Hukum Taruhan Melalui Permainan Olahraga

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan satu hal yaitu taruhan di tempat-tempat olah raga (golf, dan sebagainya) yang konon katanya dapat meningkatkan motivasi untuk berprestasi.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi kalau golf tempatnya olah raga/permainan kalangan menengah ke atas yang nota bene kebutuhan materilnya sudah tercukupi. Kenyataannya para Golfer (sebagian besar) senang bertaruh meskipun besarnya tidak seberapa untuk ukuran mereka, alasannya untuk memberi reward kepada yang bermain baik dan memotivasi diri agar dapat bermain bagus dan merasa ada kepuasan kalau bisa menarik uang lawannya, meskipun uang hasil taruhannya tidak jarang dibagi-bagikan ke kedi atau untuk makan-makan bersama di antara mereka.

Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya taruhan melalui permainan olahraga tersebut, mohon penjelasan dalil/rujukannya.

Terima kasih atas kesediaan Ustadz menjawab pertanyaan ini, semoga ada manfaatnya. Semoga Allah SWT membalas amal ibadah Ustadz, dan senantiasa mendapat rezqi yang barokah. Amin...

Wassalamualaikum Wr Wb.

Dwinanda


Jawab:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Meski uang taruhannya tidak seberapa, namun unsur dan syarat dari sebuah perjudian sudah terjadi. Masing-masing pegolf itu telah memasang uang taruhan dan siaapun yang keluar sebagai pemenangnya berhak atas uang itu. Meski pun uang itu tidak diambilnya melainkan diberikan kepada pihak lain, namun pada hakikatnya dia lah yang berhak atas uang itu. Sehingga sulit untuk mengatakannya sebagai bukan judi.

Memang di antara daya tarik perjudian itu adalah keasyikan dalam berlomba mengejar target memenangkan sebuah permainan. Seandainya uang yang dijadikan target hadiah kemenangan itu bukan berasal dari para pemain, melainkan dari pihak lain yang tidak ikutan dalam permainan itu, tentu tidak termasuk judi. Tetapi karena uang taruhan itu berasal dari para pemain dan akan diberikan kepada siapa yang menang dari mereka, lengkap-lah sudah syarat sebuah perjudian.

Maka sebagai seorang muslim yang baik, tentu saja tidak akan melakukan permainan dengan cara ini. Agar dirinya terhindar dari melakukan praktek judi yang diharamkan oleh Allah SWT.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS Al-Baqarah: 219)

Memang judi itu ada manfaatnya secara sekilas, yaitu keasyikannya. Namun sebagaimana firman Allah SWT, dosanya lebih besar dari manfaat yang bisa diambil. Maka sebaiknya tinggalkan praktek seperti itu. Semoga Allah memberkati. Amien.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments:

Post a Comment