Cara Membagi Harta Warisan

Ibu Meninggalkan 3 Anak Wanita dan 1 Anak Laki, 
Bagaimana Pembagian Warisnya? 

Assalamu'alaikum wr.wb.

Mertua saya (perempuan) akan membagikan harta warisan kepada anak-anaknya; 3 (tiga) orang anak perempuan, dan 1 (satu) orang anak laki-laki (suami saya). Adapun mertua laki-laki saya sudah meninggal dan kakek-nenek suami saya juga sudah meninggal. Saya ingin mengetahui bagaimana ketentuan pembagian harta warisan menurut islam. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.

Wassalam. 

Sri - Bandung 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Untuk menjawab pertanyaan anda, kita kembalikan kepada ketentuan dari Al-Quran Al-Kariem tentang berapa bagian masing-masing ahli waris. 

Menentukan Ahli Waris 

Ahli waris yang ada kita anggap hanya anak-anak saja berhubung suami sudah meninggal. Sebenarnya bila almarhumah masih punya ayah atau ibu atau orang tua dari ayah, mereka ada jatahnya. Namun karena anda tidak menyebutkan keberadaan mereka, kita anggap mereka memang tidak ada. 

Sedangkan saudara almarhumah baik kakak maupun ibu meski mereka ada, hak mereka hilang karena adanya anak-anak almarhumah. Jadi yang ada memang benar-benar tiga anak wanita dan satu orang anak laki-laki. 

Membagi Waris 

Maka seluruh harta milik almarhumah menjadi milik ke-4 anak itu dengan pembagian yang sama adil, kecuali untuk anak laki-laki harus mendapatkan jatah dua kali lebih besar dari jatah anak perempuan. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata`ala :

Allah mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan … (QS. An-Nisa : 11) 

Maka kita buat perbandingan antara keempat anak itu adalah 2:1:1:1. Sehingga kita bagi lima saja harta itu sama besar dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian atau 2/5. Sedangkan tiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/5 bagian. Maka kalau nilai harta almarhumah misalnya 1 milyar, tiap anak wanita masing-masing mendapat 200 juta dan anak laki mendapat 400 juta. Dan selesai…. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membagi Harta Warisan"

Post a Comment