Cara Membayar Zakat

Cara Membayar Zakat : Hubungan Pemerintah Dengan Zakat


Hubungan pemerintah dengan zakat sangatlah erat, karena berdasarkan yang telah dicontohkan Rasulullah SAW bahwa pemerintah mempunyai otoritas untuk memungut dan mendistribusikan zakat dikalangan ummat Islam. Banyak para shahabat yang mendapat tugas khusus dari Rasulullah sebagai petugas zakat untuk tiap-tiap kaum dan suku bangsa yang telah masuk Islam, yaitu petugas yang memungut zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya kepada mustahiknya. Demikian pula halnya dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin.

Atas dasar ini para ulama berpendapat : Wajib bagi pemerintah untuk menugaskan petugas zakat ini, karena di antara manusia itu ada yang memiliki harta akan tetapi tidak mengetahui apa yang wajib baginya; ada pula yang kikir sehingga wajib diutus orang untuk mengambil zakat daripadanya. Adapun petugas tersebut hendaklah petugas yang Muslim dan yang dijamin tidak akan berbuat zalim terhadap harta zakat yang dikumpulkan. Masyarakat berkewajiban membantu para penguasa dalam melancarkan urusan ini, dalam rangka memperkokoh bangunan Islam dan memperkuat baitul-maal kaum Muslimin.

Adapun rahasia di balik itu semua adalah sbb :
  1. Agar dapat terciptanya jaminan bagi si fakir akan haknya untuk tidak diabaikan begitu saja oleh orang kaya.
  2. Si fakir meminta kepada pemerintah, bukan dari pribadi-orang kaya, untuk memelihara kehormatan mereka, serta memelihara perasaan dan tidak melukai hatinya dari gunjingan dan kata-kata yang menyakitkan.
  3. Dengan tidak memberikan urusan ini pada pribadi-pribadi lebih memungkinkan distribusi zakat yang lebih tepat, tidak terkonsentrasi pada sebagian fakir miskin sedangkan sebagian lain terlantarkan.
  4. Ada beberapa sasaran zakat yang berhubungan dengan kemaslahatan kaum Muslimin bersama, sehingga baik pengumpulannya maupun pendistribusiannya tidak bisa dilakukan secara perorangan. Misalnya dalam mengorganisasikan jihad fi sabilillah, mempersiapkan para da'i untuk menyampaikan risalah Islam, dll.
  5. Sesungguhnya Islam adalah agama dan pemerintahan. Untuk tegaknya pemerintahan ini dibutuhkan harta yang dengan itu dilaksanakan syariat.
Baitul-mal Zakat

Dikarenakan zakat mempunyai aturan khusus, penghasilan dan pengeluaran serta sasaran yang tertentu, maka walaupun dikelola oleh pemerintah, mekanisme zakat ini tidak boleh disatukan dengan program pemerintah lainnya yang bersifat umum. Oleh karenanya kaum Muslimin sejak dulu membutuhkan baitul mal khusus untuk zakat, disamping adanya baitul-mal lainnya yaitu : baitul-mal pajak dan upeti; baitul-mal untuk ghanimah dan rikaz; dan baitul-mal untuk barang yang tidak bertuan.

Para fuqaha telah membagi harta yang wajib zakat atas : harta zahir dan harta batin. Harta zahir adalah harta yang dimungkinkan orang lain mengetahui secara persis seperti; peternakan, pertanian. Sedangkan harta batin adalah sebaliknya yang hanya dapat diketahui oleh pemiliknya, seperti simpanan uang, dll.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mengenai apakah zakat dari kedua jenis harta ini harus diserahkan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan harus keduanya, tapi ada yang mengatakan cukup zakat harta zahir saja, sedangkan zakat harta batin diserahkan kepada individu untuk mendistribusikannya secara langsung. Pendapat pertama merujuk apa yang dilakukan Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, sedangkan pendapat kedua meruju apa yang dilakukan oleh Usman bin Affan, dimana saat itu harta kaum Muslimin telah bertambah banyak dan ia melihat kemaslahatan untuk menyerahkan pengeluaran zakat harta batin itu kepada pemiliknya, berdasarkan ijma' sahabat, sehingga masing-masing pemilik harta tsb seolah-olah menjadi wakil dari penguasa.

Diantara perbedaan pendapat yang ada dikalangan ulama maupun mazhab yang ada, Yusuf Qardhawi menarik benang merah dalam dua point yaitu :
  1. Bahwa di antara hak penguasa adalah menuntut rakyatnya untuk mengeluarkan zakat, dalam harta apapun juga, baik harta zahir maupun harta batin, dan terutama bila si penguasa mengetahui keadaan rakyat negaranya bermalas-malasan dalam mengeluarkan zakat, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. Perbedaan pendapat di atas muncul pada kondisi si penguasa tidak memintanya. Adapun jika si penguasa meminta, maka zakat harus diserahkan, berdasarkan ijma' ulama.
  2. Apabila Imam atau penguasa membiarkan urusan zakat dan tidak memintanya, maka tidaklah gugur tanggungjawab zakat dari pemilik harta. Ini adalah masalah yang qath'i/pasti, yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Wajib bagi si pemilik harta untuk mengeluarkan sendiri kepada mustahiknya, karena zakat merupakan ibadah dan kewajiban agama yang bersifat pasti.
Dari sini jelaslah bahwa yang menjadi pokok, adalah : penguasa itulah yang mengumpulkan zakat harta, baik harta zahir maupun batin. Adapun bila terasa sulit mengumpulkan harta batin, maka itu dapat diberikan kebebasan kepada si pemilik untuk mengeluarkan zakatnya sendiri. Namun apabila rakyat tidak melaksanakan kewajibannya, maka hendaklah penguasa sendirilah yang mengumpulkan, sebagaimana pada asalnya.

Beberapa ulama modern dalam masalah perzakatan cenderung untuk mengandalkan peranan pemerintah dalam pengumpulan zakat dikarenakan dewasa ini :
  1. Telah banyak orang yang meninggalkan kewajiban zakat atas semua jenis hartanya, baik yang zahir maupun yang batin. Hendaklah para penguasa mengambilnya secara paksa.
  2. Secara umum jenis-jenis harta yang ada sekarang ini adalah harta zahir, yang bisa diketahui oleh orang lain selain pemiliknya sendiri (misalnya simpanan di Bank sudah dapat diketahui pihak lain dengan mudah).
Dengan metode Qias terhadap suatu hal yang pernah dilakukan Rasulullah, Yusuf Al-Qaradhawy berpendapat ada baiknya bila ketentuan zakat sebesar 1/4 atau 1/3 bagiannya diserahkan atas kesadaran pemilik harta untuk membagikannya sendiri berdasarkan sepengetahuan dan pilihan mereka baik untuk kalangan kerabat maupun tetangga yang tersembunyi.

Adapun penguasa yang diperbolehkan memungut zakat adalah penguasa yang beragama Islam, yang beriman dan berpegang teguh kepada ajaran Islam yang mereka rela Islam sebagai suatu hukum, dan bahkan mereka berjihad di dalamnya.

Selanjutnya terdapat pula perbedaan untuk pemerintahan Islam yang adil dan yang zhalim. Jika pemerintahan Islam itu berlaku zalim, maka ada yang tetap membolehkan secara mutlaq, ada yang melarang secara mutlaq, dan ada yang melihat sejauh mana tingkat kezalimannya.

Setelah membandingkan berbagai pendapat tsb, Yusuf Al-Qaradhawy mengambil pendapat terkuat, bahwa adalah sah menyerahkan kepada penguasa zalim, apabila mereka mengambilnya sesuai dengan persyaratan zakat. Si Muslim tidak diperintahkan untuk mengeluarkannya kembali dalam bentuk apapun, kecuali si penguasa mengambilnya bukan dengan nama zakat.

Yusuf Al-Qaradhawy memilih untuk menyerahkan zakat pada penguasa jika si penguasa masih menyampaikan pada mustahiknya dan mengeluarkannya tepat pada sasaran yang sesuai dengan perintah syara', walaupun ia berlaku zalim dalam urusan-urusan lain. Apabila ia tidak menempatkan zakat tepat pada sasarannya, maka janganlah diserahkan padanya, kecuali kalau ia meminta, maka tidak diperkenankan menolaknya, berdasarkan hadits-hadits dan fatwa-fatwa sahabat yang mengungkapkan penyerahan zakat pada penguasa, walaupun mereka zalim.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membayar Zakat"

Post a Comment