Instrument kebijakan moneter



      1)  Instrument moneter konvensional
a.       Operasi pasar terbuka (open market operation) atau  OMO yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
b.      Tingkat disconto (discount rate) atau fasilitas diskonto yang mempengaruhi biaya uang.
c.       Ketentuan cadangan minuman (reserve requiment) atau RR yang mempengaruhi jumlah kewajiaban minimum dana pihak ketiga yang harus di simpan (tidak boleh di salurkan sebagai keredit) oleh bank.
d.      Himbauan moral (moral suasion) yang mempengaruhi tindak tanduk para banker dan manajer senior institusi-institusi financial dalam kegiatan oprasional keseharian bisnisnya agar searah dengan kepentingan publik/pemerintah.

      Aplikasi instrument moneter konvensional di Indonesia
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral lainnya di dunia, mempunyai beberapa instrument moneter , di antaranya :
a.       OMO melalui jual beli sertifikat BI (SBI) di pasar uang (saat ini tingkat suku bungan SBI sebesar 17,58%).
b.      RR yang di tentukan BI sebesar 5%
c.       Rasio kecukupan modal atau capital adequancy ratio (CAR) oleh BI sebesar 8%
d.      Plafon kredit untuk sector-sektor prioritas tertentu seperti sektor usaha kecil dan menengah di daerah pedesaan
e.       Sistem pengawasan perbankan yang memakan sistem forward looking risk based supervision  yang mengacu pada standar internasional
f.       Fit and proper test yang di tunjukan untuk orang-orang yang akan menduduki posisi penting di bank-bank umum di mana orang-orang tersebut harus lulus tes sebelum menduduki jabatan tersebut.
g.      BPMK (batas maksimum pemberian kredit) yang di tunjukan untuk membatasi pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri oleh bank-bank.

      2)      Instrument moneter islam
      1.      Mazhab pertama (iqtishaduna)
Pada masa awal Islam dapat di katakan bahwa tidak di perlukan suatu kebijakan moneter di karenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan meminimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran uang (Ms) melalui kebijakan diskresioner. Selain itu, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan  uang, karena kredit hanya di gunakan di antara para pedagang saja serta peraturan pemerintah tentang surat peminjaman (promissory notes) dan instrument negoisasi (negotiable instruments) di rancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan sistem kredit tersebut menciptakan uang.

      2.      Mazhab kedua (mainstream)
Tujuan kebijakan moneter yang di berlakukan oleh pemerintah adalah maksimisasi sumber daya (resources) yang ada agar di alokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif  di dalam al-quran sudah jelas bahwa kita di larang untuk melakukan penumpukan uang (money hoarding) yang pada akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, kekayaan yang tidak tersebut akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan , kekayaan yang tidak ideal tersebut akan menjadikan sumber dana yang apada awalnya bersifat produktif menjadi tidak produktif.
Oleh sebab itu, mazhab kedua ini merancang sebuah instrument kebijakan yang di tujukan untuk mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang (Md) agar dapat di alokasikan pada peningkatan produktifitas perekonomian secara keseluruhan.

      3.      Mazhab ketiga (Alternatif)
Mazhab ke tiga ini sangat banyak di pengaruhi  oleh pemikiran-pemikiran ilmiah dari Dr M.A. choudury . sistem kebijakan moneter  yang di anjurkan oleh mazhab ini adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor rill. Jadi keputusan-keputusan kebijakan moneter yang kemudian di tauangkan dalam bentuk instrument moneter biasanya adalah harmonisasi dengan kebijakan-kebijakan di sektor rill.
Lalu instrument apa yang dapat di gunakan untuk mengelola kebijakan moneter di Negara muslim? Instrument yang di perlukan adalah satu kebijakan moneter yang tidak saja akan membantu mengatur penawaran uang seirama terhadap permintaan rill terhadap uang, tetapi juga memenuhi kebutuhan untuk membiayai deficit pemerintah yang benar-benar rill dan mencapai sasaran sosioekonomi masyarakat islam lainnya. Terdapat sejumlah elemen untuk mengatur hal ini. Diantaranya (chapra, 2000):
a.       Target pertumbuhan dalam M dan MO
b.      Saham publik terhadap deposito unjuk (uang giral)
c.       Cadangan wajib resmi
d.      Pembatas kredit
e.       Alokasi kredit (pembiayaan ) yang berorientasi kepada nilai
f.       Teknik lain

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari uraian di atas adalah bahwa tidak ada satupun instrument kebijakan moneter yang di gunakan saat ini di berlakukan pada masa awal priode ke islaman , karena “minimnya” sistem perbankan dank arena penggunaan uang sebagai alat tukar, tidak ada alasan untuk melakukan perubahan supplay uang melalui kebijakan diskresioner, lagi pula kredit tidak memiliki peran dalam menciptakan uang faktornya antara lain.:
  • Kredit hanya di gunakan di antara sebagian pedagang
  • Peraturan pemerintah tentang promisorry notes (surat pinjaman/kesanggupan) dan neglotiable instruments (alat-alat negoisasi) dibuat sedemikian rupa hingga tidak memungkinkan sistem kredeit menciptakan uang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Instrument kebijakan moneter"

Post a Comment