Surat-surat Garansi dari Bank Islam



Bank dapat mengeluarkan garansi untuk keperluan nasabah hanya bilamana nasabah tersebut memiliki deposito sejumlah penuh atau sebagian dari jumlah garansi tersebut. Bank Islam tidak akan mengeluarkan surat-surat garansi apapun apabila tidak di dasarkan syarat-syarat di atas, terkecuali bila operasinya atau perjanjiannya akan di jalankan sebagai usaha bersama (joint venture) dengan pihak Bank Islam. Apabila menjalankan usaha bersama dengan pihak Bank, maka dengan sendirinya Bank terlibat dalam operasi atau perjanjian tersebut. Dengan demikian pihak Bank berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang akan di peroleh, Bank dapat mengeluarkan surat-surat garansi sebagai berikut:

a.   Surat garansi awal (intial)
b.   Surat garansi terakhir (final)
c.   Pembelanjaan atau surat garansi (atas angsuran yang dilakukan) 
d.   Surat garansi pengapalan (shipping)
e.   Surat garansi untuk tujuan ganda ( multi purpose)
2.      Jasa-jasa Perbankan, Cara Dan Jalan yang melengkapi dan menarik.
Bank Islam menyediakan semua jasa-jasa perbankan yang di sediakan oleh Bank Non Islam komersial. Bank Islam mengeluarkan :
·     Surat-surat garansi
·     L/C
·     Menyediakan fasilitas pemindahan uang ( transfer )
·     Menerima surat-surat promes, surat-surat komersial
·     Menerima deposito &penyimpanan dokumen-dokumen
·     Menyediakan “ private safes” untuk perorangan
·     Mengeluarkan saham-saham atas nama perusahaan
·     Jual beli saham atas nama nasabah
·     Macam-macam jasa lainnya menyediakan jasa-jasa ini atas dasar “ sound base feasibility studies” dan lain-lain.
Bank Islam tersebut menyediakan jasa-jasa ini atas dasar ongkos-ongkos lainnya yang tidak berlebihan. Tujuan utama bank adalah memberikan fasilitas seluas-luasnya kepada nasabahnya, juga untuk menarik para nasabah baru.

Menanamkan Modal ke Bank


Cara Menanamkan Modal Dan Mendepositokan Tabungan
Sistem transaksi pada “ The Islamic Dar al Maal” menawarkan tiga saluran untuk deposito dan surplus likuiditas dari perorangan dan lembaga. Bank Islam  menyediaan 3 sistem deposito yaitu sebagai berikut:
1.      Tabungan (saving deposito)
2.      Deposito Investasi (investment deposit)
3.      Rekening Giro.

Cara Bank Islam Memberikan Kredit Untuk Pembelian “ Durable Good” Dan perlengkapan Modal
Ajaran Islam telah mengembangkan suatu tipe penjualan yang di sebut Salam Sale, pembelian di muka ( forward buying ) yang dapat di gunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pasar dalam dunia modren sekarang ini.  Salam Sale ini di jalankan bila pembeli meminta pada penjual untuk membeli suatu barang dalam jumlah dan kualitas tertentu.  Ia membayar pembelian tersebut dengan harga tunai dan melunaskan pada waktu yang telah di tetapkan (ketika kontrak berakhir) atau juga dengan cara angsuran sebelum penyerahan-penyerahanbarang-barang yang di mintapada waktu dan tempat yang di tetapkan, biasanya baru beberapa hari kemudian. Fuqaha menganggap penjualan seperti ini sebagai penjualan atas dasar kepercayaan dan memperkenankan operasinya sebagai pengecualian “Gharar Sales “yang di larang demi kepentingan umum.

Salam Sale ini di terapkan pada berbagai transaksi dewasa ini seperti : pembiayaan pengrajin, perusahaan meubel, misalnya melalui Bank, baik pembayaran tunai, dengan angsuran, asal harus terjamin ketetapan pengirimannya sesuai dengan waktu, tempat dan tipe barang yang telah di tetapkan.  

BANK ISLAM


A.    Bank Islam
1.      Cara Mendapatan Kredit Dari Bank Islam
Proyek-proyek investasi dapat di belanjai oleh Bank Islam apakah berdasarkan partnership ataukah murabahah (cost plus). Kepada para pengusaha yang tidak banyak  mengetahui bagaimana caranya mendirikan proyek-proyek investasi tetapi mempunyai cukup pengalaman praktis dalam bidang usahanya, Bank Islam dapat membantu pembelanjaan proyek investasi tersebut dengan formula mudharabah.
a.       Pembiayaan Atas Dasar “ Partnership “
Pembiayaan atas dasar “partnership “ di jalankan sebagai berikut :
1.      Pihak Bank memberikan sebagian dari modal yang di perlukan nasabah sesuai dengan sifat proyek dan keadaan keuangannya.
2.      Si nasabah dalam hal ini bertanggung jawab dalam pengelolaan serta supervisi proyek sesuai dengan bidang keahliannya dalam mengendalikan proyek itu. Ia dapat bantuan pembelanjaan keuangan karena kepercayaan tersebut.

Kedua belah pihak ( Bank dan nasabah ) membagi penghasilan netto (net revenues) sebagai berikut :
1.      Pertama, partner atau nasabah  menerima balas jasa atas hasil kerjanya sebagai pengelola atau supervisor proyek.
2.      Sisanya akan di bagi antara kedua belah pihak sesuai dengan proporsi dan partisipasi masing-masing dari keseluruhan investasi tersebut. Jika perusahaan merugi, kerugian di bagi sesuai dengan proporsi dari partisipasi masing-masing pihak dalam modal usaha. Nasabah tidak akan menderita kerugian tambahan sebagai akibat dari kegiatan perusahaan yang kurang menguntungkan .si nasabah tetap akan memperoleh balas jasa upah atas kerjanya sebagai pengelolah usaha.
b.      Pembiayaan Atas Dasar “Mudharabah”
Dalam hal ini pihak Bank membiayai seluruh operasi dan di anggap sebagai pihak modal yang di tanamkan.Nasabah berpartisipasi dengan keahlian dan pekerjaannya. Hasil yang di peroleh akan di bagi kedua belah pihak sebagai berikut: sebagian di berikan pada Bank sebagai pengembalian atas pembiayaan operasi dan sebagian di berikan pada nasabah (sebagai Mudharib) atas dasar pekerjaan yang telah dijalankannya. Tipe pembiayaan atas dasar  “Mudharabah” ini adalah merupakan tipe yang paling cocok bagi pendatang baru dalam dunia usaha ataupun dalam pendirian proyek-proyek usaaha yang di miliki keahlian yang lengkap dan tidak dapat memperoleh sumber pembiayaan untuk memanfaatkan keahlian tersebut.
c.       Pembiayaan Atas Dasar “Murabahah”
Pihak Bank juga membiayai operasi yang berhbungan dengan perdagangan dalam maupun luar negeri (ekspor-impor) atas dasar Murabahah (cost plus).Dalam sistem ini nasabah membeli sesuatu barang sesuai dengan spesifikasinya dan dengan harga yang telah di tetapkan.Nasabah dan Bank sepakat untuk membagi keuntungan yang di peroleh.

MENYUAP


    Menyuap untuk menghilangkan kezaliman

Barang siapa mempunyai hak yang diabaikan, sedang jalan untuk mendapatkan  hak tersebut tidak dapat, kecuali dengan jalan menyuap, atau ada suatu kezaliman yang tidak dapat diatasi kecuali dengan menyuap, maka sebaiknya bersabar diri, sehingga Allah memberikanjalan untuk mengatasi kezaliman atau untuk mendapat hak tersebut.

Kalau dia melalui  jalan menyuap untuk maksud diatas, maka dosanya bagi yang menerima suap, bukan bagi yang menyuap, selama dia telah mencoba berbagai jalan untuk mengatasi problem tersebut tetapi tidak juga berhasil, dan selamasusah mengatasi kezaliman dan mendapatkan  hak itu tidak merugikan orang lain.

Sementara ulama mendasarkan pendiriannya itu pada beberapa Hadits tentang orang-orang yang minta sadaqah kepada nabi padahal mereka tidak berhak, tetapi diberinya. Antara lain hadits yang diriwayatkan Umar Ibnul-Kattab:

“Sesungguhnya Rasullullah SAW bersabda: Sesungguhnya ada salah seorang di antara kamu keluar dari rumahku dengan membawa sadaqah yang di sembunyikan diketiaknya, padahal sadaqah itu hanya umpan neraka. Kemudian umar bertanya: Ya Rasullah! Mengapa engkau beri padahal engkau tahu, bahwa sadaqah itu merupakan bara neraka baginya? Maka jawab Nabi: Apa yang harus saya perbuat sedangkan mereka terus menerus minta kepadaku dan saya sendiri dilarang Allah berlaku bakhil’’. ( Riwayat Abu Ya’la dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Ahmad)

Apabila keadaan yang mendesak menyebabkan Nabi mau memberi sesuatu kepada peminta padahal telah diketahui, bahwa barang yang diberikannya itu bara api neraka, maka bagaimana lagi kalau suatu keperluan yang sangat mendesak demi mengatasi kezaliman dan mengambil hak yang diabaikan.

Risywah



1.      Pengertian dan celaan
Memakan harta orang lain dengan cara bathil ialah menerima risywah, yaitu uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukum yang menguntungkannya atau supaya didahulukan urusannya atau ditunda karena ada suatu kepentingan.
Islam melarang seorang muslim berbuat risywah (menyuap) penguasa dan pembantunya. Begitu juga penguasa dan pembantunya ini diharamkan menerima uang suap tersebut.Dan kepada pihak ketiga diperingatkan jangan sampai mau menjadi perantara antara pihak penerima dan pemberi.

Firman Allah:
“Dan jangan kamu makan harta benda kamu diantara kamu dengan bathil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah (2) : 188).

Sabda Rasullullah SAW :“Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum”. (Riwayat Ahmad, Tarmizi dan Ibnu Hibban) Tsaubah mengatakan : “Rasullullah SAW, melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan menjadi perantara”.(Riwayat Ahmad dan Hakim).

Rasullullah SAW, pernah mengutus Abdullah bin Rawalah ketempat orang yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya,
kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orang Yahudi “Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram.Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya”. (Riwayat Malik).

Islam mengharamkan suap dan memeperkerasnya terhadap siapa saja yang bersekutu dalam penyuapan. Sebab meluasnya penyuapan dimasyarakat, akan menyebabkan meluasnya kerusakan dan kezaliman, seperti: menetapkan hukum dengan tidak benar, kebenaran tidak mendapat jaminan hukum, mendahulukan orang yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan orang yang seharusnya didahulukan serta akan meluasnya jiwa vested interest di dalam masyarakat.

2.      Macam Risywah dan Sangsinya
Islam mengharamkan suap dam bentuk dan nama apa pun. Oeh karena itu dengan dalil apa pun tidak dapat mengeluarkannya dari haram menjadi halal. Dalam hadist Nabi mengatakan:
“Barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri imbalan, maka apa yang diambilnya selebih dari itu berarti suatu penipuan”. (Riwayat Abu Daud).

Umar Bin Abdul Aziz pernah diberi hadiah waktu beliau menjabat sebagai khalifah, tetapi ditolaknya. Kemudian dikatakanlah kepadanya”: “Rasullulah mau menerima hadiah”.  Maka Umar menjawab: “ Apa yang diterima Nabi itu memang hadiah, tetapi ini buat saya sebagai suapan”.

Pernah juga Rasullulah SAW, mengirimkan seorang utusan untuk mengumpulkan zakat dari Kabilah Azdi. Tetapi setelah utusan tersebut menghadap Nabi, sebagian barang yang dibawanya itu ditahan dan ia mengatakan kepada Nabi : ini untukmu dan ini untuk saya, sebagai hadiah.
Mendengar ucapan itu Nabi marah sambil berkata: mengapa tidak saja kamu tinggal dirumah bersama ayah dan ibumu sehingga hadiahnya itu sampai kepadamu, kalau kamu orang yang jujur! Kemudian Nabi bersabda pula :

Mengapa saya memperkerjakan seorang Laki-laki dari antarakamu kemudiania mengatakan:”Ini untukmu dan ini hadiahuntukku? Mengapa tidak saja iatinggal dirumah ibunya supaya diberi hadiah? Demi zat yang diriku dalam kekuasaannya! Salah seorang diantara kamu tidak akan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar, melainkan dia akan menghadap Allah, kelak di hari kiamat sambil membawa benda tersebut. Sungguh salah seorang diantara kamu tidak akan datang nanti dihari kiamat dengan membawa unta yang melenguh atau sapi yang menguak dan atau kambing yang mengembik. Kemudian Nabi mengangkat dua tangannya sampai putihnya kedua ketiaknya Nampak, seraya mengatakan :”ya Tuhan sudahkah aku sampaikan ini?”. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

AKHLAK EKONOMI




A.    Korupsi
Korupsi adalah penggunaan kekuasaan Negara untuk memperoleh penghasilan, keuntungan atau prestise, perorangan, atau untuk memberi keuntungan bagi sekelompok orang atau suatu kelas sosial dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang atau norma akhlak yang tinggi.
Beberapa petunjuk Al-Qur’an tentang amanah (dapat dipercaya) yang berlawanan dengan akhlak korupsi sebagai berikut:
Firman Allah
 “Hai orang-orang yang beriman, jangnlah kamu menghiati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghiati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui (Q.S. AL- Anfal (8):27).


B.     Spekulasi
Salah satu spekulasi ialahusaha penimbunan, atau menahan barang/jasa dari peredarannya untuk tujuan menaikkan harga dan mengacaukan ekonomi. Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredarannya. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang sangat pedih kelak hari kiamat. Ancaman  itu dituangkan dalam nash-nash yang tegas dalam Al-Qur’an, firman Allah :
 “Dan orang-orang yang menympan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalanAllah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka):”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu sinpan itu”. (QS. At-Taubah (9):34-35)”.

Menimbun harta maksudnya membekukannya, menahannya dan menjauhkannya dari peredaran, agar barang menjadi langka sehingga harga naik. Penimbunan harta berbahaya terhadap perekonomian, sebab sekiranya harta itu tidak disimpan dan tidak ditahan, tentu ia ikut andil dalam usaha-usaha produktif,
seperti andilnya dalam merencanakan produksi. Meningkatnya produksi akan tercipta banyak kesempatan kerja yang baru, dengan mana dapat terselesaikan pengangguran atau sekurang-kurangnya, mengurangi pengangguran. Kesempatan-kesempatan baru bagi pekerjaan ini menyebabkan terjadinya rantai hasil-hasil perekonomian yang penting.Juga kesempatan-kesempatan ini membawa bertambahnya pendapatan, dan pendapatan akhirnya menyebabkan meningkatnya daya beli dalam masyarakat, yakni hal yang mendorong meningkatnya produksi.Baik itu dengan membuat rencana-rencana baru maupun dengan memperluas rencana-rencana yang telah ada.hal itu adalah menutupi kebutuhan permintaan yang sesuai dengan pendapatan. Meningkatnya produksi ini tentu saja menuntut pekerja-pekerja baru yang memperoleh pendapatan baru dan menambah daya beli dimasyarakat, suatu hal yang termasuk sebabnya meningkatnya produksi.
Sekalipun Islam memberikan kebebasan  kepada tiap orang dalam menjual, membeli memenuhi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang akan ketamakan
pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.
Untuk itu Rasulullah SAW, melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras.Sabda  Rasul : “Barang  siapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya”. (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abi Syaibah dan Bazzar) Dan sabdanya pula:” Tidak akan menimbun kecuali khatiun (orang yang berbuat dosa)”.( Riwayat Muslim).

Perkataan khathiun (orang berbuat dosa) bukan kata ringan.Perkataan ini yang dibawakan oleh Al-Qur’an untuk mensifati orang-orang yang sombong dan angkuh, seperti Fir’aun, Haaman.
Al-Qur’an mengatakan:
“Sesunggunhya Fir’aun dan Haaman dan bala tentaranya, adalah orang-orang yang berbuat salah/dosa”(QS. Al-Qashash (28):8)”.

Sabda Nabi yang lain : “Saudagar itu diberi rezki, sedang yang menimbun dilaknat”.(Riwayat Ibu Majah dan hakim).

Manajemen moneter



      1.      Manajemen moneter konvensional
      a.       Uang pasif
               Asumsi uang yang di gunakan dalam paradigma endogenous konvensional ini adalah:
  • Jumlah uang beredar adalah dependent terhadap suku bunga , uang adalah variable endogen.
  • Instrument moneter yang di jadikan sasaran oprasional bank sentral bukanlah jumlah uang beredar melainkan suku bunga.

Sasaran pokok  yang ingin di capai oleh paradigma ini adalah tercapainya target inflasi yang telah di tetapkan sebelumnya (price targeting ) dengan menggunakan sasaran suku bunga jangka pendek sebagai instrument moneternya.
     b.      Uang aktif
               Paradigma uang aktif dalam teori konvensional menganggap bahwa uang sebagai variable exogen yang bentuk kurva penawarannya bersifat inelastis sempurna.


      2.      Manajemen moneter Islam
                  Dasar pemikiran ini adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan pemerintahan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif sehingga, setiap instrument yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana yang tidak produktif akan di tinggalkan.
                  Penghapusan suku bunga dan adanya kewajiban pembayaran pajak atas biayaya produktif yang menganggur, menghilangkan insentif orang memegang uang sehingga mendorong orang untuk  melakukan:
      -     Qord (meminjamkan harta kepada orang lain)
      -     Penjualan muajjal
      -     Mudarabah

Haruslah disadari, untuk mewujudkan sasaran Islam, tidak saja harus melakukan reformasi dan perekonomian dan masyarakat sejalan dengan garis-garis Islam, tetapi juga memerlukan peran positif pemerintah dan semua kebijakan pemerintah Negara termasuk fiskal, moneter, dan pendapatan, harus berjalan seirama. Praktik-praktik yang monopolistis harus dihilangkan dan setiap usaha harus di lakukan untuk menghapuskan kekakuan struktural dan menggalakkan semua faktor yang mampu menghasilkan peningkatan penawaran barang dan jasa.

Aplikasi instrument moneter Islam



      1.  Sudan (BOS) atau bank sentral sudan
Berikut ini adalah instrument-instrumen moneter yang di gunakan BOS dalam oprasionalnay :
  1. Reserve requirement, setiap bank harus menyadangkan pada simpanan BOS sedikitnya 20% (100% untuk simpanan mata uang asing) dari total dana simpanan masyarakat (dengan mengecualikan simpanan investasi) yang di refleksikan pada neraca akhir bulan bank tersebut.
  2. Bank-bank konvensional harus mencapai dan memelihara rasio liquiditas sebesar 10% dari dana tabungan dalam bentuk mata uang lokal.
  3. Pelafon kredit untuk sector-sektor prioritas tertentu seperti:
      1)   Pertanian
      2)   Ekspor
      3)   Perindustrian
      4)   Pertambangan dan energi
      5)   Transportasi dan pergudangan
      6)   Professional, pengrajin, dan bisnis keluarga ukuran kecil
      7)   Perumahan rakyat
      8)   Investasi pada pasar saham resmi khartoun
Di mana minimum90% dari dana kredit bank harus di alokasikan pada sektor non-prioritas, termasuk perdagangan demostik dan jasa yang tidak berhubungan dengan sektor prioritas.
  1. Foreign exchange operation sebagai alat BOS untuk menjaga stabilitas nilai tukar uang (bukan untuk fungsi control likuiditas).
  2. OMO dengan menggunakan instrument:
1)      Central bank mushraka certificate (CMC) dimana fungsi sekuiritas bank sentral konvensional sebagai pengendali likuiditas uang terpenuhi dengan keberadaan sekuritas yang berdasarkan sistem bagi hasil.
CMC mempunyai karakteristik sebagai berikut:
§  Tidak mempunyai tinggal jatuh tempo
§  Berbasiskan akuitas (equity-based) dalam jumlah tertentu dari investasi BOS dan pemerintah di bank –bank konvensional.
      2)   Government musharaka certificate (GMC)
Secara garis besar, kegunaan GMC adalah:
  • Pembiayaan anggaran
  • Instrument OMO bagi BOS
  • Mobilisasi tabungan nasional
  • Mendorong investasi
  • Sebagai alat pengembangan pasar uang yang sesuai dengan syariah islam

      f.   Ijaroh certificate (sukuk)
Sukuk ini adalah instrument financial yang mempresentasikan 3 perjanjian dasar yaitu:
  • Perjanjian  pembelian asset
  • Perjanjiansewa menyewa
  • Perjanjian penjualan asset

      2.      Iran
a.       Reserve require ment ratio antara 10%-30%
b.      Adjusted open market operation pada dasarnya omo tidak dapat efektif di gunakan pada negara yang pasar keuangannya/finansialnya belum berkembang
c.       Discount rate karena adanya pelarangan terhadap riba, maka instrument jenis ini tidak di gunakan seluas seperti pada sistem perbankan konvensional
d.      Credit ceiling untuk mengendalikan penciptaan uang, pertumbuhan likuiditas oleh otoritas moneter.

      3.      Indonesia
  1. GWM (giro wajib minimum ) dalam pelaksanaannya GWM ini besarnya adalah 5% dari dana pihak ke tiga yang berbentuk IDR (rupiah) dan 3% dari dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Sedangkan dana pihak ketiga yang di maksud disini adalah dalam bentuk :
1.      Giro wadia’ah
2.      Tabungan mudorobah
3.      Deposito investasi mudhorobah
4.      Kewajiban lainnya

b.      Sertifikat investasi mudharobah antar bank syariah (IMA) adalah suatu instrument yang di gunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan dan di lain pihak sebagai sarana penyediaan dana jangka pendek bagi bank-bank syariah yang kekurangan dana sertifikat ini berjangka waktu 90 hari.
c.       Sertifikat wadilah bank Indonesia (SWBI) adalah instrument BI yang sesuai dengan syariah islam yang di gunakan dalam omo. Dan juga dapat di gunakan oleh bank-bank syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas sebagai sarana penitipan dana jangka pendek.

Instrument kebijakan moneter



      1)  Instrument moneter konvensional
a.       Operasi pasar terbuka (open market operation) atau  OMO yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
b.      Tingkat disconto (discount rate) atau fasilitas diskonto yang mempengaruhi biaya uang.
c.       Ketentuan cadangan minuman (reserve requiment) atau RR yang mempengaruhi jumlah kewajiaban minimum dana pihak ketiga yang harus di simpan (tidak boleh di salurkan sebagai keredit) oleh bank.
d.      Himbauan moral (moral suasion) yang mempengaruhi tindak tanduk para banker dan manajer senior institusi-institusi financial dalam kegiatan oprasional keseharian bisnisnya agar searah dengan kepentingan publik/pemerintah.

      Aplikasi instrument moneter konvensional di Indonesia
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral lainnya di dunia, mempunyai beberapa instrument moneter , di antaranya :
a.       OMO melalui jual beli sertifikat BI (SBI) di pasar uang (saat ini tingkat suku bungan SBI sebesar 17,58%).
b.      RR yang di tentukan BI sebesar 5%
c.       Rasio kecukupan modal atau capital adequancy ratio (CAR) oleh BI sebesar 8%
d.      Plafon kredit untuk sector-sektor prioritas tertentu seperti sektor usaha kecil dan menengah di daerah pedesaan
e.       Sistem pengawasan perbankan yang memakan sistem forward looking risk based supervision  yang mengacu pada standar internasional
f.       Fit and proper test yang di tunjukan untuk orang-orang yang akan menduduki posisi penting di bank-bank umum di mana orang-orang tersebut harus lulus tes sebelum menduduki jabatan tersebut.
g.      BPMK (batas maksimum pemberian kredit) yang di tunjukan untuk membatasi pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri oleh bank-bank.

      2)      Instrument moneter islam
      1.      Mazhab pertama (iqtishaduna)
Pada masa awal Islam dapat di katakan bahwa tidak di perlukan suatu kebijakan moneter di karenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan meminimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran uang (Ms) melalui kebijakan diskresioner. Selain itu, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan  uang, karena kredit hanya di gunakan di antara para pedagang saja serta peraturan pemerintah tentang surat peminjaman (promissory notes) dan instrument negoisasi (negotiable instruments) di rancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan sistem kredit tersebut menciptakan uang.

      2.      Mazhab kedua (mainstream)
Tujuan kebijakan moneter yang di berlakukan oleh pemerintah adalah maksimisasi sumber daya (resources) yang ada agar di alokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif  di dalam al-quran sudah jelas bahwa kita di larang untuk melakukan penumpukan uang (money hoarding) yang pada akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, kekayaan yang tidak tersebut akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan , kekayaan yang tidak ideal tersebut akan menjadikan sumber dana yang apada awalnya bersifat produktif menjadi tidak produktif.
Oleh sebab itu, mazhab kedua ini merancang sebuah instrument kebijakan yang di tujukan untuk mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang (Md) agar dapat di alokasikan pada peningkatan produktifitas perekonomian secara keseluruhan.

      3.      Mazhab ketiga (Alternatif)
Mazhab ke tiga ini sangat banyak di pengaruhi  oleh pemikiran-pemikiran ilmiah dari Dr M.A. choudury . sistem kebijakan moneter  yang di anjurkan oleh mazhab ini adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor rill. Jadi keputusan-keputusan kebijakan moneter yang kemudian di tauangkan dalam bentuk instrument moneter biasanya adalah harmonisasi dengan kebijakan-kebijakan di sektor rill.
Lalu instrument apa yang dapat di gunakan untuk mengelola kebijakan moneter di Negara muslim? Instrument yang di perlukan adalah satu kebijakan moneter yang tidak saja akan membantu mengatur penawaran uang seirama terhadap permintaan rill terhadap uang, tetapi juga memenuhi kebutuhan untuk membiayai deficit pemerintah yang benar-benar rill dan mencapai sasaran sosioekonomi masyarakat islam lainnya. Terdapat sejumlah elemen untuk mengatur hal ini. Diantaranya (chapra, 2000):
a.       Target pertumbuhan dalam M dan MO
b.      Saham publik terhadap deposito unjuk (uang giral)
c.       Cadangan wajib resmi
d.      Pembatas kredit
e.       Alokasi kredit (pembiayaan ) yang berorientasi kepada nilai
f.       Teknik lain

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari uraian di atas adalah bahwa tidak ada satupun instrument kebijakan moneter yang di gunakan saat ini di berlakukan pada masa awal priode ke islaman , karena “minimnya” sistem perbankan dank arena penggunaan uang sebagai alat tukar, tidak ada alasan untuk melakukan perubahan supplay uang melalui kebijakan diskresioner, lagi pula kredit tidak memiliki peran dalam menciptakan uang faktornya antara lain.:
  • Kredit hanya di gunakan di antara sebagian pedagang
  • Peraturan pemerintah tentang promisorry notes (surat pinjaman/kesanggupan) dan neglotiable instruments (alat-alat negoisasi) dibuat sedemikian rupa hingga tidak memungkinkan sistem kredeit menciptakan uang