Ahli Waris Yang Belum Baligh

Ahli Waris Yang Belum Balegh 

Assalamu'alaikum Saya menanyakan ahli waris yang belum balegh, mengenai hak-haknya, juga pengurusannya baik ketika belum balegh, dan ketika sudah balegh. Jazzakallah Wassalamu'alaikum 

Pradhana - Solo 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Anak yang belum baligh termasuk yang menerima hak warisan dari almarhum, meskipun dalam penyimpanannya bila anak itu masih belum sampai usia rusyd, boleh diamanahkan kepada kerabatnya untuk dijaga hartanya. Hingga nanti anak itu sudah sanggup membelanjakan dengan dewasa, harta itu harus diberikan.

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas. (QS. An-Nisa : 6) 

Orang yang diamanahi harta itu diancam masuk neraka bila memakan harta anak itu. 

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala . (QS. An-Nisa : 10) 

Hal-hal Yang Menghalangi Hak Waris 

Seorang yang masuk dalam daftar penerima waris bisa dipastikan menerima warisan selama dia beragama Islam, tidak termahjub (terhalangi haknya oleh adanya ahli waris lainnya) dan masih hidup. 

1. Beragama Islam 

Bila seseorang murtad atau sejak lahir telah memeluk agama selain Islam, maka dengan sendirinya hak warisnya gugur bila orang yang meninggal beragama Islam. Sebab beda agama merupakan salah satu penghalang warisan. Rasulullah SAW bersabda : 

Dari Usamah bin Zaid ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,” Orang Islam itu tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Islam. (HR. Bukhari 6267, Muslim 3027, Tirmizy 2033, Abu Daud 2521, Ibnu Majah 2719) 

2. Tidak Terhalangi 

Penghalang maksudnya adalah seseorang yang seharusnya mendapat harta warisan lalu kehilangan haknya atau berkurang disebabkan adanya ahli waris lainnya.

Ada dua jenis penghalang. Pertama, penghalang yang sampai menghilangkan 100 % hak. Contohnya adanya anak laki-laki almarhum membuat saudara almarhum menjadi kehilangan haknya. 

Kedua, penghalang yang mengurangi jatah yang seharusnya tapi tidak sampai menghilangkan hak 100 %. Contohnya adalah adanya anak dari pihak almarhum membuat hak istri yang seharusnya ¼ berubah menjadi 1/8. 

3. Masih Hidup 

Orang yang menerima waris haruslah masih hidup pada saat orang yang hartanya mau dibagi waris meninggal. Meskipun hidupnya hanya secara hukum, tidak secara pisik. Misalnya janin yang hidup di dalam perut ibunya. 

Para fuqaha menghukumi janin yang mulai mendapatkan ruh di dalam rahim seorang ibu termasuk orang yang hidup, sehingga bila pada hakikatnya dia termasuk dalam daftar penerima waris, tentu janin yang masih dalam kandungan itu pun berhak atas harta warisan. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahli Waris Yang Belum Baligh"

Post a Comment