Hukum Musik dan Lagu

Assalamualaikum Wr. Wb.
Langsung saja ustadz,
Ana pernah membaca sebuah artikel pada sebuah koran terbitan ibu kota tentang musik sebagai upaya untuk merangsang kecerdasan bayi dalam kandungan, yang katanya memang demikian dari beberapa survey.

Ana memahami bahwa soal musik masih kontroversial, tapi jelas untuk musik yang mengundang sahwat, menimbuklkan lamunan ataupun dijadikan sebagai sarana ibadah (supaya bisa fly kaya orang mabuk) itu sih tidak diperkenankan. Adapun yang untuk memberi semangat berislam, untuk pernikahan itu boleh. Tapi dalam kasus ini, saya pernah mendengar bahwa yang islami itu yang sering-sering diperdengarkan bacaan al-quran.

Yang ana tanyakan:

Bagaimana menurut islam yang benar tentang musik? Bagaiman menyikapi musik untuk merangsang kecerdasan bayi dalam kandungan. (apa tidak bertentangan)?

Semoga allah memberi hidayah kepada kita semua.

Muhammad Anas


Jawab:

Musik termasuk sesuatu yang dibolehkan karena tidak ada nas (Qur'an-Hadis) yang secara tegas mengharamkannya. Ada kaidah fikh "al-ashlu fil asyya' al-ibahah" (asal sesuatu itu boleh-boleh saja). Adapun silang pendapat di antara ulama, dalam hal ini bermuara pada perbedaan penafsiran nas-nas yang mendasari masing-masing pendapat.

Para Ulama yang mengharamkan musik, mendasarkan pendapatnya pada firman Allah swt:
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. [QS. Luqmaan:6]

Musik/lagu dikategorikan sebagai "perkataan yang tidak berguna" pada ayat tersebut.

Namun penafsiran ini oleh sebagian ulama tidak dibenarkan, karena ayat tersebut masih bermuatan umum, ketegasan maknanya (hingga bisa mengharamkan musik) membutuhkan nas lain untuk menopangnya. Nabi saw sendiri tidak melarang mendengarkan lagu/musik, demikian juga para sahabat.

Kontek ayat di atas, lebih menegaskan beratnya hukuman, bahkan sampai kekafiran bagi yang mengolok-olok agama Allah.

Ayat lain yang juga dijadikan dasar pengharaman ini adalah al-Qashash ayat 55. "Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: 'Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu. Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil'." (QS. 28:55)

Para ulama menafsirkan "laghw" (perkataan yang tidak manfaat) pada ayat itu sebagai perkataan yang jelek, olokan, makian dan semacamnya. Makna ini lebih mendekati kontek ayat sebelumnya. Ayat lain yang sepadan adalah ayat 63 surat al-Furqan : "Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan." [QS. 25:63]

Jika musik/lagu dikategorikan sebagai "laghw", ayat tsb tidak berarti mengharamkan musik/lagu, bahkan boleh-boleh saja mendengarkannya. Dengan demikian ayat ini tidak cukup kuat dijadikan dasar pengharaman musik/lagu.

***

Aisyah ra mengisahkan seorang perempuan bernyanyi di samping seorang sahabat dari Anshar, kemudian Nabi saw berkata. "Hai Aisyah, itu bukanlah main-main, karena orang-orang Anshar memang mengagumi hal itu." [HR. Bukhari dan Ahmad]

Demikian juga Sahabat Amir bin Sa'ad mengisahkan. "Aku mendatangi Qardzah bin Ka'ab dan Abi Mas'ud al-Anshari pada suatu pesta perkawinan, kulihat beberapa hamba sedang bernyanyi. Kemudian aku menegurnya. "Adakah sahabat Nabi saw, ahli perang badar melakukan hal ini di antara kalian?" Mereka menjawab: "Duduklah, kalau suka, dengarkan bersama kami. Kalau tidak pergilah. Kita telah diberi keringanan dalam pesta pernikahan." [HR. Nasa'i dan Hakim]

Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik. Demikian juga Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi'i dalam bukunya As-Simaa' menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja'far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa'id bin al-Musayyab, Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya'bi.

Berdasar pemaparan di atas, saya kira sikap kita terhadap musik yang digunakan utk merangsang kecerdasan bayi ya tak apa-apa.

Namun yang patut diiangat, meski musik/lagu dibolehkan, bahwa kita perlu mendudukkan segala sesuatu itu pada batas-batas normalnya. Sehingga tidak cendrung berlebihan dan bahkan menjerumuskan. Tidak semua musik/lagu dibenarkan dalam timbangan etika agama, terutama musik/lagu yang lebih mengesankan nuansa maksiatnya, kata-kata kotor dan purno, dari pada musik/lagu sebagai seni. Dalam hal ini kita perlu terus merawat hati-nurani dari hal-hal yang menyebabkan kemerosotan moral. Semua itu kembali pada niat.

Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Hukum Musik dan Lagu "

  1. Lihat hadist lain dong... jgn cuma itu saja. Jgn lah terlalu berani berfatwa tanpa ilmu. Bisa sesat ummat nanti.

    ReplyDelete