Hukum Hadiah dari Voucer Belanja

Dapat Voucer Belanja Dari Promo Pembelian Barang 


Assalamu'alaikum, wr, wb.

Pak Ustadz yang terhormat, Tugas saya di kantor adalah di bagian pengadaan barang, ketika ada pembelian barang , kebetulan di suplier ini sedang ada promosi bahwa setiap pembelian produk tertentu akan mendapatkan voucer belanja di supermarket tertentu. Peraturan dari suplier tersebut bahwa voucer tidak bisa ditukar/diganti dengan memberikan tambahan discount pada harga barang yang saya beli untuk kantor. Juga tidak bisa ditukar untuk membeli barang di suplier tersebut Jadi promosi tersebut harus diambil dalam bentuk voucer belanja tersebut saja. Pertanyaannya bolehkah voucer belanja di supermarket itu digunakan untuk keperuan pribadi?

Terima kasih.

Wassalam, 

M.Farhah - Jakarta Selatan 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Kalau dilihat dari posisinya, maka posisi anda adalah karyawan sebuah perusahaan. Maka secara bakunya, semua transaksi yang anda lakukan sebagai seorang karyawan, tentu harus dilaporkan kepada pihak perusahaan. Termasuk vocer yang anda dapatkan itu. 

Bila kebijakan pihak perusahaan menganggap bahwa vocer itu menjadi hak anda, maka anda terbebas dari memakan harta yang tidak jelas. Sebaliknya, bila perusahaan secara tegas mengatur bahwa vocer itu menjadi hak perusahaan, maka anda harus kembalikan kepada pihak perusahaan. 

Mungkin yang terjadi adalah anda tidak mendapatkan aturan yang tegas dari pihak managemen perusahaan untuk kasus demikian. Untuk itu, anda bisa menyampaikan kepada pihak managemen tentang hal itu secara khusus. Atau paling tidak sampaikanlah permintaan kepada pihak managemen untuk boleh memiliki vocer itu. Sehingga anda bisa terbebas dari mengambil harta yang bukan hak anda. 

Atau bila memang sudah ada kebijakan tidak tertulis tentang hal itu dan masih berlaku, maka anda boleh mengikui kebijakan itu. 

Initnya, sikap anda adalah sebagaimana hadits Rasulullah SAW : 

Al-Muslimuna inda syuruthihim : Seorang muslim itu terikat dengan syarat/ketentuan yang disepakatinya. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Hadiah dari Voucer Belanja"

Post a Comment