Presedur Pemberian Kredit Kreasi

Presedur Pemberian Kredit Kreasi
Prosedur pemberian kredit Kreasi antara lain:
1.      Langkah I, nasabah mengisi formulir (From KUMK-1)
2.      Langkah II, menyerahkan Form KUMK-1 yang telah diisi kepada pegawai fungsional KUMK, dengan melampirkan:
a.       Fotocopy KTP calon nasabah dan KTP suami/istri serta Kartu Keluarga (KK)
b.      Menyerahkan keterangan domisili dari kantor kelurahan untuk calon nasabah yang alamat KTP-nya berbeda dengan domisili tempat usaha
c.       Menyerahkan fotocopy AD/ART atau akta pendirian badan usaha
d.      Menyerahkan copy NPWP dan SPT tahun terakhir (bila ada)
e.       Menyerahkan fotocopy SIUP/TDP/HO/SITU/izin usaha lainnya
f.       Menyerahkan fotocopy rekening buku bank 3 bulan terakhir (bila ada)
g.      Menyerahkan fotocopy tagihan listrik, telepon, pembayaran PBB yang terakhir
h.      Menyerahkan copy buku catatan keuangan dalam 2 tahun terakhir (bila ada)
i.        Menyerahkan dokumen kepemilikan agunan yang diperlukan berikut bukti hasil pemeriksaan keaslian dan keabsahan dokumen oleh pejabat berwenang.
3.      Langkah III, bersama pegawai fungsional KUMK melakukan peninjauan domisili/lokasi usaha
4.      Langkah IV, pegawai fungsional melakukan penelitian awal dengan menanyakan kepada calon nasabah hal-hal sebagai berikut:
a.       Apakah calon nasabah adalah pengusaha mikro atau pengusaha kecil yang memiliki usaha produktif dan mempunyai barang yang memenuhi syarat sebagai objek jaminan kredit Kreasi?
b.      Apakah calon nasabah meruapkan WNI yang mempunyai tempat tinggal?
c.       Apakah calon nasabah seorang wirausaha yang telah berusaha lebih dari 1 tahun?
d.      Apakah status usaha calon nasabah sah menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia?
e.       Sejak kapan usaha yang dikelola calon nasabah berdiri?
f.       Apakah jenis usaha yang dijalankan calon nasabah?
g.      Apakah usaha calon nasabah tidak termasuk jenis industry yang dilarang didanai dengan fasilitas Kreasi?
h.      Apakah nasabah masih memenuhi persyaratan diatas maka, nasabah mengisi formulir permohonan kredit KUMK (Form KUMK-1).
i.        Selanjutnya pemeriksaan agunan untuk melihat apakah agunan yang diajukan memenuhi syarat atau tidak.
j.        Apakah pegawai masih memenuhi persyaratan maka, nasabah diminta meng-copy dokumen-dokumen yang diperlukan.
k.      Kemudian pegawai fungsional KUMK melakukan survey/peninjauan langsung ke lokasi/domisili usaha calon nasabah dan melakukan wawancara pada orang-orang kunci/tetangga calon nasabah dan melakukan analisis terhadap dokumen pengajuan kredit. Dalam kondisi volume permintaan kredit yang tinggi, survey lapangan dilakukan dengan KKMB/ BDS yang telah mengikat kontrak kerjasama.
l.        Melakukan pengecekan ke Polres setempat untuk pemeriksaan keabsahan BPKB
m.    Membuat resume hasil analisa kredit dengan menggunakan form KUMK-2
n.      Mengajukan persetujuan kredit kepada manajer cabang draff PHP (Form KUMK-3)
5.      Langkah V, atas dasar hasil analisis kelayakan kredit dan taksiran barang jaminan yang dilakukan pegawai fungsional KUMK, maka Manajer Cabang membuat nota persetujuan kredit dan menandatangani form KUMK-2
6.      Langkah VI, realisasi.

Subscribe to receive free email updates: