Hisbah dan Pengawasan pasar



Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut. Lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan  sistem  untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan”
Para intelektual muslim membagi pengawasan pasar ini dalam dua jenjang, yaitu internal yang berpusat dari pemahaman personal terhadap syari’at terkait dengan transaksi, perdagangan dan segala hal berkenaan dengan mekanisme pasar yang bersumber dari Al Qur’an, al Hadis dan pendapat para ulama. Sementara pengawasan secara eksternal dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya di luar diri para pelaku pasar.
Islam mengatur danmengawasi pasar secara ketat. Salah satulembaga yang semestinya dibentuk untuk mengawasi pasar menurut Islam adalah Hisbah. Meskipun demikian sebenarnya pengawasan dapat dilakukan oleh semua orang sebagaimana sabda Rasulullah Saw, tentang perintah untuk menindak kemungkaran. Terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan penjualan barang yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral
Landasan Hisbah sebagaimana diterapkan oleh Rasulullah adalah hadith yang menceritakan ketika Rasulullah melakukan inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan kurma yang basah di bawah di atas tumpukan kurma kering, sehingga dapat menutupi informasi bagi pembeli tentang kualitas kurma.Dari itu kemudian Rasulullah menegaskan bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam.

Sementara dalam Al Qur’an dapat kita lihat pada Surat Ali Imran ayat 104;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”(QS. Ai Imran (104)”.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hisbah dan Pengawasan pasar"

Post a Comment