Hak Waris Dari Ibu

Hak Waris Dari Ibu Hak Siapa Sajakah? 


Assalamua'laikum 

P'Ustadz, Ibu saya telah meninggal dan mempunyai anak sebanyak 7 orang dari suami yang berbeda, saya selaku anak (laki) pertama dari suami pertama namun tidak ikut ibu saya dari saya masih bayi (tidak dibesarkan langsung) apakah masih mempunyai hak waris? ibu saya memiliki rumah diatas tanah warisan dari nenek. Bagaimanakah pembagian warisnya? (ahli warisnya yaitu 2 orang laki & 5 orang perempuan) dan apakah suaminyapun dapat hak waris jugakah? dan kapankah sebaiknya hak waris itu dibagikan? demikian P'Ustadz mohon penjelasannya sebelumnya diucapkan terimakasih, 

wassalamua'laikum. 

Dodo - Kramatwatu-serang-banten 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Tentu saja Anda sebagai anak, Anda pasti mendapatkan hak waris dari ibu Anda. Begitu juga dengan saudara kandung Anda dan juga saudara Anda dari lain ayah, semua mendapatkan bagiannya. Meskipun Anda hidup terpisah dengan ibu Anda, namun Anda tetap anaknya. Sebab buat seorang ibu, tidak ada bedanya apakah anaknya itu dari seorang suami atau dari suami yang lainnya, posisinya tetap anak. 

Dan hubungan ibu dan anak ini tidak bisa dipisahkan kecuali dengan terjadinya perbedaan agama, kematian atau pembunuhan. Perbedaan agama misalnya bila anaknya jadi non muslim alias murtad atau sebaliknya ibunya yang murtad. Begitu juga dengan kematian, maksudnya adalah bila seorang yang sudah mati maka tidak akan mendapatkan warisan. Dan termasuk juga bila anak yang seharusnya mendapat harta waris itu membunuh ibunya sendiri, maka dia tidak akan menerima harta warisan dari ibunya yang telah dibunuhnya itu. 

Selain anak, suamipun juga mendapatkan hak untuk mendapatkan harta warisan dari istrinya yang meninggal. Tentu saja yang menerima adalah suami yang pada saat isitri meninggal masih berstatus sebagai suami. Sedangkan mantan suami yang telah bercerai atau meninggal duluan, jelas tidak menerima hak warisan. Jadi ayah Anda sebagai suami pertama, tidak mendapat harta warisan. Yang mendapat harta warisan itu adalah ayah tiri Anda sekarang ini, yaitu sebagai suami pada saat istrinya itu meniggal. 

Jatah untuk suami dari seorang istri yang memiliki anak sudah ditetapkan langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem, yaitu sebesar ¼ dari total harta yang diwariskan istri. Sedangkan sisanya yaitu sebesar ¾ dari total harta istri dibagikan untuk anak-anak yang dibagi berdasarkan perbandingan bahwa anak laki-laki mendapatkan jatah 2 kali lipat dari jatah yang diterima anak perempuan. Anak laki-laki ada dua orang jadi bisa dihitung sebagai empat bagian dan anak perempuan ada lima. Maka anggap saja jumlah semua anak itu 9 orang, Maka ¾ dibagi 9 = 1/12.

Dengan catatan, ibu Anda tidak punya lagi kerabat lain yang mungkin juga bisa mendapat jatah warisan. Maka detail rincian jatah masing-masing dalam keluarga Anda itu adalah sebagai berikut :

Suami 1/4 = 3/12 
Anak laki 1 = 2/12 
Anak laki 2 = 2/12 
Anak perempuan 1 = 1/12 
Anak perempuan 2 = 1/12 
Anak perempuan 3 = 1/12 
Anak perempuan 4 = 1/12 
Anak perempuan 5 = 1/12 
Total = 12/12 

Harta warisan itu sebaiknya segera dibagikan sesuai dengan hukum Allah SWT. Sebab jangan sampai nanti terjadi apa-apa yang menyebabkan ada ahli waris yang kehilangan haknya. Juga jangan sampai berlarut-larut masalahnya agar tidak merepotkan ibu Anda di dalam kuburnya. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Waris Dari Ibu"

Post a Comment