warisan. Sebab ibu tiri bukanlah orang yang melahrikannya. Namun bila para ahli waris bersedia, beliau boleh saja diberikan harta ala kadarnya sesuai dengan keikhlasan masing-masing. 

3. Satu laki-laki dan dua anak perempuan. 
Mereka bertiga termasuk ahli waris dan berhak atas harta secara ashabah. Maksudnya adalah mereka mendapat sisa harta almarhumah setelah sebelumnya dikurangi dengan jatah untuk para ashabul Furudh. Dalam hal ini yang menjadi ashabul furudh adalah ayah. Maka mereka bertiga mendapatkan ¾ atau 75 % berupa sisa harta yang telah diambil 25 %-nya oleh ayah mereka. 

Hukum waris mengharuskan anak laki-laki menerima warisan dua kali lipat lebih besar dari wanita, sehingga dari ¾ harta itu, anak laki-laki mendapat 2/4 x ¾ = 6/16. Sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat ¼ x ¾ = 3/16. Sehingga mereka bertiga mendapatkan 6/16 + 3/16 +3/16 = 12/16. Dan ayah mereka mendapatkan ¼ atau 4/16 bagian. 

Saudara Kandung dan Sepupu Keduanya sebenarya punya hak warisan, namun posisi mereka terhijab/tertutup oleh adanya anak laki-laki almarhumah. Sehingga bagian mereka gugur dengan sendirinya. Seandainya tidak ada anak laki-laki alamarhumah, mereka masih mungkin mendapatkan bagian sebagai ashabah. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian Warisan Orangtua"

Post a Comment