Dinasti Abasiyyah II



a. Ibnu Taimiyyah (661-728 H / 1263-1328 M)
Ibnu Taimiyyah hidup semasa Daulah abbasiyah II yang berkedudukan di Kairo mulai dari Khalifah Al-Hakim I (660 H / 1262 M) sampai khalifah Al-Mustakfi I (701 H / 1302 M).Ibnu Taimiyyah mendiskusikan norma-norma Islami untuk perilaku ekonomi individual dan lebih banyak memberikan perhatian kepada masalah-masalah kemasyarakatan seperti perjanjian dan upaya mentaatinya, harga-harga, pengawasan pasar dan lain sebagainya.
Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar.Anggapan ini dibantah oleh Ibnu Taimiyyah dengan tegas.Beliau cenderung mendukung ilmu ekonomi positif dimana harga ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran.
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi, tapi bisa jadi penyebabnya adalah supply yang menurun akibat produksi yang tidak efisien, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran menurun maka harga barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya, kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin tindakan yang tidak adil.
Penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor.Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan.Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan.Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran dan permintaa n, yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan. Faktor lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan ataupun melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai.
Permintaan terhadap barang acapkali berubah.Perubahan tersebut bergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat-lemahnya dan besar-kecilnya kebutuhan seseorang terhadap barang tersebut. Bila penafsiran ini benar, Ibnu Taimiyyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, harga akan naik.demikian pula sebaliknya.
Menarik untuk dicatat bahwa tampaknya Ibnu Taimiyyah mendukung kebebasan untuk keluar-masuk pasar.Beliau juga mengkritik adanya kolusi antara pembeli dan penjual, menyokong homogenitas dan standarisasi produk dan melarang pemalsuan produk serta penipuan pengemasan produk yang dijual.
Selain itu, Ibnu Taimiyyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap meperhatikan pasar yang tidak sempurna, ia merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga normal padahal orang-orang membutuhkan barang-barang ini, maka para penjual diharuskan menjualnya pada tingkat harga ekuivalen dan secara kebetulan konsep ini bersamaan artinya dengan apa yang disebut sebagai harga yang adil. Selanjutnya, bila ada elemen-elemen monopoli (khususnya dalam pasar bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya), pemerintah harus turun tangan melarang kekuatan monopoli.

b. Ibnu Khaldun (732-808 h / 1332-1404 M)
Ibnu Khaldun hidup pada masa pemerintahan Khalifah Al-Mustakfi sampai Khalifah Al-Musta’in.Pemikirannya dituangkan dalam kitabnya yang berjudul Muqaddimah.Dalam bukunya tersebut, Ibnu Khaldun menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam menentukan harga keseimbangan. Secara lebih rinci ia menjabarkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang pada sisi permintaan. Selanjutnya ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain pada sisi penawaran tersebut. Ia mengatakan bahwa bea cukai biasa dan bea cukai lainnya dipungut atas bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak menarik keuntungan dari transaksi bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Karenanya, harga dikota lebih tinggi daripada di padang pasir.
Pada bagian lain bukunya, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga.Ia mengatakan bahwa ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga dari barang tersebut akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan berlimpah sehingga harga-harga pun akan turun.
Ketika menyinggung masalah laba, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sebaliknya, keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan dikarenakan pedagang kehilangan motivasi. Demikian pula dengan sebab yang berbeda, keuntungan yang sangat tinggi akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah.
Dari uraian diatas yang menjadi titik pentingnya adalah bahwa regulasi pasar dalam Islam adalah dimaksudkan agar terjaganya hak dari semua pihak, baik pembeli maupun penjual. Untuk itu perlu ditekankan disini bahwa aspek utama dalam ekonomi Islam termasuk dalam sistem pasar adalah aspek moralitas. Beberapa aspek itu menyangkut persoalan integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas bila diterapkan dalam pelaksanaan sistem modern saat ini.
Yang tak kalah penting dari persoalan regulasi adalah komitmen Islam dalam menegakkan aturan-aturan itu dengan memberlakukan institusi hisbah, yang memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam pengawasan pasar, bahkan lembaga hisbah atau wilayatul hisbah dapat berlaku pada persoalan-persoalan lain yang lebih universal, seperti kesejahteraan, terpenuhinya fasilitas umum dan terjaganya hukum.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinasti Abasiyyah II"

Post a Comment