Harta Bersama


Assalamu 'alaikum

Ustadz, langsung saja bagaimana menghitung waris bila suami/istri meninggal salah satu sedang harta yang ada adalah harta bersama (tidak hanya harta orang yang meninggal, tapi harta bersama dari jerih payah suamidan istri) demikian Jazakumullah, semoga terjawab karena saya sering kirim pertanyaan, tapi yang terjawab hanya satu kali (hal ini error dimana ya).

Wassalamu'alaikum

Wandi - Surabaya


Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Tidak ada yang error dalam hal ini, kecuali memang kami tidak mampu menjawab semua pertanyaan yang masuk. Kapasitas kemampuan kami baru sekitar 200 s/d 300-an jawaban perbulan yang bisa ditangani. Sedangkan pertanyaan yang masuk terkadang sampai 600 s/d 700-an perbulan.

Padahal pertanyaan yang masuk itu butuh jawaban yang punya dalil dan pembahasan yang terkadang tidak mudah diselesaikan. Sementara SDM serta waktu yang kami miliki terbatas. Disamping memang ada beberapa jenis pertanyaan yang terulang dan pernah dijawab sebelumnya, sehingga kami memutuskan untuk tidak menjawab apa-apa yang dianggap pernah terjawab. Untuk itu kami memberikan fasilitas search engine bagi Anda untuk mencari sendiri jawabannya.

Terkait dengan pertanyaan Anda, bahwa harta almarhum yang masih tercampur dengan harta orang lain pun sudah terlalu sering kami jawab. Namun untuk tidak mengecewakan Anda, kami kutipkan saja jawabannya.

Intinya bahwa harta yang dimiliki bersama itu harus dipecah dan dinilai prosentase kepemilikannya. Katakanlah misalnya suami istri sama-sama menabung membeli rumah dari gaji masing-masing. Tentu bisa dikira-kira berapakah nilai uang tabungan masing-masing yang terkumpul dalam rangka membeli rumah itu. Maka masing-masing berhak atas bagiannya dan harta itu perlu dipecahkan terlebih dahulu. Barulah yang sudah dimiliki 100 % oleh almarhum itulah yang kemudian dibagi-bagi sesuai dengan hukum waris.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Harta Bersama"

Post a Comment