Judi Menurut Hukum Islam

Ada Apa Dengan Judi 


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu"” (Al Maaidah ayat 90-91)

Bagaikan bola salju, usulan tentang lokalisasi perjudian yang disampaikan Bupati Admnistratif Kepulauan Seribu, H. Abdul Kadir, kini terus bergulir. Menimbulkan pro dan kontra yang cukup tajam di kalangan masyarakat, pejabat pemerintahan, anggota legislatif hingga para ulama dan pengamat masalah hukum. Wacana ini juga sempat menyeret nama Taufik Kiemas, suami Presiden Megawati sebagai orang dibalik usulan lokalisasi judi tersebut (Rakyat Merdeka, 20/04/02). Bahkan dikabarkan juga kemungkinan adanya kesepakatan antara Presiden dengan Tommy Winata (salah seorang bandar judi kelas kakap) soal dilegalkannya perjudian di kepulauan seribu (Republika, 17/04/02). Namun berita ini kemudian dibantah oleh Roy B. Janis, Ketua DPP PDIP, tentang adanya pertemuan antara Mbak Mega dengan Tommy Winata.

Pro dan Kontra

Biarlah sejarah yang akan membuktikan semua hal di atas. Kini marilah kita cermati secara seksama argumen-argumen yang diajukan oleh kalangan yang pro dan kontra dengan lokalisasi perjudian. Kelompok pro diwakili oleh kalangan pemprov DKI dan tentu saja para bandar judi serta para bekingnya, baik dari kalangan oknum pejabat DKI dan oknum kepolisian yang menerima setoran dari tindakan ilegal ini. Alasan mereka yaitu dalam rangka meminimalisir dampak negatif judi, demikian pernyataan Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov DKI, Muhayat. (Republika,19/04/02).

Lebih jauh Muhayat menyatakan bahwa judi tidak bisa dihilangkan. Penertiban tak kunjung berhasil lantaran terlalu kuatnya oknum yang membekengi perjudian. Jadi sekali lagi bukan karena didasari masalah uang semata kata beliau. Meskipun malu-malu mengakui tapi banyak pihak yang menyatakan bahwa salah satu alasan utama dilegalkannya judi sebenarnya adalah faktor uang. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Abdul Azis Matnur (Republika,19/04/02) dan tajuk Republika (16/04/02) yaitu dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Selain masalah PAD, kalangan yang pro juga sudah beranggapan bahwa judi sebenarnya sudah membudaya di negeri ini. Buktinya di gang-gang kecil dan di kampung – kampung dalam berbagai keramaian selalu dengan mudah akan kita temukan perjudian. Bahkan di gardu-gardi ronda juga sering kita temukan para peronda yang mengisi waktunya dengan judi. Baik dengan menggunakan kartu remi, domino, dadu, rolet, togel dan tokam. Bahkan menurut laporan Koordinator Tim Penelitian Pranata Sosial UI, Rizal Rahmat (Republika,16/04/02 ) diperkirakan sekitar 20 % atau 1,2 juta warga Ibukota biasa terlibat judi kecil-kecilan semacam togel.

Adapun kalangan yang kontra lokalisasi perjudian diwakili oleh para anggota DPRD DKI dari partai Islam seperti PK, PPP dan PBB, MUI, menteri Kelautan, Rokhmin Daruri dan para ulama pada umumnya. Alasan mereka karena judi dilarang baik oleh hukum agama maupun hukum negara.

Dalam hukum agama sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Baqarah ayat 219 dan surat Al Maidah ayat 90-91. Yang secara tegas dan jelas mengharamkan segala bentuk perjudian. Sebab perjudian menyebabkan orang lalai dari sholat, menimbulkan kebencian dan permusuhan. Dalam hukum positif judi juga dilarang oleh undang-undang.Yaitu sebagaimana tercantum dalam UU No. 7 tahun 1974, pasal 303 KUHP dan PP No. 9 tahun 1981. Judi dalam ketiga perundang-undangan tersebut dinyatakan sebagai tindakan kejahatan yang dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebesar-besarnya dua puluh lima juta rupiah. 

Alasan lainnya karena lokalisasi perjudian belum tentu dapat menjamin hilangnya perjudian di daratan atau di tempat-tempat lainnya yang tidak dilokalisir. Contohnya lokalisasi pelacuran di Kramat Tunggak toh juga tidak mampu menghilangkan pelacuran di tempat-tempat lainnya. Bahkan sejak adanya lokalisasi tersebut justru pelacuran semakin ramai dan merambah berbagai wilayah. Seperti di prumpung, parung dan mangga besar.

Selain itu kenapa perjudian selama ini tidak kunjung bisa diberantas dikerenakan para aparat pemerintah dan penegak hukum tidak serius dalam memberantasnya. Bahkan tidak sedikit diantaranya justru menjadi beking tindak kejahatan ini. Namun sayangnya hingga kini para beking tersebut tetap leluasa menjalankan aksinya. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa para polisi juga membiarkan kegiatan ini marak di tengah pemukiman dan terminal-terminal bus. Meskipun tidak sedikit hal ini justru terjadi di depan mata kepala sendiri yaitu di depan kantor–kantor pos kepolisian.

Beberapa Saran

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat). Karena itu menjadi kewajiban dari kita semua untuk mematuhi semua produk hukum yang ada di negeri ini. Sekaligus berupaya secara sungguh–sungguh agar hukum yang sudah diundangkan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Berkaitan dengan masalah ini maka dengan tegas kita nyatakan bahwa selama UU yang melarang perjudian belum dicabut maka segala bentuk perjudian di bumi Indonesia harus ditumpas sampai ke akar-akarnya.Lain masalah jika UU tentang larangan tindak pidana judi dicabut. Karena itu amatlah naif dan tidak bijak seorang pejabat yang seharusnya tunduk pada aturan-aturan hukum yang berlaku justru membuat wacana yang bertentangan dengan hukum. Bahkan menurut pasal 55 KUHP orang yang membangun wacana ini bisa masuk kategori orang yang turut melakukan tindak kejahatan perjudian. Karena melalui pengaruh dan kekuasaan melakukan tindakan melawan hukum.

Karena diatur dalam UU maka langkah yang bijak yang seharusnya ditempuh oleh pemprov DKI adalah dengan melakukan usulan kepada atasannya agar diijinkan untuk melakukan lokalisasi perjudian atau menyampaikan maksudnya ini kepada DPRD DKI untuk kemudian dilanjutkan kepada DPR untuk dibahas dalam rapat – rapat DPR. Sebab kewenangan UU ada di tangan DPR bersama DPR. Lain masalahnya jika yang mengatur masalah ini sebatas Peraturan daerah. 

Dalam konteks ini maka nampak jelas bahwa wacana yang dikembangkan tersebut sangatlah tidak layak jika disampaikan oleh pejabat setingkat Bupati atau Gubernur yang padanya justru dibebani tugas untuk menegakkan aturan-aturan perundangan yang dibuat oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukan maupun kewenangannya. Ini berarti bahwa secara tidak langsung Bupati Kepulauan Seribu dan Gubernur DKI telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya. Dan membandel untuk tidak melaksanakan tugas yang diperintahkan kepadanya untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Beberapa Solusi

Untuk tidak mengulangi tindakan atau membangun wacana yang meresahkan masyarakat maka tidak ada salahnya jika ada sekelompok masyarakat yang menuntut secara pidana kepada para pejabat tersebut di atas. Hal ini agar dikemudian hari tidak terulang lagi ada pejabat yang dibebani oleh undang-undang untuk melakukan ketertiban dalam masyarakat justru mengabaikan dan berupaya untuk membelakanginya.

Jika hal itu tidak memungkinkan dan memang cukup sulit karena melihat sistem peradilan kita yang kacau balau dan dipenuhi oleh mafia peradilan atau para petualang, maka cara lainnya yaitu melalui jalur politik. Yaitu dengan cara menolak laporan pertanggungjawaban para pejabat tersebut. Dan menggantinya dengan pejabat yang benar-benar taat dan menjunjung hukum dengan sebaik-baiknya. Disinilah tugas DPRD DKI untuk memenuhi amanat rakyat yang sudah bosan dengan berbagai bentuk kemaksiyatan yang tidak kunjung dapat diberantas di ibukota Jakarta.

Selain hal diatas, sudah selayaknyalah bila para ulama, da’i dan muballigh saling bahu membahu untuk memberantas perjudian. Bukan hanya bersikap reaktif. Tapi harus antisipatif. Salah satu caranya yaitu dengan membangun opini yang terus menerus dikalangan masyarakat bahwa judi adalah perbuatan haram yang dibenci Allah dan Rasul-Nya. Serta dilarang oleh Undang-Undang. Wallahu ‘alam.



Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Judi Menurut Hukum Islam"

Post a Comment